Rabu, Februari 13, 2008

Kejari Segera Limpahkan Berkas ke Pengadilan

LUWUK – Penanganan kasus dugaan korupsi proyek pencetakan sawah di Desa Tirtasari Kecamatan Toili yang dilakukan tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwuk, segera berakhir. Pemeriksaan sejumlah saksi atas kasus yang telah merugikan keuangan negara ratusan juta rupiah itu akan final. Praktis pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Luwuk tinggal menunggu hari.
Limit waktu yang dibutuhkan pada penanganan kasus proyek pencetakan sawah yang dianggarkan APBD tahun 2006 senilai Rp. 300 juta lebih itu, lebih cepat dari yang diprediksi. Sebab sebelumnya, Kasi Pidum Kejari Luwuk Ruslan, SH mengakui, pihaknya butuh waktu sekitar 14 hari untuk konsen melakukan pemeriksaan terhadap 18 saksi. Meski belum sampai dua minggu, tim penyidik Kejari telah selesai memeriksa seluruh saksi yang dibutuhkan.
Sumber di Kejari Luwuk menyebutkan, Rabu (13/2) kemarin seluruh saksi telah selesai diperiksa. Rencananya, tim penyidik akan segera melimpahkan berkas kasus tersebut pada PN Luwuk untuk selanjutnya dipersidangkan.
Informasi tersebut dibenarkan Kasi Pidum Ruslan, SH. Ditemui usai mengikuti sidang di PN Luwuk Ruslan kepada Luwuk Post menjelaskan, saat ini tim penyidik lagi fokus menyiapkan berkas perkara kasus pencetakan sawah. Ketika penyusunan berkas itu telah rampung, penyidik segera melimpahkannya pada PN Luwuk. “Proses pelimpahannya ke PN juga harus memenuhi mekanisme. Artinya apabila berkas diyakini telah lengkap barulah Kejari melimpahkannya,” kata Ruslan.
Sebelumnya Kasi Intel Kejari Luwuk Abd. Rahmat Gafoer, SH mengatakan, pada pembuatan berkas penyidik akan membaginya menjadi tiga, masing-masing Yon Kartiono sebagai Direktur CV. Purnama Agung satu berkas, Andi Syamsu Alang selaku Pejabat Pembuat Komitmen satu berkas dan Putu Suartana Pengawas Dimensi Konsultan bersama Alexander staf konsultan masing-masing berkas yang sama.
Hanya saja wartawan belum mendapat informasi mendetail tentang adanya penambahan jumlah tersangka pada kasus yang cukup menggegerkan itu. Pasalnya, baik Kasi Pidum maupun Kasi Intel Kejari Luwuk pernah berujar tidak menutup kemungkinan pada pemeriksaan saksi akan ada tersangka baru. Informasi itu belum terkuak, mengingat aktivitas persidangan pada hari itu cukup padat, sehingga tidak berkesempatan mengorek perkembangan tersebut.(PIAN/LP ONLINE)

Tidak ada komentar: