Rabu, Februari 13, 2008

Mangindaan: Bangkep Siap Dimekarkan

LUWUK – Upaya keras Bupati Banggai Kepulauan Drs. H. Irianto Malingong, MM dalam mendorong perpecepatan pemekaran Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) semakin mendapat titik terang. Pasalnya, Ketua Komisi II DPR-RI EE Mangindaan secara resmi menyatakan DPR-RI merespons secara usulan Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan.
“Kami respons dan akan melahirkan keinginan rakyat Bangkep yang telah diusulkan pemerintah itu untuk memekarkan wilayahnya menjadi dua daerah”, jelas EE Mangindaan kepada salah seorang anggota fraksi PDI-P DPRD Bangkep Marten Welong belum lama ini bertempat di Rumah Sakit Pondok Indah Jakarta Pusat. Informasi yang dihimpun Luwuk Post, pernyataan EE Mangindaan itu lahir dihadapan anggota DPRD Bangkep Marten Welong saat berdialog disela-sela Anak Kedua EE Mangindaan melahirkan di Rumah Sakit Pondok Indah Jakarta. Menurut sumber, Komisi II DPR-RI telah mengagendakan Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemekaran Kabupaten, diantaranya adalah Kabupaten Bangkep, dan itu tegas sumber sudah mejadi komitmen Komisi II untuk melahirkan Kabupaten Baru di Sulteng, mengingat umur Kabupaten Bangkep berdasarkan UU Nomor 51 tahun 1999 telah berusia 7 tahun, dan dengan segala persyaratan yang diatur dalam PP 78 tahun 2007, kondisi Bangkep sudah dapat dimekarkan menjadi dua daerah Kabupaten, jelasnya.
Ketua Komisi Pembangunan DPRD Bangkep Marten Welong ketika dihubungi via Handphonnya mengakui, dirinya telah terlibat dialog yang cukup strategis dengan ketua Komisi II DPR-RI EE Mangindaan. Dialog itu terjadi saat dirinya sedang menjenguk anak kedua EE Mangindaan dirumah sakit Pondok Indah Jakarta.
Menurut Marten, respon positif yang diberikan Ketua Komisi II DPR-RI terhadap pemekaran Kabupaten Bangkep patut menjadi perhatian masyarakat dan seluruh stacholder didaerah maritime itu. Sebab dengan lahirnya pernyataan tegas EE Mangindaan untuk ikut membidani dan melahirkan Kabupaten Banggai Kepulauan merupakan sebuah magnet yang memiliki daya dorong yang cukup kuat dalam mewujudkan aspirasi masyarakat Bangkep, keta Marten. Karena itu sebagai anggota DPRD Bangkep, Marten berharap agar semua stacholder yang ada di Banggai Kepulauan, untuk lebih focus mendorong percepatan lahirnya Kabupaten Baru diwilayah Bangkep, dan tidak perlu melahirkan statemen apalagi langkah-langkah yang justeru dapat menghalangi upaya lahirnya Kabupaten Baru disana.
Hampir senada dengan Ketua Komisi Pembangunan DPRD Bangkep, Ketua DPRD Bangkep Hindra Husain mengatakan pemekaran Banggai Kepulauan yang telah didorong oleh DPRD dan Pemda Bangkep sudah mencapai 95 % dan sebentar lagi akan masik pada tahapan 99,9 %, katanya saat dihubungi dikediamannya (7/2) dibilangan Tanjung Luwuk.
“Pemekaran Bangkep akan bersamaan dengan Morowali Utara, dan realisasinya sudah mencapai 99 % dan tinggal menunggu Amanat Presiden dan Persetujuan Komisi II dan Depdagri,” ujar Hindra lagi. Disinggung adanya salah seorang anggota Fraksi Golkar dan dua anggota DPRD Bangkep lainnya yang ikut melibatkan diri dalam pengajuan yudicial review pasal 11 UU RI nomor 51 tahun 1999, kembali Ketua DPRD Bangkep ini mempertegas, tiga anggota DPRD tersebut sudah setahun tidak pernah mengikuti rapat-rapat paripurna. Akibat sikap ketiga anggota DPRD tersebut, Badan Kehormatan telah mengambil langkah untuk memproses ketiga anggota DPRD dimaksud. Bagaiamana dengan salah seorang anggota Fraksi Golkar? Menurut Hindra hingga saat ini partai atau fraksi belum mengambil sikap dan masih akan persuasif. Walau demikian bila langkah itu tidak bisa dipahami oleh anggota Frkasi Golkar dimaksud, maka selaku pimpinan Partai dirinya juga tidak bisa menghalau bila kemudian hari ada keputusan dan keinginan dari kader Golkar yang meminta untuk Pengganti Antar Waktu.
Bahkan Ketua DPRD Bangkep ini juga menilai munculnya keinginan untuk melakukan pengujian kembali terhadap pasal 11 tersebut, sangat bermuatan politis dan ada upaya untuk mengganjal percepatan pembentukan Kabupaten Baru di Bangkep yang tinggal menunggu Amanat Presiden. “Saya menilai upaya itu adalah langkah untuk mengganjal pemekaran Kabupaten yang telah diusulkan bersama-sama antara Masyarakat, DPRD dan Pemda Bangkep,” tegas Hindra menutup perbincangannya.(PIAN/LP ONLINE)

Tidak ada komentar: