Kamis, Februari 14, 2008

Sekkab Tolak Tawaran Islah

LUWUK – Bukan H. Ismail Muid SH, MSi kalau tidak tegas. Panglimanya para PNS di Kabupaten Banggai itu tidak bergeming dari desakan sejumlah politisi untuk islah dengan bawahannya, Kabag Pemerintahan Setda Kabupaten Banggai, Juanda Balahanti, SH terkait gonjang-ganjing kasus pencemaran nama baiknya.
Ditemui wartawan Luwuk Post, Kamis (14/2), kemarin, Ismail Muid, menegaskan, kasus pencemaran nama baiknya adalah masalah hukum dan tidak ada sangkut pautnya dengan politik. “Islah!, yang diislahkan itu kalau subjeknya setara, dan objeknya adalah politik,” ujarnya.
Menurutnya kasus pencemaran nama baiknya adalah masalah hukum dan tidak masuk dalam domain politik.
Artinya, masalah ini tidak bisa diselesaikan dengan islah, karena islah tak dikenal dalam masalah hukum. “Dalam hukum itu hanya ada istilah perdamaian, baik itu perdamaian yang muncul di pengadilan (ligitasi) maupun perdamaian yang muncul di luar pengadilan (non ligitasi),” terang mantan pengacara itu.
Dia juga menyatakan, masalah itu tidak ada sangkut pautnya dengan Juanda Balahanti dalam kapasitas dirinya sebagai atasan dan Juanda sebagai seorang bawahan. “Kasus ini di luar kedinasan, dan Juanda tidak dinyatakan (oleh pengadilan-red) sebagai tersangka,” katanya.
Lantaran masalah itu bukan domain politik Ismail mengultimatum semua pihak tidak melihat masalah itu sebagai masalah politik. “Ini adalah masalah hukum yang harus diselesaikan melalui proses hukum. Makanya saya berharap politisi tidak masuk dalam domain itu,” katanya. “Semua pihak yang tidak paham hukum jangan mengomentari masalah ini. Tak perlu sewot,” tambahnya, lantas tertawa.(HARIS/LP ONLINE)

Tidak ada komentar: