Kamis, Februari 14, 2008

BKD Coba Disogok

Ingin Masuk Data Base,
Pelamar Sisipkan
Amplop Rp 3 Juta

LUWUK – Penegasan Bupati Banggai Ma’mun yang menyatakan tidak ada penerimaan tenaga honorer daerah baru, tidak membuat para pencari kerja patah arang. Alih-alih melupakan mimpi menjadi PNS lewat jalur data base, di antara mereka bahkan ada yang mencoba lewat ‘pintu belakang’ dengan cara menyogok aparat Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
Fakta itu dibeberkan Kabid Pembinaan dan Pengembangan BKD Kabupaten Banggai, Drs Bachtiar Ahmad, kepada Luwuk Post, Kamis (14/2) kemarin.
Bahtiar mengakui, meski telah menegaskan tidak ada lagi penerimaan honorer daerah namun masih ada pelamar yang memaksa memasukkan berkas. Bahkan ada yang mencoba menyogok BKD dengan cara melapisi berkas permohonan dengan amplop.
“Iya masih ada yang memasukkan berkas, meskipun kami sudah tegaskan tidak ada penerimaan honorer. Bahkan di antara mereka ada yang melapisi berkas dengan amplop,” beber Bahtiar.
Amplop itu tentunya bukan berisi surat cinta. “Iya, berkasnya dilapisi amplop,” kata Bahtiar sambil memerlihatkan salah satu bundelan berkas yang di dalamnya terdapat amplop kecil berwarna putih. “Ya, Berisi uang,” katanya membenarkan pertanyaan awak koran ini.
Bachtiar mengatakan, telah meminta staf di bidang Pembinaan dan Pengembangan untuk membuka amplop yang kini sudah bertuliskan ‘kembalikan’ itu. “Isinya Rp 3 juta,” tambahnya.
Tiar, begitu sapaannya, sangat menyayangkan upaya pelamar yang memaksa masuk honorer dengan iming –iming uang seperti itu. “Dorang kira mo terangkat. Bagaimana mo terangkat kalau te ada formasi,” katanya tertawa sambil geleng –geleng kepala. Lantas bagaimana dengan amplop itu. “Kami akan melaporkan kepada Pak Bupati,” tandasnya.
Bahtiar menyesalkan upaya main sogok seperti itu karena akan menimbulkan fitnah bagi BKD. Sebelumnya Bachtiar mengatakan, Kepala BKD telah mengeluarkan surat edaran No 824/105/BKD tertanggal 12 Februari untuk menindaklanjuti penegasan Bupati Banggai bahwa tidak ada lagi penerimaan honorer.
Surat edaran yang ditujukan kepada seluruh kepala satuan kerja dan kepala sekolah se Kabupaten Banggai itu menegaskan beberapa point penting. Pertama; bahwa sesuai dengan surat edaran bupati No 824/3018/BKD tanggal 26 Oktober 2007, tidak diperkenankan lagi mengangkat tenaga honorer atau sejenisnya dengan alasan apapun terhitung sejak tanggal 1 Januari 2006.
Kedua; bahwa sampai saat ini belum ada kebijakan pemerintah pusat untuk menambah tenaga honorer untuk diangkat sebagai tambahan dalam data base tahun 2005.
Ketiga; Tidak dibenarkan setiap SKPD untuk menerima berkas lamaran sebagai tenaga honorer atau untuk dimasukkan dalam data base karena perbuatan tersebut tidak benar dan sangat bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
Keempat; bagi pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah yang tidak mengindahkan Surat Edaran ini, merupakan pelanggaran disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980. Lantas bagiaman dengan pegawai yang masih mengedarkan formulir penerimaan honorer?
Menurut Bachtiar itu tidak dibenarkan. “Kalau masih ada laporkan kepada BKD,” katanya. Dia mengungkapkan, dua pegawai Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang kedapatan mengedarkan dan menerima kompensasi jasa sudah di BAP oleh Bidang Hukum dan Perundang–undangan BKD Kabupaten Banggai. “Ada dua orang yang sedang di BAP, karena mengedarkan formulir itu,” katanya.(HARIS/LP ONLINE)

11 Warga Pohi Keracunan

KERACUNAN MASSAL: Sebelas warga Desa Pohi, Kecamatan Luwuk Timur terkapar di UGD RSU Luwuk akibat keracunan makanan, Kamis (14/2). Sumber racun masih simpang siur.(foto: KARMAN/LUWUK POST)


Setelah Makan Kolak Ubi
dan Minum Teh di Kebun

LUWUK – Sebelas orang warga Desa Pohi, Kecamatan Luwuk Timur mengalami keracunan setelah mengonsumsi kolak ubi dan minum teh di kebun salah seorang warga setempat bernama Taher, Kamis (14/2) kemarin.
Kesebelas warga itu, langsung dilarikan ke Ruang Unit Gawat Darurat Rumah Sakit Daerah Luwuk dan mendapat penanganan serius tim medis.
Mereka yang keracunan itu terdiri atas 10 wanita 1 orang laki-laki. Masing-masing, Aliwiah (53), Masra (30), Ruwiah (41), Samria (28), Ima (68), Marai (41), Basria (45) Baeda (54), hasria (32), Iki (45) dan Taher (53).
Mereka keracunan setelah makan kolak dan minum teh mereak Golpara di sabua di kebun milik Taher, sekitar pukul 09.00 Wita, kemarin.
Mereka memang bermaksud sarapan pagi sebelum bergotong royong membersihkan kebun milik Taher. Namun diduga kuat, sumber racun itu berasal dari air kuala (sungai, red) yang digunakan untuk membuat the. Salah satu tokoh masyarakat Desa Pohi bernama Darwanto kepada Luwuk Post di ruang UGD Rumah Sakit Daerah Luwuk mengatakan, 11 warga Desa Pohi Kecamatan Luwuk Timur tersebut mulai merasakan pusing beberap saat setelah makan kolak ubi dan minum the. “Kami menduga air kuala yang mereka masak dan bikin teh itu mengandung unsur racun,” katanya.
Pada kesempatan berbeda, Dr. Djefri Tumiwan, Petugas penanggung jawab UGD RSU Luwuk yang ditemui Luwuk Post di ruang kerjanya menuturkan, asam sianida yang terkandung di pangkal pohon umbi-umbian yang dikomsumsi oleh warga yang keracunan tersebut, dapat menjadi alasan keracunan massal tersebut.
“Namun, kita tahu bersama, masyarakat setempat sudah sering mengkonsumsi umbi-umbi tersebut. Dan tak ada terdengar peristiwa keracunan sebelumnya,” katanya.
Namun dugaan sementara tim medis, kata dia, mungkin warga yang memakan kolak tersebut dalam kondisi perut kosong. Akibatnya kekebalan tubuh warga tak mampu mengalahkan racun sianida tersebut dan mengakibatkan asam lambung meningkat. “Bisa jadi, racun sianida yang terkandung di umbi tersebut, dalam takaran tinggi, saat dikonsumsi para warga,” jelasnya lagi.
Namun, sampai saat ini, tim RSU kami sedang menyelidiki secara pasti, makanan atau minuman yang menyebabkan warga keracunan itu. “Kami menangani para pasien, sesuai dengan instruksi dari dokter ahli penyakit dalam. Syukur sampai saat ini, pasien sudah cukup membaik. Tinggal salah seorang dari pasien yang sedikit masih mengeluh pusing dan mual-mual,” Kata Djefri Tumiwan. (TR-07/TR-10)



Sekkab Tolak Tawaran Islah

LUWUK – Bukan H. Ismail Muid SH, MSi kalau tidak tegas. Panglimanya para PNS di Kabupaten Banggai itu tidak bergeming dari desakan sejumlah politisi untuk islah dengan bawahannya, Kabag Pemerintahan Setda Kabupaten Banggai, Juanda Balahanti, SH terkait gonjang-ganjing kasus pencemaran nama baiknya.
Ditemui wartawan Luwuk Post, Kamis (14/2), kemarin, Ismail Muid, menegaskan, kasus pencemaran nama baiknya adalah masalah hukum dan tidak ada sangkut pautnya dengan politik. “Islah!, yang diislahkan itu kalau subjeknya setara, dan objeknya adalah politik,” ujarnya.
Menurutnya kasus pencemaran nama baiknya adalah masalah hukum dan tidak masuk dalam domain politik.
Artinya, masalah ini tidak bisa diselesaikan dengan islah, karena islah tak dikenal dalam masalah hukum. “Dalam hukum itu hanya ada istilah perdamaian, baik itu perdamaian yang muncul di pengadilan (ligitasi) maupun perdamaian yang muncul di luar pengadilan (non ligitasi),” terang mantan pengacara itu.
Dia juga menyatakan, masalah itu tidak ada sangkut pautnya dengan Juanda Balahanti dalam kapasitas dirinya sebagai atasan dan Juanda sebagai seorang bawahan. “Kasus ini di luar kedinasan, dan Juanda tidak dinyatakan (oleh pengadilan-red) sebagai tersangka,” katanya.
Lantaran masalah itu bukan domain politik Ismail mengultimatum semua pihak tidak melihat masalah itu sebagai masalah politik. “Ini adalah masalah hukum yang harus diselesaikan melalui proses hukum. Makanya saya berharap politisi tidak masuk dalam domain itu,” katanya. “Semua pihak yang tidak paham hukum jangan mengomentari masalah ini. Tak perlu sewot,” tambahnya, lantas tertawa.(HARIS/LP ONLINE)

Nekat Melaut, Satu Nelayan Lobu Hilang

PAGIMANA – Salah seorang nelayan Desa Lobu Kecamatan Pagimana diduga hilang ketika melaut di perairan Lobu, Selasa (12/2) lalu.
Nelayan bernama Tunteng (40) diduga hilang setelah turun melaut Selasa dini hari, saat angin kencang menerpa daerah ini. Hingga kini nasib lelaki kelahiran Lobu itu belum diketahui. Informasi yang diperoleh Luwuk Post menyebutkan lelaki itu nekat melaut ditengah angin yang bertiup kencang. Keluarganya sempat mengingatkannya untuk tidak pergi melaut karena khawatir akan keselamatannya. Namun Tuteng yang sebelumnya telah mempersiapkan akomodasi melaut mengabaikan permintaan keluarganya dan tetap melaut, meskipun saat itu hanya dia sendiri nelayan yang turun.
Informasi yang dihimpun koran ini juga menyebutkan, kepala desa Lobu telah melaporkan kejadian itu kepada tim SAR KP3 Pagimana. “Kemarin Tim SAR belum melakukan pencarian, karena cuaca buruk,” kata Andre dan Eni, keluarga nelayan tersebut. Rencananya Jumat (15/2) hari ini tim SAR KP3 Pagimana akan melakukan penyisiran di perairan Pagimana hingga Kecamatan Bualemo untuk mencari nelayan tersebut.
Keluarga Tunteng berharap Tim SAR KP 3 Pagimana dan pemerintah daerah dapat turun membantu melakukan pencaharian terhadap Tunteng. Sebab selama dua hari terakhir keluarga dan sejumlah nelayan setempat telah berupaya melakukan pencarian namun tidak berhasil.(HARIS/LP ONLINE)

Satpol ‘Gulung’ 20 Kambing

Spanduk, Bangunan Liar,
Miras dan PSK Ikut Kena Razia

LUWUK – Satuan Polisi Pamong Pradja (Satpol PP) Setkab Banggai kembali menunjukan taringnya.
Kamis (14/2) kemarin, istitusi yang dikomandani Hendrik Mayambo itu menggelar operasi lanjutan di sejumlah kelurahan di Kota Luwuk. Dalam operasi yang dipimpin langsung Hendrik Mayambo itu, Satpol PP berhasil ‘menggulung’ sedikitnya 20 ekor kambing milik warga yang berkeliaran di sejumlah ruas jalan.
Hendrik Mayambo bersama puluhan ‘pasukannya’ memulai operasi dari kantor Satpol PP, lalu menuju kilometer 8, Tanjung sari dan finis kembali di Kantor Satpol PP.
Selain menangkap 20 ekor kambing yang berkeliaran di jalan, Satpol PP juga menurunkan puluhan spanduk yang semraut serta menertibkan beberapa bangunan liar yang ada di kilometer lima. Denny—sapaan akrab Hendrik—bersama anak buahnya juga berhasil menjaring ratusan liter miras jenis cap tikus. Kepada Luwuk Post, seusai razia, Hendrik Mayambo mengatakan, Kurang lebih 20 ekor kambing yang terjaring dalam razia penertiban dari kilometer 8 sampai Tanjung Sari, dipulangkan pada pemiliknya dan para pemilik kambing diberikan pengarahan, agar tidak lagi melepas kambingnya berkeliaran di jalan.
“Kambing-kambing yang kami tangkap, untuk sementara masih dipulangkan kepada pemiliknya untuk dikandangkan,” tegas Hendrik.
Hendrik menambahkan, pada saat penertiban kambing di Tanjung sari, dia sempat adu mulut dengan salah satu warga bernama Samirudin. Namun, orang nomor satu di lingkungan Sat-pol PP ersebut dapat mengatasinya dengan memberikan pengarahan. Dan puluhan spanduk liar yang ada di café dan yang bergelantungan di pinggir jalan sekitar kilometer lima dicopot.
“Spanduk yang semraut yang ada di café dan di pinggir jalan sekitar kilometer lima, semua kami copot, “ ujarnya.
Sedangkan saat penertiban bangunan liar yang ada di pinggir pantai kilo lima, Hendrik menemui salah seorang pemilik bangunan liar yaitu Muihim. Dia memerintahkan pada Muihim agar membongkar secepatnya bangunan liar tersebut.
“Saya tidak mau lihat lagi ada bangunan liar di sini,” tegas Hendrik.
Bahkan dalam razia tersebut, Kasat Pol-PP bersama anggotanya berhasil mengamankan kurang lebih 100 liter miras jenis cap tikus. 100 liter cap tikus tersebut didapat di salah satu rumah yang berada di sekitar Tanjung Sari tepatnya di sekitar lokasi kontener di Lalong. Sayang pemilik barang tersebut tidak ada di tempat. Karena itu barang haram tersebut langsung diboyong ke Kantor Sat-Pol PP untuk dijadikan barang bukti. Bukan hanya itu, Hendrik bersama anggotanya juga merazia PSK yang ada di Tanjung Sari, namun hasilnya nihil.(KARMAN/LP ONLINE)

PT. SGS Belum Beroperasi

LUWUK – Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Kabupaten Banggai Abd. Djalal Yunus mengakui, hingga kini PT. Satya Guna Sulajaya (SGS) belum melakukan aktivitas di kawasan hutan Kecamatan Pagimana. Padahal beberapa waktu lalu, Menteri Kehutanan (Menhut) RI telah melayangkan surat kepada Bupati Banggai, bahwa perusahaan itu berhak melakukan ekspolitasi hutan.
“Sampai sekarang belum terlihat aktivitas PT. SGS. Padahal perusahaan itu telah mengantongi izin legal untuk melakukan eksploitasi hutan di kecamatan Pagimana,” ujar Kadishut kepada Luwuk Post pada sebuah kesempatan.
Abd. Djalal menjelaskan, secara yuridis, PT. SGS berada pada posisi benar. Pasalnya perusahaan itu telah mengantongi izin resmi dari Menhut. Artinya tidak dibenarkan masyarakat menentang aturan, mengingat kaidah itu dibuat oleh negara ini. Ditanya kapan PT. SGS akan memulai aktivitasnya, karena selama ini terhenti menyusul maraknya aksi penolakan sebagian warga di kecamatan Pagimana, mantan Asisten I Setda Banggai ini mengaku belum tahu pasti perusahaan itu kembali beraktivitas.
Hanya saja tambah dia, semua tergantung dari perusahaan itu sendiri kapan akan melakukan actionnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai selalu siap menerima. Abd. Djalal tidak menampik jika perusahaan tersebut beroperasi akan ada gejolak yang timbul menyusul kuatnya arus penolakan warga. Menurut dia, Pemkab Banggai tetap akan melakukan pola antisipasi apabila kondisi buruk itu harus terjadi. Namun ia yakin, gejolak itu dapat diminimalisir hanya dengan upaya preventif yang dilakukan pemerintah setempat.
Seperti diketahui, dalam surat balasan Direktorat Jendral Bina Produksi Kehutanan Direktorat Bina Pengembangan Hutan, Departemen Kehutanan No 125/VI/2007 tertanggal 14 Nopember 2007 tentang penegasan terkait dengan izin IUPHHK milik PT. SGS di Kecamatan Pagimana, ditegaskan, Keputusan Menteri Kehutanan No SK.333/Menhut-II/2004 tanggal 13 Agustus 2004, adalah merupakan keputusan pejabat Negara yang bersifat konkret, individual dan final serta dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Jadi, dengan adanya SK tersebut, maka telah terjadi hubungan hukum antara PT. SGS dengan areal seluas 27.740 hektar di Kabupaten Banggai serta telah terjadi hak dan kewajiban PT. SGS terhadap pengelolaan areal IUPHHK. Oleh karena itu, sebut surat tersebut, tindakan oleh sekelompok orang atau oknum yang menghalangi atau melakukan kekerasan fisik/fsikis adalah merupakan tindakan melawan hukum.
Disebutkan, dalam hal ada keberatan dari sekelompok orang atas penerbitan IUPHHK PT SGS, maka dipersilahkan yang bersangkutan dapat mengajukan gugatan hukum kepada pengadilan sesuai dengan ketentuan yang barlaku. Dalam surat tersebut disebutkan juga, dalam rangka menjamin kepastian hukum dan kepastian usaha bagi PT SGS dalam menjalankan IUPHHK-nya, yang bersangkutan berhak mendapat pelayanan dan perlindungan hukum dari aparat yang berwewenang.
Masih dalam surat dimaksud, Pemda Banggai diminta melanjutkan sosialisasi kepada masyarakat soal pelaksanaan IUPHHK oleh PT SGS.
Ketua Forkot Kabupaten Banggai, Hasbi Latuba, mengatakan, dengan adanya surat itu, maka tidak ada alasan bagi pihak-pihak yang tidak setuju, untuk melakukan kekerasan dan tindakan fisik lainnya. “Karena sudah jelas. Yang tidak setuju silahkan gugat secara hukum,” tutur Hasbi, usai menjelaskan isi surat balasan dari departemen kehutanan itu kepada Luwuk Post, kemarin.(PIAN/GAFAR/LP ONLINE)

Dispar dan Bagian Umum Terima Raport Merah

LUWUK – Meski realisasi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Banggai terbilang gemilang, mencapai 132.50 persen atau mengalami pelampuan target hingga Rp 4 miliar, namun tidak semua Satker pemungut retribusi mencapai target yang ditetapkan dalam APBD Tahun 2007 lalu.
Dalam catatan Luwuk Post, dari 19 satker pemungut retribusi dan pajak daerah, dua di antaranya memiliki raport merah alias tidak berhasil memenuhi target yang telah ditetapkan. Dua satker itu masing–masing Dinas Pariwisata dan Bagian Umum Setda Kabupaten Banggai.
Target PAD Dinas Pariwisata misalnya, hanya terealiasasi 71.81 persen atau Rp 103.760 juta dari target sebesar Rp 144.500 juta sedangkan Bagian Umum hanya terealisasi Rp 67.34 persen atau sebesar Rp 105.392 juta dari target sebesar Rp 156.500 juta. Untuk Dinas Pariwisata, target yang tidak terpenuhi adalah Pajak Hotel adan Pajak Restoran sedangkan Bagian Umum target yang tidak tercapai adalah target retribusi tempat penginapan/ pesangrahan dan villa.
Sekedar diketahui, pencapaian target retribusi dan pajak daerah sering dikait-kaitkan dengan indikator kinerja instansi yang bersangkutan. Bahkan dalam catatan koran ini sejumlah anggota DPRD Kabupaten Banggai berharap agar mutasi yang akan digelar melahirkan kabinet pemerintahan yang benar–benar bisa bekerja. Salah satunya adalah mampu merealisasikan target penerimaan PAD bagi satker yang memungut PAD.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Banggai, H. Ismail Muid SH MSi yang dikonfirmasi kemarin, kembali menegaskan bahwa capaian PAD bukan merupakan satu–satunya variabel dalam penempatan pejabat yang akan digelar dalam mutasi nanti. “Yang paling penting adalah kompetensi dan profesionalisme,” tekan Ismail yang juga Koordinator Baperjakat Kabupaten Banggai ini.
Menyikapi soal Satker yang tidak berhasil memenuhi target PAD. Menurut Ismail capaian target PAD tergantung pada banyak hal, antaranya tingkat kesadaran para wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya dan profesionalisme petugas pemungut. “Makanya saya tidak terlalu sepakat jika PAD dijadikan satu–satunya indikator untuk memutasi pimpinan satker. Apalagi tidak semua satker mengelola PAD,” tandasnya, kemarin.(HARIS/LP ONLINE)

Kejari Belum Tetapkan Tersangka Baru

Kasus Korupsi Pencetakan Sawah

LUWUK - Prediksi akan ada lagi tersangka baru pada kasus dugaan korupsi proyek pencetakan sawah di Desa Tirtasari Kecamatan Luwuk meleset.
Meski telah rampung melakukan pemeriksaan terhadap puluhan saksi pada pekerjaan yang dianggarkan APBD 2006 itu, namun tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwuk belum dapat menarik kesimpulan adanya ketambahan jumlah tersangka. Praktis, hanya empat tersangka yang dalam waktu dekat ini berkasnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Luwuk untuk disidangkan.
“Pemeriksaan saksi telah selesai. Limit waktunya lebih cepat dari yang diduga sebelumnya. Namun menjelang pelimpahan berkas perkara ke PN Luwuk, belum ada ketambahan jumlah tersangka,” kata Abd. Rahmat Gafoer, SH Kasi Intel Kejari Luwuk, kepada Luwuk Post di ruang kerjanya, Kamis (14/2) kemarin.
Menurut Rahmat, dari hasil pemeriksaan saksi yang dilakukan tim penyidik secara marahon ini, belum ada indikasi yang menguatkan untuk menambah lagi jumlah tersangka, yang saat ini ada empat nama yang sudah resmi menjadi aktor utama di balik penyelewengan proyek pencetakan sawah tersebut.
Namun lanjut Rahmat, tidak menutup kemungkinan pada proses persidangan nantinya, akan terungkap lagi siapa-siapa yang punya peran penting terhadap proyek pencetakan sawah yang telah merugikan keuangan negara sebesar ratusan juta rupiah itu.
“Biasanya dalam tahap penyidikan tidak terungkap, namun terkuak ketika di persidangan. Terkadang baik saksi maupun tersangka, enggan buka mulut pada saat pemeriksaan ditingkat penyidik. Namun setelah diproses di PN barulah mereka buka mulut,” ujar Rahmat.
Kasi Intel Kejari Luwuk ini kembali menjelaskan, pemeriksaan saksi pada kasus yang satu ini telah final. Selanjutnya tim penyidik fokus pada pembuatan berkas. Rencananya dalam waktu dekat ini proses pelimpahan berkas pada PN akan dilakukan tim penyidik Kejari Luwuk. “Dari empat tersangka, akan ada tiga berkas yang nantinya dikirim pada PN Luwuk,” tutur Rahmat.(PIAN/LP ONLINE)

Rabu, Februari 13, 2008

Digugat, Hotel Rosalina Tetap Beroperasi

LUWUK – Meski dalam gugatannya penggugat Sang Abuda, SH meminta agar Hotel Rosalina tidak beroperasi karena statusnya dalam sengketa, namun hingga kini hotel terbesar di kota ini masih melakukan aktivitasnya. Hingga kemarin, nampak sejumlah kendaraan milik para tamu terparkir rapih di pelataran halaman hotel yang berlokasi di jalan Yos Sudarso Kelurahan Luwuk tersebut. Nyaris tidak ada tanda-tanda jika hotel itu sedang dalam proses hukum.
Menurut salah seorang resepsionis yang dijumpai Luwuk Post Selasa (12/2) kemarin, hotel Rosalina selama ini tidak pernah menghentikan aktivitasnya. Bahkan beberapa hari terakhir ini menggelar sebuah kegiatan yang baru kemarin selesai acaranya. “Kami masih melakukan kegiatan sebagaimana biasa, termasuk menerima pesanan kamar dari para tamu” ujar resepsionis yang ketika itu sedang sibuk di depan layar monitor komputernya.
Kuasa hukum penggugat Nasrun Hipan, SH membenarkan jika Hotel Rosalina saat ini masih melakukan rutinitasnya, meski pihaknya dalam gugatan meminta agar hotel megah itu jangan dulu beroperasi sepanjang masih dalam proses perkara. Namun Nasrun mengakui, itu terjadi karena tuntutan provisi yang diajukan bersama patner kuasa hukumnya yakni Mustating Dg. Marowa, SH, belum dikabulkan oleh Majelis Hakim yang diketuai AS. Palumpun, SH, MH tersebut.
Pertimbangan Majelis Hakim lanjut Nasrun karena statusnya merupakan kepemilikan bersama yakni antara penggugat Sang Abuda dan tergugat I Fery Indra Sunarkho serta tergugat II Rosalina Sunarkho. Pertimbangannya selanjutnya kata Nasrun lagi tergantung pada pertimbangan dalam putusan Majelis Hakim pada putusan akhirnya.
Masih menurut pengacara senior ini, seyogianya sidang lanjutan kasus perdata sengeketa Hotel Rosalina ini digelar pada Senin (11/2) dengan agenda Duplik. Hanya saja, tergugat belum dapat menyiapkannya sehingga agenda itu terpending hingga Senin (18/2) mendatang. Dari informasi yang dihimpun, belum adanya kesiapan tergugat I dan II mengajukan duplik pada sidang keempat itu, karena ada keinginan menyelesaikan kasus itu dengan cara kekeluargaan.
Seperti diketahui, Sang Abuda membawa Ferry Indra Sunarkho dan Rosalina Sunarkho pada jalur hukum sebagai tergugat I dan tergugat II. Pada kasus perdata ini, Sang Abuda menuntut keduanya dengan kerugian immateril sebesar Rp. 10 miliar. Dalam gugatannya, notaris ini merasa kedua tergugat telah mengabaikan akta kesepakatan sebagaimana yang telah dibuat sebelumnya. Bahkan Sang Abuda mengklaim baik Ferry Indra Sunarkho maupun Rosalina Sunarkho telah melakukan tindakan wanprestasi terhadapnya penggugat berupa tidak dilaksanakannya tanggung jawab pengelolaan keuangan Hotel Rosalina secara benar serta adanya pengambil alihan kewenangan sebagaimana diatur dalam Akta Perjanjian. Namun tuduhan wanprestasi itu ditampik kedua tergugat. Hal itu terlihat pada persidangan kedua di PN Luwuk tanggal 28 Januari 2007 lalu.(PIAN/LP ONLINE)

Hina Sekkab, Dituntut 4 Bulan

LUWUK – Hamzah Talib (43) terdakwa kasus pencemaran nama baik terhadap Sekda Kabupaten Banggai Ismail Muid, pada Senin (23/7) tahun lalu, Rabu (13/2) kemarin, kembali menjalani persidangan. Dalam persidangan kemarin, jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Luwuk Moh Rizal Manaba SH, menuntut terdakwa Hamzah Talib selama 4 bulan penjara, karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penghinaan secara tertulis sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 310 ayat (2) KUHP.
Sebelum jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Luwuk Moh Rizal Manaba SH, membacakan tuntutan terhadap terdakwa dihadapan majelis hakim yang diketuai Unggul P Satrio SH bersama duarekannya yaitu Ivan Budi Hartanto SH dan Wiryatmo Lukito Totok SH serta penasehat hukum terdakwa yaitu Yusak Siahaya SH. Jaksa Moh Rizal Manaba SH menceritakan kembali kronologis kejadian pada (23/7) silam. Terdakwa Hamzah Talib pada Senin (23/7) sekitar pukul 12.00 wita betempat di halaman Kantor Camat di Kelurahan Pagimana Kecamatan Pagimana Kabupaten Banggai.
Terdakwa Hamzah Talib bersama dengan beberapa orang warga masyarakat Pagimana sedang melakukan unjuk rasa di halaman Kantor Camat Pagimana, serta pewnyegelan Kantor Camata Pagimana dalam kaitannya dengan dugaan penggagalan pelaksanaan pertandingan sepak bola Tomundo Cup oleh Camat Pagimana. Di mana dalam tindakannya, terdakwa Hamzah Talib telah membuat tulisan pada lembaran kertas karton putih yang ditujukan kepada saksi Ismail Muid yaitu dengan menuliskan, “Ismail Muid Gembong Provokator, Hancurkan’.
Yang artinya saksi Ismail Muid adalah otak, pengerak, penghasut, dan pengadu domba masyarakat Pagimana. Selanjutnya tulisan-tulisan tersebut, oleh terdakwa ditempelkan pada dinding luar bagian depan kantor Camat sehingga orang lain bisa melihat dan menyaksikan tulisan yang ditempel tersebut dapat diketahui oleh orang banyak. Akibat perbuatan terdakwa Hamzah Talib, telah menyebabkan saksi Ismail Muid merasa nama baiknya tercemar.
Setelah menceritakan kembali kronologis kejadian, jaksa Moh Rizal Manaba SH membacakan tuntutannya pada terdakwa. Sebelum membacakan tuntutan, jaksa Moh Rizal Manaba SH, membacakan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa merupakan perbuatan melanggar hukum.
Akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi Ismail Muid merasa malu dan tercemar nama baiknya. Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, terdakwa mengakui perbuatannya, terdakwa masih mempunyai tanggungan keluar dan terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya. Setelah membacakan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa, jaksa penuntut umum Kejari Luwuk Moh Rizal Manaba SH membacakan tuntutannya terhadap terdakwa. Menyatakan terdakwa Hamzah Talib telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “penghinaan secara tertulis” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (2) KUHP. Dan menjatuhan pidana terhadap terakwa Hamzah Talib selama 4 Bulan penjara.
Usai mendengarkan tuntutan yang dibacakan jaksa, penasehat hukum terdakwa yaitu Yusak Siahaya SH tidak terima tuntutan jaksa penuntut umum dengan mengajukan pledoi. Kemudian majelis hakim yang diketuai oleh Unggul P Satrio SH, menunda persidangan hingga Rabu (20/2) dengan agenda pembacaan pledoi oleh penasehat hukum terdakwa.(KARMAN/LP ONLINE)

Mangindaan: Bangkep Siap Dimekarkan

LUWUK – Upaya keras Bupati Banggai Kepulauan Drs. H. Irianto Malingong, MM dalam mendorong perpecepatan pemekaran Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) semakin mendapat titik terang. Pasalnya, Ketua Komisi II DPR-RI EE Mangindaan secara resmi menyatakan DPR-RI merespons secara usulan Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan.
“Kami respons dan akan melahirkan keinginan rakyat Bangkep yang telah diusulkan pemerintah itu untuk memekarkan wilayahnya menjadi dua daerah”, jelas EE Mangindaan kepada salah seorang anggota fraksi PDI-P DPRD Bangkep Marten Welong belum lama ini bertempat di Rumah Sakit Pondok Indah Jakarta Pusat. Informasi yang dihimpun Luwuk Post, pernyataan EE Mangindaan itu lahir dihadapan anggota DPRD Bangkep Marten Welong saat berdialog disela-sela Anak Kedua EE Mangindaan melahirkan di Rumah Sakit Pondok Indah Jakarta. Menurut sumber, Komisi II DPR-RI telah mengagendakan Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemekaran Kabupaten, diantaranya adalah Kabupaten Bangkep, dan itu tegas sumber sudah mejadi komitmen Komisi II untuk melahirkan Kabupaten Baru di Sulteng, mengingat umur Kabupaten Bangkep berdasarkan UU Nomor 51 tahun 1999 telah berusia 7 tahun, dan dengan segala persyaratan yang diatur dalam PP 78 tahun 2007, kondisi Bangkep sudah dapat dimekarkan menjadi dua daerah Kabupaten, jelasnya.
Ketua Komisi Pembangunan DPRD Bangkep Marten Welong ketika dihubungi via Handphonnya mengakui, dirinya telah terlibat dialog yang cukup strategis dengan ketua Komisi II DPR-RI EE Mangindaan. Dialog itu terjadi saat dirinya sedang menjenguk anak kedua EE Mangindaan dirumah sakit Pondok Indah Jakarta.
Menurut Marten, respon positif yang diberikan Ketua Komisi II DPR-RI terhadap pemekaran Kabupaten Bangkep patut menjadi perhatian masyarakat dan seluruh stacholder didaerah maritime itu. Sebab dengan lahirnya pernyataan tegas EE Mangindaan untuk ikut membidani dan melahirkan Kabupaten Banggai Kepulauan merupakan sebuah magnet yang memiliki daya dorong yang cukup kuat dalam mewujudkan aspirasi masyarakat Bangkep, keta Marten. Karena itu sebagai anggota DPRD Bangkep, Marten berharap agar semua stacholder yang ada di Banggai Kepulauan, untuk lebih focus mendorong percepatan lahirnya Kabupaten Baru diwilayah Bangkep, dan tidak perlu melahirkan statemen apalagi langkah-langkah yang justeru dapat menghalangi upaya lahirnya Kabupaten Baru disana.
Hampir senada dengan Ketua Komisi Pembangunan DPRD Bangkep, Ketua DPRD Bangkep Hindra Husain mengatakan pemekaran Banggai Kepulauan yang telah didorong oleh DPRD dan Pemda Bangkep sudah mencapai 95 % dan sebentar lagi akan masik pada tahapan 99,9 %, katanya saat dihubungi dikediamannya (7/2) dibilangan Tanjung Luwuk.
“Pemekaran Bangkep akan bersamaan dengan Morowali Utara, dan realisasinya sudah mencapai 99 % dan tinggal menunggu Amanat Presiden dan Persetujuan Komisi II dan Depdagri,” ujar Hindra lagi. Disinggung adanya salah seorang anggota Fraksi Golkar dan dua anggota DPRD Bangkep lainnya yang ikut melibatkan diri dalam pengajuan yudicial review pasal 11 UU RI nomor 51 tahun 1999, kembali Ketua DPRD Bangkep ini mempertegas, tiga anggota DPRD tersebut sudah setahun tidak pernah mengikuti rapat-rapat paripurna. Akibat sikap ketiga anggota DPRD tersebut, Badan Kehormatan telah mengambil langkah untuk memproses ketiga anggota DPRD dimaksud. Bagaiamana dengan salah seorang anggota Fraksi Golkar? Menurut Hindra hingga saat ini partai atau fraksi belum mengambil sikap dan masih akan persuasif. Walau demikian bila langkah itu tidak bisa dipahami oleh anggota Frkasi Golkar dimaksud, maka selaku pimpinan Partai dirinya juga tidak bisa menghalau bila kemudian hari ada keputusan dan keinginan dari kader Golkar yang meminta untuk Pengganti Antar Waktu.
Bahkan Ketua DPRD Bangkep ini juga menilai munculnya keinginan untuk melakukan pengujian kembali terhadap pasal 11 tersebut, sangat bermuatan politis dan ada upaya untuk mengganjal percepatan pembentukan Kabupaten Baru di Bangkep yang tinggal menunggu Amanat Presiden. “Saya menilai upaya itu adalah langkah untuk mengganjal pemekaran Kabupaten yang telah diusulkan bersama-sama antara Masyarakat, DPRD dan Pemda Bangkep,” tegas Hindra menutup perbincangannya.(PIAN/LP ONLINE)

Kejari Segera Limpahkan Berkas ke Pengadilan

LUWUK – Penanganan kasus dugaan korupsi proyek pencetakan sawah di Desa Tirtasari Kecamatan Toili yang dilakukan tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwuk, segera berakhir. Pemeriksaan sejumlah saksi atas kasus yang telah merugikan keuangan negara ratusan juta rupiah itu akan final. Praktis pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Luwuk tinggal menunggu hari.
Limit waktu yang dibutuhkan pada penanganan kasus proyek pencetakan sawah yang dianggarkan APBD tahun 2006 senilai Rp. 300 juta lebih itu, lebih cepat dari yang diprediksi. Sebab sebelumnya, Kasi Pidum Kejari Luwuk Ruslan, SH mengakui, pihaknya butuh waktu sekitar 14 hari untuk konsen melakukan pemeriksaan terhadap 18 saksi. Meski belum sampai dua minggu, tim penyidik Kejari telah selesai memeriksa seluruh saksi yang dibutuhkan.
Sumber di Kejari Luwuk menyebutkan, Rabu (13/2) kemarin seluruh saksi telah selesai diperiksa. Rencananya, tim penyidik akan segera melimpahkan berkas kasus tersebut pada PN Luwuk untuk selanjutnya dipersidangkan.
Informasi tersebut dibenarkan Kasi Pidum Ruslan, SH. Ditemui usai mengikuti sidang di PN Luwuk Ruslan kepada Luwuk Post menjelaskan, saat ini tim penyidik lagi fokus menyiapkan berkas perkara kasus pencetakan sawah. Ketika penyusunan berkas itu telah rampung, penyidik segera melimpahkannya pada PN Luwuk. “Proses pelimpahannya ke PN juga harus memenuhi mekanisme. Artinya apabila berkas diyakini telah lengkap barulah Kejari melimpahkannya,” kata Ruslan.
Sebelumnya Kasi Intel Kejari Luwuk Abd. Rahmat Gafoer, SH mengatakan, pada pembuatan berkas penyidik akan membaginya menjadi tiga, masing-masing Yon Kartiono sebagai Direktur CV. Purnama Agung satu berkas, Andi Syamsu Alang selaku Pejabat Pembuat Komitmen satu berkas dan Putu Suartana Pengawas Dimensi Konsultan bersama Alexander staf konsultan masing-masing berkas yang sama.
Hanya saja wartawan belum mendapat informasi mendetail tentang adanya penambahan jumlah tersangka pada kasus yang cukup menggegerkan itu. Pasalnya, baik Kasi Pidum maupun Kasi Intel Kejari Luwuk pernah berujar tidak menutup kemungkinan pada pemeriksaan saksi akan ada tersangka baru. Informasi itu belum terkuak, mengingat aktivitas persidangan pada hari itu cukup padat, sehingga tidak berkesempatan mengorek perkembangan tersebut.(PIAN/LP ONLINE)

Istri Koruptor Minta Perlindungan

“Suami Saya Hanya
Orang Suruhan Pak!”

LUWUK – Ada hal menarik yang dijumpai di Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwuk, Rabu siang (13/2) kemarin. Salah seorang isteri tersangka kasus dugaan korupsi proyek pencetakan sawah di Desa Tirtasari Kecamatan Toili memohon perlindungan terhadap suaminya.
Sedikitnya dua alasan sehingga ia begitu berharap besar agar sanksi hukum yang nantinya dijatuhkan pada suaminya di Pengadilan Negeri (PN) Luwuk itu, tidak terlalu berat. Pertama, terkait dengan proyek yang terlilit persoalan tersebut, suaminya hanyalah orang yang bawahan yang mengerjakan sesuai dengan perintah. Artinya, apa yang dilakoninya meski di mata hukum adalah salah, bukanlah semata-mata keinginan pribadi. Hal tersebut dilakukan karena ada izin dari atasan pada salah satu Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai.
“Suami saya hanyalah orang yang diperintah. Terlepas apa yang dilakukannya itu bertentangan dengan aturan hukum, namun itu bukanlah keinginan dia semata,” ujar ibu yang ketika itu mencurahkan unek-uneknya pada salah seorang penyidik Kejari Luwuk.
Alasan lainnya yakni apa yang dilakukan suaminya itu terkait dengan salah satu program dari pemerintah setempat. Paling tidak kata ibu yang tidak mau menyebutkan namanya itu, ada sedikit perlindungan yang diberikan pemerintah kepada suaminya tersebut. “Proyek pencetakan sawah merupakan kebijakan pemerintah. Sekiranya perlu adanya kepedulian dari pemerintah terhadap kasus yang saat ini melanda suami saya,” tutur dia.
Salah seorang pemeriksa pada Kejari Luwuk ketika itu hanya berpendapat, persoalan itu baiknya dibawa pada kesaksian di PN Luwuk. Sebab bukan tidak mungkin lewat keterangan dari kesaksian itu dapat sedikit meringankan hukuman. “Kami sebatas melakukan pemeriksaan. Pembelaan itu baiknya disampaikan pada persidangan nanti,” ujar dia.(PIAN/LP ONLINE)

Jumat, Februari 01, 2008

Poso Resmi Keluar

Proses Sultim, Komisi
II DPR-RI Tinggal
Tunggu Ampres

Diprediksi Pertengahan
Tahun Sudah Disahkan

LUWUK – Kabupaten Poso akhirnya benar-benar keluar dari rencana Pembentukan Provinsi Sulawesi Timur. Sikap Poso ini sekaligus memastikan bahwa proses pemekaran akan berjalan lebih mulus. Konflik ibu kota yang juga dikhawatirkan masih akan mewarnai perjalanan pembentukan provinsi di wilayah Timur Sulawesi Tengah ini kecil kemungkinan akan terjadi.
“Intinya, kita tinggal menunggu waktu saja. Jakarta sudah tidak ada problem lagi,” ujar anggota DPRD Kabupaten Banggai, Hi. Suryanto yang dihubungi via telepon genggam, Kamis (31/1) kemarin.
Menurut Suryanto kepastian keluarnya Kabupaten Poso dari calon Provinsi Sulawesi Timur diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi II DPR-RI, Furhanudin di Jakarta, kemarin. Komisi II mengaku telah menerima surat dari Bupati dan Ketua DPRD Poso, yang intinya menyatakan bahwa kabupaten itu mengundurkan diri dari wilayah Sultim.
Suryanto juga menyatakan sudah ada komitmen dari para anggota Komisi II DPR-RI untuk sesegera mungkin menyelesaikan pembahasan terhadap Rencana Undang-Undang pemekaran Provinsi Sulawesi Timur. Rencananya, di Provinsi Sultim nanti akan tergabung 6 daerah kabupaten. Yakni Kabupaten Banggai, Kabupaten Banggai Kepulauan, Kabupaten Tojo Una-una, Kabupaten Morowali, Kabupaten Banggai Laut (Pemekaran dari Kabupaten Bangkep). Kabupaten Morowali Utara (Pemekaran dari Kabupaten Morowali).
Komitmen itu tercetus saat jajaran FP3 Sultim, Bupati Morowali, Bupati Touna, Bupati Bangkep dan Bupati Banggai serta unsur pimpinan DPRD dari 4 kabupaten telah melakukan rapat konsultasi dengan Komisi II DPR-RI di Ruang Sekretariat Komisi II DPR-RI. Mereka diterima langsung oleh Wakil Ketua Komisi II DPR-RI, Furhanudin.
Pada kesempatan tersebut, wakil ketua Komisi II, Furhanudin menjelaskan bahwa secara administrasi usulan pemekaran Sultim tidak ada masalah. Namun, untuk awalnya Komisi II Masih akan memproses terlebih dahulu usulan pemekaran kabupaten, sambil menunggu amanat presiden (Ampres) tentang penunjukan pokja pemekaran Provinsi Sultim. Artinya, kemungkinannya Kabupaten Banggai Laut dan Morowali Utara akan dibentuk terlebih dahulu.
Jika tidak ada aral melintang, tim pemekaran kabupaten dari pusat akan melakukan verifikasi terhadap usulan pemekaran dua kabupaten baru di wilayah calon Provinsi Sulawesi Timur itu.
“Kesimpulan kita, secara umum tidak ada masalah dalam pemekaran Sultim. Karena seluruh persyaratan administrasi telah dipenuhi. Hal ini dinyatakan langsung oleh Ketua Komisi II,” katanya. Karena itu, Suryanto berharap seluruh masyarakat serta komponen pejuang pemekaran Sultim lainnya agar bersabar sejenak sambil terus melakukan konsolidasi serta mempersiapkan segala sesuatunya bagi terbentuknya Sultim. "Karena DPR-RI dan Pemerintah pusat akan segera melakukan ferivikasi terhadap kesiapan pemekaran provinsi" ujar Suryanto. Sementara itu, dari sumber lain terungkap, bahwa kemungkinan Sultim sudah akan disahkan pada pertengahan tahun ini. Diperkirakan sekitar bulan Juni atau Juli 2008 mendatang.(BIM2/LP ONLINE)

Masih 18 Saksi akan Diperiksa

Tersangka Korupsi Pencetakan
Sawah Bakal Bertambah

LUWUK- Meski sebelumnya telah menahan empat tersangka atas kasus dugaan korupsi pencetakan sawah di Desa Tirtasari Kecamatan Toili Kabupaten Banggai, namun Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwuk, terus melakukan penyidikan terhadap kasus yang dianggarkan melalui APBD 2006 senilai Rp. 351 juta lebih itu. Bukan tidak mungkin, dari hasil penyidikan yang dilakukan tim penyidik Kejari Luwuk, akan menambah lagi jumlah tersangkanya.
“Penyidik terus melakukan pemeriksaan terhadap beberapa nama yang punya peranan pada proyek tersebut. Empat tersangka yang saat ini mendekam dalam sel tahanan, belum final. Jika dalam penyidikan lagi ada yang terindikasi juga melakukan tindak pidana korupsi, maka jumlahnya akan bertambah,” kata Abd. Rahmat Gafoer, SH Kasi Intel Kejari Luwuk, yang ditemui Luwuk Post di ruang kerjanya, Kamis (31/1) kemarin.
Rahmat menjelaskan, untuk kasus yang satu ini, tim penyidik Kejari Luwuk masih terus memeriksa beberapa orang saksi. Karena hingga kini ada sekitar 18 saksi lagi akan menjalani pemeriksaan. Kedelapan belas saksi itu diantaranya dari Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Banggai sebagai instansi terkait, Kepala Desa (Kades), konsultan, bagian penerbitan serta beberapa lagi lainnya yang tentu saja punya kompoten dalam memberikan informasi seputar proyek itu. Jika dalam pengembangan penyidikan itu kata mantan Kasubsi Pra Penuntutan Pidana Kejari Luwuk ini ada oknum yang terindikasi kuat melakukan tindakan pidana merugikan keuangan negara, maka Kejari tidak segan-segan melakukan penahanan. “Biasanya terungkapnya tersangka baru, selain masih dalam tahap penyidikan Kejari juga ketika berada di ruang persidangan. Dan itu sering terjadi,” kata pria peramah dengan para kuli tinta ini.
Dijelaskannya lagi, untuk keempat tersangka kini tinggal menunggu proses pemberkasan yang dilakukan tim penyidik. Kemungkinan besar kata Rahmat, berkas perkaranya akan dibagi mejadi tiga, yakni Yon Kartiono (Direktur CV. Purnama Agung) dan Andi Syamsu Alang (Pejabat Pembuat Komitmen) satu berkas, Putu Suartana (Pengawas Dimensi Konsultan) satu berkas serta Alexander (staf konsultan) berkasnya tersendiri.
Seperti yang dilansir media ini sebelumnya, keempat tersangka yang tengah mendekam dalam sel Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Luwuk sebagai titipan jaksa ini, terindikasi kuat telah melakukan perbuatan yang merugikan keuangan negara. Pasalnya proyek pencetakan sawah yang didanai lewat APBD 2006 sebesar Rp. 351 juta, tidak rampung hingga batas waktu yang ditentukan. Padahal realisasi dana yang dikucurkan sudah 100 persen. Atas perbuatan itu, negara dirugikan sekitar Rp. 229 juta lebih. Nominal kerugian itu, selain merupakan hasil audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Sulteng juga didukung hasil investigasi dari penyidik Kejari Luwuk.(SOFIAN/LP ONLINE)

Tak Digubris, Politisi Lalong Diam

Aryanto: PT Ani Sudah Janji
Tanggung Perbaikan Jalan

LUWUK - Para politisi yang bercokol di gedung parlemen Teluk Lalong masih tak berkutik menghadapi kekuatan korporasi PT ANI yang mengesploitasi nikel di Kecamatan Bunta.
Buktinya, meski ultimatumnya agar PT ANI segera memperbaiki jalan koridor yang marak dikeluhkan masyarakat sebelum pengapalan material tahap tiga, namun tak ada anggota Dekab yang bereaksi ketika ultimatum itu tidak digubris. Alih-alih bereaksi, anggota Dekab justru yang tampil memberikan mengklarifikasi.
Ketua Komisi B, Aryanto Hakim, kemarin, misalnya, mengatakan tuntutan masyarakat di Kecamatan Bunta agar PT ANI segera membangun jalan koridor serta memperbaiki jalan umum yang rusak karena dilalui alat berat dari perusahaan tersebut, telah dijawab oleh PT ANI dengan membiayai proyek perbaikan jalan umum yang rusak akibat dilalui alat berat milik mereka.
Menurutnya, PT ANI telah meminta kepada Dinas Kimpraswil untuk menghitung jumlah anggaran yang diperlukan untuk membangun jalan koridor. Rencananya, kata dia, bulan Maret nanti pekerjaan pembangunan jalan koridor itu sudah akan dilakukan.
Aryanto mengaku pihaknya sudah mendapatkan keterangan dari PT ANI tentang kesediaan mereka membiayai perbaikan jalan umum serta membangun jalan Koridor seperti yang diharapkan masyarakat.
Namun saat ini ada kekhawatiran sebagian kalangan jangan sampai akan ada kebocoran anggaran pada pengerjaan perbaikan jalan di Bunta. Karena, pada APBD Tahun 2008 pemerintah juga telah mengalokasikan anggaran bagi proyek perbaikan jalan di kecamatan tersebut.
Menanggapi hal ini Ketua Komisi B, mengungkapkan bahwa kemungkinan seperti itu sangat kecil bisa terjadi. Karena, lokasi pengerjaan proyek milik pemerintah berbeda dengan proyek yang dibiayai oleh PT ANI. Meski demikian, Aryanto mengatakan pihaknya akan tetap melakukan pengawasan terhadap kinerja pemerintah. Agar apa yang dikhawatirkan oleh masyarakat tidak terjadi.(BIM2/LP ONLINE)