Kamis, Februari 14, 2008

BKD Coba Disogok

Ingin Masuk Data Base,
Pelamar Sisipkan
Amplop Rp 3 Juta

LUWUK – Penegasan Bupati Banggai Ma’mun yang menyatakan tidak ada penerimaan tenaga honorer daerah baru, tidak membuat para pencari kerja patah arang. Alih-alih melupakan mimpi menjadi PNS lewat jalur data base, di antara mereka bahkan ada yang mencoba lewat ‘pintu belakang’ dengan cara menyogok aparat Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
Fakta itu dibeberkan Kabid Pembinaan dan Pengembangan BKD Kabupaten Banggai, Drs Bachtiar Ahmad, kepada Luwuk Post, Kamis (14/2) kemarin.
Bahtiar mengakui, meski telah menegaskan tidak ada lagi penerimaan honorer daerah namun masih ada pelamar yang memaksa memasukkan berkas. Bahkan ada yang mencoba menyogok BKD dengan cara melapisi berkas permohonan dengan amplop.
“Iya masih ada yang memasukkan berkas, meskipun kami sudah tegaskan tidak ada penerimaan honorer. Bahkan di antara mereka ada yang melapisi berkas dengan amplop,” beber Bahtiar.
Amplop itu tentunya bukan berisi surat cinta. “Iya, berkasnya dilapisi amplop,” kata Bahtiar sambil memerlihatkan salah satu bundelan berkas yang di dalamnya terdapat amplop kecil berwarna putih. “Ya, Berisi uang,” katanya membenarkan pertanyaan awak koran ini.
Bachtiar mengatakan, telah meminta staf di bidang Pembinaan dan Pengembangan untuk membuka amplop yang kini sudah bertuliskan ‘kembalikan’ itu. “Isinya Rp 3 juta,” tambahnya.
Tiar, begitu sapaannya, sangat menyayangkan upaya pelamar yang memaksa masuk honorer dengan iming –iming uang seperti itu. “Dorang kira mo terangkat. Bagaimana mo terangkat kalau te ada formasi,” katanya tertawa sambil geleng –geleng kepala. Lantas bagaimana dengan amplop itu. “Kami akan melaporkan kepada Pak Bupati,” tandasnya.
Bahtiar menyesalkan upaya main sogok seperti itu karena akan menimbulkan fitnah bagi BKD. Sebelumnya Bachtiar mengatakan, Kepala BKD telah mengeluarkan surat edaran No 824/105/BKD tertanggal 12 Februari untuk menindaklanjuti penegasan Bupati Banggai bahwa tidak ada lagi penerimaan honorer.
Surat edaran yang ditujukan kepada seluruh kepala satuan kerja dan kepala sekolah se Kabupaten Banggai itu menegaskan beberapa point penting. Pertama; bahwa sesuai dengan surat edaran bupati No 824/3018/BKD tanggal 26 Oktober 2007, tidak diperkenankan lagi mengangkat tenaga honorer atau sejenisnya dengan alasan apapun terhitung sejak tanggal 1 Januari 2006.
Kedua; bahwa sampai saat ini belum ada kebijakan pemerintah pusat untuk menambah tenaga honorer untuk diangkat sebagai tambahan dalam data base tahun 2005.
Ketiga; Tidak dibenarkan setiap SKPD untuk menerima berkas lamaran sebagai tenaga honorer atau untuk dimasukkan dalam data base karena perbuatan tersebut tidak benar dan sangat bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
Keempat; bagi pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah yang tidak mengindahkan Surat Edaran ini, merupakan pelanggaran disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980. Lantas bagiaman dengan pegawai yang masih mengedarkan formulir penerimaan honorer?
Menurut Bachtiar itu tidak dibenarkan. “Kalau masih ada laporkan kepada BKD,” katanya. Dia mengungkapkan, dua pegawai Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang kedapatan mengedarkan dan menerima kompensasi jasa sudah di BAP oleh Bidang Hukum dan Perundang–undangan BKD Kabupaten Banggai. “Ada dua orang yang sedang di BAP, karena mengedarkan formulir itu,” katanya.(HARIS/LP ONLINE)

Tidak ada komentar: