Kamis, Februari 14, 2008

BKD Coba Disogok

Ingin Masuk Data Base,
Pelamar Sisipkan
Amplop Rp 3 Juta

LUWUK – Penegasan Bupati Banggai Ma’mun yang menyatakan tidak ada penerimaan tenaga honorer daerah baru, tidak membuat para pencari kerja patah arang. Alih-alih melupakan mimpi menjadi PNS lewat jalur data base, di antara mereka bahkan ada yang mencoba lewat ‘pintu belakang’ dengan cara menyogok aparat Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
Fakta itu dibeberkan Kabid Pembinaan dan Pengembangan BKD Kabupaten Banggai, Drs Bachtiar Ahmad, kepada Luwuk Post, Kamis (14/2) kemarin.
Bahtiar mengakui, meski telah menegaskan tidak ada lagi penerimaan honorer daerah namun masih ada pelamar yang memaksa memasukkan berkas. Bahkan ada yang mencoba menyogok BKD dengan cara melapisi berkas permohonan dengan amplop.
“Iya masih ada yang memasukkan berkas, meskipun kami sudah tegaskan tidak ada penerimaan honorer. Bahkan di antara mereka ada yang melapisi berkas dengan amplop,” beber Bahtiar.
Amplop itu tentunya bukan berisi surat cinta. “Iya, berkasnya dilapisi amplop,” kata Bahtiar sambil memerlihatkan salah satu bundelan berkas yang di dalamnya terdapat amplop kecil berwarna putih. “Ya, Berisi uang,” katanya membenarkan pertanyaan awak koran ini.
Bachtiar mengatakan, telah meminta staf di bidang Pembinaan dan Pengembangan untuk membuka amplop yang kini sudah bertuliskan ‘kembalikan’ itu. “Isinya Rp 3 juta,” tambahnya.
Tiar, begitu sapaannya, sangat menyayangkan upaya pelamar yang memaksa masuk honorer dengan iming –iming uang seperti itu. “Dorang kira mo terangkat. Bagaimana mo terangkat kalau te ada formasi,” katanya tertawa sambil geleng –geleng kepala. Lantas bagaimana dengan amplop itu. “Kami akan melaporkan kepada Pak Bupati,” tandasnya.
Bahtiar menyesalkan upaya main sogok seperti itu karena akan menimbulkan fitnah bagi BKD. Sebelumnya Bachtiar mengatakan, Kepala BKD telah mengeluarkan surat edaran No 824/105/BKD tertanggal 12 Februari untuk menindaklanjuti penegasan Bupati Banggai bahwa tidak ada lagi penerimaan honorer.
Surat edaran yang ditujukan kepada seluruh kepala satuan kerja dan kepala sekolah se Kabupaten Banggai itu menegaskan beberapa point penting. Pertama; bahwa sesuai dengan surat edaran bupati No 824/3018/BKD tanggal 26 Oktober 2007, tidak diperkenankan lagi mengangkat tenaga honorer atau sejenisnya dengan alasan apapun terhitung sejak tanggal 1 Januari 2006.
Kedua; bahwa sampai saat ini belum ada kebijakan pemerintah pusat untuk menambah tenaga honorer untuk diangkat sebagai tambahan dalam data base tahun 2005.
Ketiga; Tidak dibenarkan setiap SKPD untuk menerima berkas lamaran sebagai tenaga honorer atau untuk dimasukkan dalam data base karena perbuatan tersebut tidak benar dan sangat bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
Keempat; bagi pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah yang tidak mengindahkan Surat Edaran ini, merupakan pelanggaran disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980. Lantas bagiaman dengan pegawai yang masih mengedarkan formulir penerimaan honorer?
Menurut Bachtiar itu tidak dibenarkan. “Kalau masih ada laporkan kepada BKD,” katanya. Dia mengungkapkan, dua pegawai Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang kedapatan mengedarkan dan menerima kompensasi jasa sudah di BAP oleh Bidang Hukum dan Perundang–undangan BKD Kabupaten Banggai. “Ada dua orang yang sedang di BAP, karena mengedarkan formulir itu,” katanya.(HARIS/LP ONLINE)

11 Warga Pohi Keracunan

KERACUNAN MASSAL: Sebelas warga Desa Pohi, Kecamatan Luwuk Timur terkapar di UGD RSU Luwuk akibat keracunan makanan, Kamis (14/2). Sumber racun masih simpang siur.(foto: KARMAN/LUWUK POST)


Setelah Makan Kolak Ubi
dan Minum Teh di Kebun

LUWUK – Sebelas orang warga Desa Pohi, Kecamatan Luwuk Timur mengalami keracunan setelah mengonsumsi kolak ubi dan minum teh di kebun salah seorang warga setempat bernama Taher, Kamis (14/2) kemarin.
Kesebelas warga itu, langsung dilarikan ke Ruang Unit Gawat Darurat Rumah Sakit Daerah Luwuk dan mendapat penanganan serius tim medis.
Mereka yang keracunan itu terdiri atas 10 wanita 1 orang laki-laki. Masing-masing, Aliwiah (53), Masra (30), Ruwiah (41), Samria (28), Ima (68), Marai (41), Basria (45) Baeda (54), hasria (32), Iki (45) dan Taher (53).
Mereka keracunan setelah makan kolak dan minum teh mereak Golpara di sabua di kebun milik Taher, sekitar pukul 09.00 Wita, kemarin.
Mereka memang bermaksud sarapan pagi sebelum bergotong royong membersihkan kebun milik Taher. Namun diduga kuat, sumber racun itu berasal dari air kuala (sungai, red) yang digunakan untuk membuat the. Salah satu tokoh masyarakat Desa Pohi bernama Darwanto kepada Luwuk Post di ruang UGD Rumah Sakit Daerah Luwuk mengatakan, 11 warga Desa Pohi Kecamatan Luwuk Timur tersebut mulai merasakan pusing beberap saat setelah makan kolak ubi dan minum the. “Kami menduga air kuala yang mereka masak dan bikin teh itu mengandung unsur racun,” katanya.
Pada kesempatan berbeda, Dr. Djefri Tumiwan, Petugas penanggung jawab UGD RSU Luwuk yang ditemui Luwuk Post di ruang kerjanya menuturkan, asam sianida yang terkandung di pangkal pohon umbi-umbian yang dikomsumsi oleh warga yang keracunan tersebut, dapat menjadi alasan keracunan massal tersebut.
“Namun, kita tahu bersama, masyarakat setempat sudah sering mengkonsumsi umbi-umbi tersebut. Dan tak ada terdengar peristiwa keracunan sebelumnya,” katanya.
Namun dugaan sementara tim medis, kata dia, mungkin warga yang memakan kolak tersebut dalam kondisi perut kosong. Akibatnya kekebalan tubuh warga tak mampu mengalahkan racun sianida tersebut dan mengakibatkan asam lambung meningkat. “Bisa jadi, racun sianida yang terkandung di umbi tersebut, dalam takaran tinggi, saat dikonsumsi para warga,” jelasnya lagi.
Namun, sampai saat ini, tim RSU kami sedang menyelidiki secara pasti, makanan atau minuman yang menyebabkan warga keracunan itu. “Kami menangani para pasien, sesuai dengan instruksi dari dokter ahli penyakit dalam. Syukur sampai saat ini, pasien sudah cukup membaik. Tinggal salah seorang dari pasien yang sedikit masih mengeluh pusing dan mual-mual,” Kata Djefri Tumiwan. (TR-07/TR-10)



Sekkab Tolak Tawaran Islah

LUWUK – Bukan H. Ismail Muid SH, MSi kalau tidak tegas. Panglimanya para PNS di Kabupaten Banggai itu tidak bergeming dari desakan sejumlah politisi untuk islah dengan bawahannya, Kabag Pemerintahan Setda Kabupaten Banggai, Juanda Balahanti, SH terkait gonjang-ganjing kasus pencemaran nama baiknya.
Ditemui wartawan Luwuk Post, Kamis (14/2), kemarin, Ismail Muid, menegaskan, kasus pencemaran nama baiknya adalah masalah hukum dan tidak ada sangkut pautnya dengan politik. “Islah!, yang diislahkan itu kalau subjeknya setara, dan objeknya adalah politik,” ujarnya.
Menurutnya kasus pencemaran nama baiknya adalah masalah hukum dan tidak masuk dalam domain politik.
Artinya, masalah ini tidak bisa diselesaikan dengan islah, karena islah tak dikenal dalam masalah hukum. “Dalam hukum itu hanya ada istilah perdamaian, baik itu perdamaian yang muncul di pengadilan (ligitasi) maupun perdamaian yang muncul di luar pengadilan (non ligitasi),” terang mantan pengacara itu.
Dia juga menyatakan, masalah itu tidak ada sangkut pautnya dengan Juanda Balahanti dalam kapasitas dirinya sebagai atasan dan Juanda sebagai seorang bawahan. “Kasus ini di luar kedinasan, dan Juanda tidak dinyatakan (oleh pengadilan-red) sebagai tersangka,” katanya.
Lantaran masalah itu bukan domain politik Ismail mengultimatum semua pihak tidak melihat masalah itu sebagai masalah politik. “Ini adalah masalah hukum yang harus diselesaikan melalui proses hukum. Makanya saya berharap politisi tidak masuk dalam domain itu,” katanya. “Semua pihak yang tidak paham hukum jangan mengomentari masalah ini. Tak perlu sewot,” tambahnya, lantas tertawa.(HARIS/LP ONLINE)

Nekat Melaut, Satu Nelayan Lobu Hilang

PAGIMANA – Salah seorang nelayan Desa Lobu Kecamatan Pagimana diduga hilang ketika melaut di perairan Lobu, Selasa (12/2) lalu.
Nelayan bernama Tunteng (40) diduga hilang setelah turun melaut Selasa dini hari, saat angin kencang menerpa daerah ini. Hingga kini nasib lelaki kelahiran Lobu itu belum diketahui. Informasi yang diperoleh Luwuk Post menyebutkan lelaki itu nekat melaut ditengah angin yang bertiup kencang. Keluarganya sempat mengingatkannya untuk tidak pergi melaut karena khawatir akan keselamatannya. Namun Tuteng yang sebelumnya telah mempersiapkan akomodasi melaut mengabaikan permintaan keluarganya dan tetap melaut, meskipun saat itu hanya dia sendiri nelayan yang turun.
Informasi yang dihimpun koran ini juga menyebutkan, kepala desa Lobu telah melaporkan kejadian itu kepada tim SAR KP3 Pagimana. “Kemarin Tim SAR belum melakukan pencarian, karena cuaca buruk,” kata Andre dan Eni, keluarga nelayan tersebut. Rencananya Jumat (15/2) hari ini tim SAR KP3 Pagimana akan melakukan penyisiran di perairan Pagimana hingga Kecamatan Bualemo untuk mencari nelayan tersebut.
Keluarga Tunteng berharap Tim SAR KP 3 Pagimana dan pemerintah daerah dapat turun membantu melakukan pencaharian terhadap Tunteng. Sebab selama dua hari terakhir keluarga dan sejumlah nelayan setempat telah berupaya melakukan pencarian namun tidak berhasil.(HARIS/LP ONLINE)

Satpol ‘Gulung’ 20 Kambing

Spanduk, Bangunan Liar,
Miras dan PSK Ikut Kena Razia

LUWUK – Satuan Polisi Pamong Pradja (Satpol PP) Setkab Banggai kembali menunjukan taringnya.
Kamis (14/2) kemarin, istitusi yang dikomandani Hendrik Mayambo itu menggelar operasi lanjutan di sejumlah kelurahan di Kota Luwuk. Dalam operasi yang dipimpin langsung Hendrik Mayambo itu, Satpol PP berhasil ‘menggulung’ sedikitnya 20 ekor kambing milik warga yang berkeliaran di sejumlah ruas jalan.
Hendrik Mayambo bersama puluhan ‘pasukannya’ memulai operasi dari kantor Satpol PP, lalu menuju kilometer 8, Tanjung sari dan finis kembali di Kantor Satpol PP.
Selain menangkap 20 ekor kambing yang berkeliaran di jalan, Satpol PP juga menurunkan puluhan spanduk yang semraut serta menertibkan beberapa bangunan liar yang ada di kilometer lima. Denny—sapaan akrab Hendrik—bersama anak buahnya juga berhasil menjaring ratusan liter miras jenis cap tikus. Kepada Luwuk Post, seusai razia, Hendrik Mayambo mengatakan, Kurang lebih 20 ekor kambing yang terjaring dalam razia penertiban dari kilometer 8 sampai Tanjung Sari, dipulangkan pada pemiliknya dan para pemilik kambing diberikan pengarahan, agar tidak lagi melepas kambingnya berkeliaran di jalan.
“Kambing-kambing yang kami tangkap, untuk sementara masih dipulangkan kepada pemiliknya untuk dikandangkan,” tegas Hendrik.
Hendrik menambahkan, pada saat penertiban kambing di Tanjung sari, dia sempat adu mulut dengan salah satu warga bernama Samirudin. Namun, orang nomor satu di lingkungan Sat-pol PP ersebut dapat mengatasinya dengan memberikan pengarahan. Dan puluhan spanduk liar yang ada di café dan yang bergelantungan di pinggir jalan sekitar kilometer lima dicopot.
“Spanduk yang semraut yang ada di café dan di pinggir jalan sekitar kilometer lima, semua kami copot, “ ujarnya.
Sedangkan saat penertiban bangunan liar yang ada di pinggir pantai kilo lima, Hendrik menemui salah seorang pemilik bangunan liar yaitu Muihim. Dia memerintahkan pada Muihim agar membongkar secepatnya bangunan liar tersebut.
“Saya tidak mau lihat lagi ada bangunan liar di sini,” tegas Hendrik.
Bahkan dalam razia tersebut, Kasat Pol-PP bersama anggotanya berhasil mengamankan kurang lebih 100 liter miras jenis cap tikus. 100 liter cap tikus tersebut didapat di salah satu rumah yang berada di sekitar Tanjung Sari tepatnya di sekitar lokasi kontener di Lalong. Sayang pemilik barang tersebut tidak ada di tempat. Karena itu barang haram tersebut langsung diboyong ke Kantor Sat-Pol PP untuk dijadikan barang bukti. Bukan hanya itu, Hendrik bersama anggotanya juga merazia PSK yang ada di Tanjung Sari, namun hasilnya nihil.(KARMAN/LP ONLINE)

PT. SGS Belum Beroperasi

LUWUK – Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Kabupaten Banggai Abd. Djalal Yunus mengakui, hingga kini PT. Satya Guna Sulajaya (SGS) belum melakukan aktivitas di kawasan hutan Kecamatan Pagimana. Padahal beberapa waktu lalu, Menteri Kehutanan (Menhut) RI telah melayangkan surat kepada Bupati Banggai, bahwa perusahaan itu berhak melakukan ekspolitasi hutan.
“Sampai sekarang belum terlihat aktivitas PT. SGS. Padahal perusahaan itu telah mengantongi izin legal untuk melakukan eksploitasi hutan di kecamatan Pagimana,” ujar Kadishut kepada Luwuk Post pada sebuah kesempatan.
Abd. Djalal menjelaskan, secara yuridis, PT. SGS berada pada posisi benar. Pasalnya perusahaan itu telah mengantongi izin resmi dari Menhut. Artinya tidak dibenarkan masyarakat menentang aturan, mengingat kaidah itu dibuat oleh negara ini. Ditanya kapan PT. SGS akan memulai aktivitasnya, karena selama ini terhenti menyusul maraknya aksi penolakan sebagian warga di kecamatan Pagimana, mantan Asisten I Setda Banggai ini mengaku belum tahu pasti perusahaan itu kembali beraktivitas.
Hanya saja tambah dia, semua tergantung dari perusahaan itu sendiri kapan akan melakukan actionnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai selalu siap menerima. Abd. Djalal tidak menampik jika perusahaan tersebut beroperasi akan ada gejolak yang timbul menyusul kuatnya arus penolakan warga. Menurut dia, Pemkab Banggai tetap akan melakukan pola antisipasi apabila kondisi buruk itu harus terjadi. Namun ia yakin, gejolak itu dapat diminimalisir hanya dengan upaya preventif yang dilakukan pemerintah setempat.
Seperti diketahui, dalam surat balasan Direktorat Jendral Bina Produksi Kehutanan Direktorat Bina Pengembangan Hutan, Departemen Kehutanan No 125/VI/2007 tertanggal 14 Nopember 2007 tentang penegasan terkait dengan izin IUPHHK milik PT. SGS di Kecamatan Pagimana, ditegaskan, Keputusan Menteri Kehutanan No SK.333/Menhut-II/2004 tanggal 13 Agustus 2004, adalah merupakan keputusan pejabat Negara yang bersifat konkret, individual dan final serta dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Jadi, dengan adanya SK tersebut, maka telah terjadi hubungan hukum antara PT. SGS dengan areal seluas 27.740 hektar di Kabupaten Banggai serta telah terjadi hak dan kewajiban PT. SGS terhadap pengelolaan areal IUPHHK. Oleh karena itu, sebut surat tersebut, tindakan oleh sekelompok orang atau oknum yang menghalangi atau melakukan kekerasan fisik/fsikis adalah merupakan tindakan melawan hukum.
Disebutkan, dalam hal ada keberatan dari sekelompok orang atas penerbitan IUPHHK PT SGS, maka dipersilahkan yang bersangkutan dapat mengajukan gugatan hukum kepada pengadilan sesuai dengan ketentuan yang barlaku. Dalam surat tersebut disebutkan juga, dalam rangka menjamin kepastian hukum dan kepastian usaha bagi PT SGS dalam menjalankan IUPHHK-nya, yang bersangkutan berhak mendapat pelayanan dan perlindungan hukum dari aparat yang berwewenang.
Masih dalam surat dimaksud, Pemda Banggai diminta melanjutkan sosialisasi kepada masyarakat soal pelaksanaan IUPHHK oleh PT SGS.
Ketua Forkot Kabupaten Banggai, Hasbi Latuba, mengatakan, dengan adanya surat itu, maka tidak ada alasan bagi pihak-pihak yang tidak setuju, untuk melakukan kekerasan dan tindakan fisik lainnya. “Karena sudah jelas. Yang tidak setuju silahkan gugat secara hukum,” tutur Hasbi, usai menjelaskan isi surat balasan dari departemen kehutanan itu kepada Luwuk Post, kemarin.(PIAN/GAFAR/LP ONLINE)

Dispar dan Bagian Umum Terima Raport Merah

LUWUK – Meski realisasi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Banggai terbilang gemilang, mencapai 132.50 persen atau mengalami pelampuan target hingga Rp 4 miliar, namun tidak semua Satker pemungut retribusi mencapai target yang ditetapkan dalam APBD Tahun 2007 lalu.
Dalam catatan Luwuk Post, dari 19 satker pemungut retribusi dan pajak daerah, dua di antaranya memiliki raport merah alias tidak berhasil memenuhi target yang telah ditetapkan. Dua satker itu masing–masing Dinas Pariwisata dan Bagian Umum Setda Kabupaten Banggai.
Target PAD Dinas Pariwisata misalnya, hanya terealiasasi 71.81 persen atau Rp 103.760 juta dari target sebesar Rp 144.500 juta sedangkan Bagian Umum hanya terealisasi Rp 67.34 persen atau sebesar Rp 105.392 juta dari target sebesar Rp 156.500 juta. Untuk Dinas Pariwisata, target yang tidak terpenuhi adalah Pajak Hotel adan Pajak Restoran sedangkan Bagian Umum target yang tidak tercapai adalah target retribusi tempat penginapan/ pesangrahan dan villa.
Sekedar diketahui, pencapaian target retribusi dan pajak daerah sering dikait-kaitkan dengan indikator kinerja instansi yang bersangkutan. Bahkan dalam catatan koran ini sejumlah anggota DPRD Kabupaten Banggai berharap agar mutasi yang akan digelar melahirkan kabinet pemerintahan yang benar–benar bisa bekerja. Salah satunya adalah mampu merealisasikan target penerimaan PAD bagi satker yang memungut PAD.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Banggai, H. Ismail Muid SH MSi yang dikonfirmasi kemarin, kembali menegaskan bahwa capaian PAD bukan merupakan satu–satunya variabel dalam penempatan pejabat yang akan digelar dalam mutasi nanti. “Yang paling penting adalah kompetensi dan profesionalisme,” tekan Ismail yang juga Koordinator Baperjakat Kabupaten Banggai ini.
Menyikapi soal Satker yang tidak berhasil memenuhi target PAD. Menurut Ismail capaian target PAD tergantung pada banyak hal, antaranya tingkat kesadaran para wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya dan profesionalisme petugas pemungut. “Makanya saya tidak terlalu sepakat jika PAD dijadikan satu–satunya indikator untuk memutasi pimpinan satker. Apalagi tidak semua satker mengelola PAD,” tandasnya, kemarin.(HARIS/LP ONLINE)

Kejari Belum Tetapkan Tersangka Baru

Kasus Korupsi Pencetakan Sawah

LUWUK - Prediksi akan ada lagi tersangka baru pada kasus dugaan korupsi proyek pencetakan sawah di Desa Tirtasari Kecamatan Luwuk meleset.
Meski telah rampung melakukan pemeriksaan terhadap puluhan saksi pada pekerjaan yang dianggarkan APBD 2006 itu, namun tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwuk belum dapat menarik kesimpulan adanya ketambahan jumlah tersangka. Praktis, hanya empat tersangka yang dalam waktu dekat ini berkasnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Luwuk untuk disidangkan.
“Pemeriksaan saksi telah selesai. Limit waktunya lebih cepat dari yang diduga sebelumnya. Namun menjelang pelimpahan berkas perkara ke PN Luwuk, belum ada ketambahan jumlah tersangka,” kata Abd. Rahmat Gafoer, SH Kasi Intel Kejari Luwuk, kepada Luwuk Post di ruang kerjanya, Kamis (14/2) kemarin.
Menurut Rahmat, dari hasil pemeriksaan saksi yang dilakukan tim penyidik secara marahon ini, belum ada indikasi yang menguatkan untuk menambah lagi jumlah tersangka, yang saat ini ada empat nama yang sudah resmi menjadi aktor utama di balik penyelewengan proyek pencetakan sawah tersebut.
Namun lanjut Rahmat, tidak menutup kemungkinan pada proses persidangan nantinya, akan terungkap lagi siapa-siapa yang punya peran penting terhadap proyek pencetakan sawah yang telah merugikan keuangan negara sebesar ratusan juta rupiah itu.
“Biasanya dalam tahap penyidikan tidak terungkap, namun terkuak ketika di persidangan. Terkadang baik saksi maupun tersangka, enggan buka mulut pada saat pemeriksaan ditingkat penyidik. Namun setelah diproses di PN barulah mereka buka mulut,” ujar Rahmat.
Kasi Intel Kejari Luwuk ini kembali menjelaskan, pemeriksaan saksi pada kasus yang satu ini telah final. Selanjutnya tim penyidik fokus pada pembuatan berkas. Rencananya dalam waktu dekat ini proses pelimpahan berkas pada PN akan dilakukan tim penyidik Kejari Luwuk. “Dari empat tersangka, akan ada tiga berkas yang nantinya dikirim pada PN Luwuk,” tutur Rahmat.(PIAN/LP ONLINE)

Rabu, Februari 13, 2008

Digugat, Hotel Rosalina Tetap Beroperasi

LUWUK – Meski dalam gugatannya penggugat Sang Abuda, SH meminta agar Hotel Rosalina tidak beroperasi karena statusnya dalam sengketa, namun hingga kini hotel terbesar di kota ini masih melakukan aktivitasnya. Hingga kemarin, nampak sejumlah kendaraan milik para tamu terparkir rapih di pelataran halaman hotel yang berlokasi di jalan Yos Sudarso Kelurahan Luwuk tersebut. Nyaris tidak ada tanda-tanda jika hotel itu sedang dalam proses hukum.
Menurut salah seorang resepsionis yang dijumpai Luwuk Post Selasa (12/2) kemarin, hotel Rosalina selama ini tidak pernah menghentikan aktivitasnya. Bahkan beberapa hari terakhir ini menggelar sebuah kegiatan yang baru kemarin selesai acaranya. “Kami masih melakukan kegiatan sebagaimana biasa, termasuk menerima pesanan kamar dari para tamu” ujar resepsionis yang ketika itu sedang sibuk di depan layar monitor komputernya.
Kuasa hukum penggugat Nasrun Hipan, SH membenarkan jika Hotel Rosalina saat ini masih melakukan rutinitasnya, meski pihaknya dalam gugatan meminta agar hotel megah itu jangan dulu beroperasi sepanjang masih dalam proses perkara. Namun Nasrun mengakui, itu terjadi karena tuntutan provisi yang diajukan bersama patner kuasa hukumnya yakni Mustating Dg. Marowa, SH, belum dikabulkan oleh Majelis Hakim yang diketuai AS. Palumpun, SH, MH tersebut.
Pertimbangan Majelis Hakim lanjut Nasrun karena statusnya merupakan kepemilikan bersama yakni antara penggugat Sang Abuda dan tergugat I Fery Indra Sunarkho serta tergugat II Rosalina Sunarkho. Pertimbangannya selanjutnya kata Nasrun lagi tergantung pada pertimbangan dalam putusan Majelis Hakim pada putusan akhirnya.
Masih menurut pengacara senior ini, seyogianya sidang lanjutan kasus perdata sengeketa Hotel Rosalina ini digelar pada Senin (11/2) dengan agenda Duplik. Hanya saja, tergugat belum dapat menyiapkannya sehingga agenda itu terpending hingga Senin (18/2) mendatang. Dari informasi yang dihimpun, belum adanya kesiapan tergugat I dan II mengajukan duplik pada sidang keempat itu, karena ada keinginan menyelesaikan kasus itu dengan cara kekeluargaan.
Seperti diketahui, Sang Abuda membawa Ferry Indra Sunarkho dan Rosalina Sunarkho pada jalur hukum sebagai tergugat I dan tergugat II. Pada kasus perdata ini, Sang Abuda menuntut keduanya dengan kerugian immateril sebesar Rp. 10 miliar. Dalam gugatannya, notaris ini merasa kedua tergugat telah mengabaikan akta kesepakatan sebagaimana yang telah dibuat sebelumnya. Bahkan Sang Abuda mengklaim baik Ferry Indra Sunarkho maupun Rosalina Sunarkho telah melakukan tindakan wanprestasi terhadapnya penggugat berupa tidak dilaksanakannya tanggung jawab pengelolaan keuangan Hotel Rosalina secara benar serta adanya pengambil alihan kewenangan sebagaimana diatur dalam Akta Perjanjian. Namun tuduhan wanprestasi itu ditampik kedua tergugat. Hal itu terlihat pada persidangan kedua di PN Luwuk tanggal 28 Januari 2007 lalu.(PIAN/LP ONLINE)

Hina Sekkab, Dituntut 4 Bulan

LUWUK – Hamzah Talib (43) terdakwa kasus pencemaran nama baik terhadap Sekda Kabupaten Banggai Ismail Muid, pada Senin (23/7) tahun lalu, Rabu (13/2) kemarin, kembali menjalani persidangan. Dalam persidangan kemarin, jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Luwuk Moh Rizal Manaba SH, menuntut terdakwa Hamzah Talib selama 4 bulan penjara, karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penghinaan secara tertulis sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 310 ayat (2) KUHP.
Sebelum jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Luwuk Moh Rizal Manaba SH, membacakan tuntutan terhadap terdakwa dihadapan majelis hakim yang diketuai Unggul P Satrio SH bersama duarekannya yaitu Ivan Budi Hartanto SH dan Wiryatmo Lukito Totok SH serta penasehat hukum terdakwa yaitu Yusak Siahaya SH. Jaksa Moh Rizal Manaba SH menceritakan kembali kronologis kejadian pada (23/7) silam. Terdakwa Hamzah Talib pada Senin (23/7) sekitar pukul 12.00 wita betempat di halaman Kantor Camat di Kelurahan Pagimana Kecamatan Pagimana Kabupaten Banggai.
Terdakwa Hamzah Talib bersama dengan beberapa orang warga masyarakat Pagimana sedang melakukan unjuk rasa di halaman Kantor Camat Pagimana, serta pewnyegelan Kantor Camata Pagimana dalam kaitannya dengan dugaan penggagalan pelaksanaan pertandingan sepak bola Tomundo Cup oleh Camat Pagimana. Di mana dalam tindakannya, terdakwa Hamzah Talib telah membuat tulisan pada lembaran kertas karton putih yang ditujukan kepada saksi Ismail Muid yaitu dengan menuliskan, “Ismail Muid Gembong Provokator, Hancurkan’.
Yang artinya saksi Ismail Muid adalah otak, pengerak, penghasut, dan pengadu domba masyarakat Pagimana. Selanjutnya tulisan-tulisan tersebut, oleh terdakwa ditempelkan pada dinding luar bagian depan kantor Camat sehingga orang lain bisa melihat dan menyaksikan tulisan yang ditempel tersebut dapat diketahui oleh orang banyak. Akibat perbuatan terdakwa Hamzah Talib, telah menyebabkan saksi Ismail Muid merasa nama baiknya tercemar.
Setelah menceritakan kembali kronologis kejadian, jaksa Moh Rizal Manaba SH membacakan tuntutannya pada terdakwa. Sebelum membacakan tuntutan, jaksa Moh Rizal Manaba SH, membacakan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa merupakan perbuatan melanggar hukum.
Akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi Ismail Muid merasa malu dan tercemar nama baiknya. Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, terdakwa mengakui perbuatannya, terdakwa masih mempunyai tanggungan keluar dan terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya. Setelah membacakan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa, jaksa penuntut umum Kejari Luwuk Moh Rizal Manaba SH membacakan tuntutannya terhadap terdakwa. Menyatakan terdakwa Hamzah Talib telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “penghinaan secara tertulis” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (2) KUHP. Dan menjatuhan pidana terhadap terakwa Hamzah Talib selama 4 Bulan penjara.
Usai mendengarkan tuntutan yang dibacakan jaksa, penasehat hukum terdakwa yaitu Yusak Siahaya SH tidak terima tuntutan jaksa penuntut umum dengan mengajukan pledoi. Kemudian majelis hakim yang diketuai oleh Unggul P Satrio SH, menunda persidangan hingga Rabu (20/2) dengan agenda pembacaan pledoi oleh penasehat hukum terdakwa.(KARMAN/LP ONLINE)

Mangindaan: Bangkep Siap Dimekarkan

LUWUK – Upaya keras Bupati Banggai Kepulauan Drs. H. Irianto Malingong, MM dalam mendorong perpecepatan pemekaran Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) semakin mendapat titik terang. Pasalnya, Ketua Komisi II DPR-RI EE Mangindaan secara resmi menyatakan DPR-RI merespons secara usulan Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan.
“Kami respons dan akan melahirkan keinginan rakyat Bangkep yang telah diusulkan pemerintah itu untuk memekarkan wilayahnya menjadi dua daerah”, jelas EE Mangindaan kepada salah seorang anggota fraksi PDI-P DPRD Bangkep Marten Welong belum lama ini bertempat di Rumah Sakit Pondok Indah Jakarta Pusat. Informasi yang dihimpun Luwuk Post, pernyataan EE Mangindaan itu lahir dihadapan anggota DPRD Bangkep Marten Welong saat berdialog disela-sela Anak Kedua EE Mangindaan melahirkan di Rumah Sakit Pondok Indah Jakarta. Menurut sumber, Komisi II DPR-RI telah mengagendakan Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemekaran Kabupaten, diantaranya adalah Kabupaten Bangkep, dan itu tegas sumber sudah mejadi komitmen Komisi II untuk melahirkan Kabupaten Baru di Sulteng, mengingat umur Kabupaten Bangkep berdasarkan UU Nomor 51 tahun 1999 telah berusia 7 tahun, dan dengan segala persyaratan yang diatur dalam PP 78 tahun 2007, kondisi Bangkep sudah dapat dimekarkan menjadi dua daerah Kabupaten, jelasnya.
Ketua Komisi Pembangunan DPRD Bangkep Marten Welong ketika dihubungi via Handphonnya mengakui, dirinya telah terlibat dialog yang cukup strategis dengan ketua Komisi II DPR-RI EE Mangindaan. Dialog itu terjadi saat dirinya sedang menjenguk anak kedua EE Mangindaan dirumah sakit Pondok Indah Jakarta.
Menurut Marten, respon positif yang diberikan Ketua Komisi II DPR-RI terhadap pemekaran Kabupaten Bangkep patut menjadi perhatian masyarakat dan seluruh stacholder didaerah maritime itu. Sebab dengan lahirnya pernyataan tegas EE Mangindaan untuk ikut membidani dan melahirkan Kabupaten Banggai Kepulauan merupakan sebuah magnet yang memiliki daya dorong yang cukup kuat dalam mewujudkan aspirasi masyarakat Bangkep, keta Marten. Karena itu sebagai anggota DPRD Bangkep, Marten berharap agar semua stacholder yang ada di Banggai Kepulauan, untuk lebih focus mendorong percepatan lahirnya Kabupaten Baru diwilayah Bangkep, dan tidak perlu melahirkan statemen apalagi langkah-langkah yang justeru dapat menghalangi upaya lahirnya Kabupaten Baru disana.
Hampir senada dengan Ketua Komisi Pembangunan DPRD Bangkep, Ketua DPRD Bangkep Hindra Husain mengatakan pemekaran Banggai Kepulauan yang telah didorong oleh DPRD dan Pemda Bangkep sudah mencapai 95 % dan sebentar lagi akan masik pada tahapan 99,9 %, katanya saat dihubungi dikediamannya (7/2) dibilangan Tanjung Luwuk.
“Pemekaran Bangkep akan bersamaan dengan Morowali Utara, dan realisasinya sudah mencapai 99 % dan tinggal menunggu Amanat Presiden dan Persetujuan Komisi II dan Depdagri,” ujar Hindra lagi. Disinggung adanya salah seorang anggota Fraksi Golkar dan dua anggota DPRD Bangkep lainnya yang ikut melibatkan diri dalam pengajuan yudicial review pasal 11 UU RI nomor 51 tahun 1999, kembali Ketua DPRD Bangkep ini mempertegas, tiga anggota DPRD tersebut sudah setahun tidak pernah mengikuti rapat-rapat paripurna. Akibat sikap ketiga anggota DPRD tersebut, Badan Kehormatan telah mengambil langkah untuk memproses ketiga anggota DPRD dimaksud. Bagaiamana dengan salah seorang anggota Fraksi Golkar? Menurut Hindra hingga saat ini partai atau fraksi belum mengambil sikap dan masih akan persuasif. Walau demikian bila langkah itu tidak bisa dipahami oleh anggota Frkasi Golkar dimaksud, maka selaku pimpinan Partai dirinya juga tidak bisa menghalau bila kemudian hari ada keputusan dan keinginan dari kader Golkar yang meminta untuk Pengganti Antar Waktu.
Bahkan Ketua DPRD Bangkep ini juga menilai munculnya keinginan untuk melakukan pengujian kembali terhadap pasal 11 tersebut, sangat bermuatan politis dan ada upaya untuk mengganjal percepatan pembentukan Kabupaten Baru di Bangkep yang tinggal menunggu Amanat Presiden. “Saya menilai upaya itu adalah langkah untuk mengganjal pemekaran Kabupaten yang telah diusulkan bersama-sama antara Masyarakat, DPRD dan Pemda Bangkep,” tegas Hindra menutup perbincangannya.(PIAN/LP ONLINE)

Kejari Segera Limpahkan Berkas ke Pengadilan

LUWUK – Penanganan kasus dugaan korupsi proyek pencetakan sawah di Desa Tirtasari Kecamatan Toili yang dilakukan tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwuk, segera berakhir. Pemeriksaan sejumlah saksi atas kasus yang telah merugikan keuangan negara ratusan juta rupiah itu akan final. Praktis pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Luwuk tinggal menunggu hari.
Limit waktu yang dibutuhkan pada penanganan kasus proyek pencetakan sawah yang dianggarkan APBD tahun 2006 senilai Rp. 300 juta lebih itu, lebih cepat dari yang diprediksi. Sebab sebelumnya, Kasi Pidum Kejari Luwuk Ruslan, SH mengakui, pihaknya butuh waktu sekitar 14 hari untuk konsen melakukan pemeriksaan terhadap 18 saksi. Meski belum sampai dua minggu, tim penyidik Kejari telah selesai memeriksa seluruh saksi yang dibutuhkan.
Sumber di Kejari Luwuk menyebutkan, Rabu (13/2) kemarin seluruh saksi telah selesai diperiksa. Rencananya, tim penyidik akan segera melimpahkan berkas kasus tersebut pada PN Luwuk untuk selanjutnya dipersidangkan.
Informasi tersebut dibenarkan Kasi Pidum Ruslan, SH. Ditemui usai mengikuti sidang di PN Luwuk Ruslan kepada Luwuk Post menjelaskan, saat ini tim penyidik lagi fokus menyiapkan berkas perkara kasus pencetakan sawah. Ketika penyusunan berkas itu telah rampung, penyidik segera melimpahkannya pada PN Luwuk. “Proses pelimpahannya ke PN juga harus memenuhi mekanisme. Artinya apabila berkas diyakini telah lengkap barulah Kejari melimpahkannya,” kata Ruslan.
Sebelumnya Kasi Intel Kejari Luwuk Abd. Rahmat Gafoer, SH mengatakan, pada pembuatan berkas penyidik akan membaginya menjadi tiga, masing-masing Yon Kartiono sebagai Direktur CV. Purnama Agung satu berkas, Andi Syamsu Alang selaku Pejabat Pembuat Komitmen satu berkas dan Putu Suartana Pengawas Dimensi Konsultan bersama Alexander staf konsultan masing-masing berkas yang sama.
Hanya saja wartawan belum mendapat informasi mendetail tentang adanya penambahan jumlah tersangka pada kasus yang cukup menggegerkan itu. Pasalnya, baik Kasi Pidum maupun Kasi Intel Kejari Luwuk pernah berujar tidak menutup kemungkinan pada pemeriksaan saksi akan ada tersangka baru. Informasi itu belum terkuak, mengingat aktivitas persidangan pada hari itu cukup padat, sehingga tidak berkesempatan mengorek perkembangan tersebut.(PIAN/LP ONLINE)

Istri Koruptor Minta Perlindungan

“Suami Saya Hanya
Orang Suruhan Pak!”

LUWUK – Ada hal menarik yang dijumpai di Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwuk, Rabu siang (13/2) kemarin. Salah seorang isteri tersangka kasus dugaan korupsi proyek pencetakan sawah di Desa Tirtasari Kecamatan Toili memohon perlindungan terhadap suaminya.
Sedikitnya dua alasan sehingga ia begitu berharap besar agar sanksi hukum yang nantinya dijatuhkan pada suaminya di Pengadilan Negeri (PN) Luwuk itu, tidak terlalu berat. Pertama, terkait dengan proyek yang terlilit persoalan tersebut, suaminya hanyalah orang yang bawahan yang mengerjakan sesuai dengan perintah. Artinya, apa yang dilakoninya meski di mata hukum adalah salah, bukanlah semata-mata keinginan pribadi. Hal tersebut dilakukan karena ada izin dari atasan pada salah satu Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai.
“Suami saya hanyalah orang yang diperintah. Terlepas apa yang dilakukannya itu bertentangan dengan aturan hukum, namun itu bukanlah keinginan dia semata,” ujar ibu yang ketika itu mencurahkan unek-uneknya pada salah seorang penyidik Kejari Luwuk.
Alasan lainnya yakni apa yang dilakukan suaminya itu terkait dengan salah satu program dari pemerintah setempat. Paling tidak kata ibu yang tidak mau menyebutkan namanya itu, ada sedikit perlindungan yang diberikan pemerintah kepada suaminya tersebut. “Proyek pencetakan sawah merupakan kebijakan pemerintah. Sekiranya perlu adanya kepedulian dari pemerintah terhadap kasus yang saat ini melanda suami saya,” tutur dia.
Salah seorang pemeriksa pada Kejari Luwuk ketika itu hanya berpendapat, persoalan itu baiknya dibawa pada kesaksian di PN Luwuk. Sebab bukan tidak mungkin lewat keterangan dari kesaksian itu dapat sedikit meringankan hukuman. “Kami sebatas melakukan pemeriksaan. Pembelaan itu baiknya disampaikan pada persidangan nanti,” ujar dia.(PIAN/LP ONLINE)

Jumat, Februari 01, 2008

Poso Resmi Keluar

Proses Sultim, Komisi
II DPR-RI Tinggal
Tunggu Ampres

Diprediksi Pertengahan
Tahun Sudah Disahkan

LUWUK – Kabupaten Poso akhirnya benar-benar keluar dari rencana Pembentukan Provinsi Sulawesi Timur. Sikap Poso ini sekaligus memastikan bahwa proses pemekaran akan berjalan lebih mulus. Konflik ibu kota yang juga dikhawatirkan masih akan mewarnai perjalanan pembentukan provinsi di wilayah Timur Sulawesi Tengah ini kecil kemungkinan akan terjadi.
“Intinya, kita tinggal menunggu waktu saja. Jakarta sudah tidak ada problem lagi,” ujar anggota DPRD Kabupaten Banggai, Hi. Suryanto yang dihubungi via telepon genggam, Kamis (31/1) kemarin.
Menurut Suryanto kepastian keluarnya Kabupaten Poso dari calon Provinsi Sulawesi Timur diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi II DPR-RI, Furhanudin di Jakarta, kemarin. Komisi II mengaku telah menerima surat dari Bupati dan Ketua DPRD Poso, yang intinya menyatakan bahwa kabupaten itu mengundurkan diri dari wilayah Sultim.
Suryanto juga menyatakan sudah ada komitmen dari para anggota Komisi II DPR-RI untuk sesegera mungkin menyelesaikan pembahasan terhadap Rencana Undang-Undang pemekaran Provinsi Sulawesi Timur. Rencananya, di Provinsi Sultim nanti akan tergabung 6 daerah kabupaten. Yakni Kabupaten Banggai, Kabupaten Banggai Kepulauan, Kabupaten Tojo Una-una, Kabupaten Morowali, Kabupaten Banggai Laut (Pemekaran dari Kabupaten Bangkep). Kabupaten Morowali Utara (Pemekaran dari Kabupaten Morowali).
Komitmen itu tercetus saat jajaran FP3 Sultim, Bupati Morowali, Bupati Touna, Bupati Bangkep dan Bupati Banggai serta unsur pimpinan DPRD dari 4 kabupaten telah melakukan rapat konsultasi dengan Komisi II DPR-RI di Ruang Sekretariat Komisi II DPR-RI. Mereka diterima langsung oleh Wakil Ketua Komisi II DPR-RI, Furhanudin.
Pada kesempatan tersebut, wakil ketua Komisi II, Furhanudin menjelaskan bahwa secara administrasi usulan pemekaran Sultim tidak ada masalah. Namun, untuk awalnya Komisi II Masih akan memproses terlebih dahulu usulan pemekaran kabupaten, sambil menunggu amanat presiden (Ampres) tentang penunjukan pokja pemekaran Provinsi Sultim. Artinya, kemungkinannya Kabupaten Banggai Laut dan Morowali Utara akan dibentuk terlebih dahulu.
Jika tidak ada aral melintang, tim pemekaran kabupaten dari pusat akan melakukan verifikasi terhadap usulan pemekaran dua kabupaten baru di wilayah calon Provinsi Sulawesi Timur itu.
“Kesimpulan kita, secara umum tidak ada masalah dalam pemekaran Sultim. Karena seluruh persyaratan administrasi telah dipenuhi. Hal ini dinyatakan langsung oleh Ketua Komisi II,” katanya. Karena itu, Suryanto berharap seluruh masyarakat serta komponen pejuang pemekaran Sultim lainnya agar bersabar sejenak sambil terus melakukan konsolidasi serta mempersiapkan segala sesuatunya bagi terbentuknya Sultim. "Karena DPR-RI dan Pemerintah pusat akan segera melakukan ferivikasi terhadap kesiapan pemekaran provinsi" ujar Suryanto. Sementara itu, dari sumber lain terungkap, bahwa kemungkinan Sultim sudah akan disahkan pada pertengahan tahun ini. Diperkirakan sekitar bulan Juni atau Juli 2008 mendatang.(BIM2/LP ONLINE)

Masih 18 Saksi akan Diperiksa

Tersangka Korupsi Pencetakan
Sawah Bakal Bertambah

LUWUK- Meski sebelumnya telah menahan empat tersangka atas kasus dugaan korupsi pencetakan sawah di Desa Tirtasari Kecamatan Toili Kabupaten Banggai, namun Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwuk, terus melakukan penyidikan terhadap kasus yang dianggarkan melalui APBD 2006 senilai Rp. 351 juta lebih itu. Bukan tidak mungkin, dari hasil penyidikan yang dilakukan tim penyidik Kejari Luwuk, akan menambah lagi jumlah tersangkanya.
“Penyidik terus melakukan pemeriksaan terhadap beberapa nama yang punya peranan pada proyek tersebut. Empat tersangka yang saat ini mendekam dalam sel tahanan, belum final. Jika dalam penyidikan lagi ada yang terindikasi juga melakukan tindak pidana korupsi, maka jumlahnya akan bertambah,” kata Abd. Rahmat Gafoer, SH Kasi Intel Kejari Luwuk, yang ditemui Luwuk Post di ruang kerjanya, Kamis (31/1) kemarin.
Rahmat menjelaskan, untuk kasus yang satu ini, tim penyidik Kejari Luwuk masih terus memeriksa beberapa orang saksi. Karena hingga kini ada sekitar 18 saksi lagi akan menjalani pemeriksaan. Kedelapan belas saksi itu diantaranya dari Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Banggai sebagai instansi terkait, Kepala Desa (Kades), konsultan, bagian penerbitan serta beberapa lagi lainnya yang tentu saja punya kompoten dalam memberikan informasi seputar proyek itu. Jika dalam pengembangan penyidikan itu kata mantan Kasubsi Pra Penuntutan Pidana Kejari Luwuk ini ada oknum yang terindikasi kuat melakukan tindakan pidana merugikan keuangan negara, maka Kejari tidak segan-segan melakukan penahanan. “Biasanya terungkapnya tersangka baru, selain masih dalam tahap penyidikan Kejari juga ketika berada di ruang persidangan. Dan itu sering terjadi,” kata pria peramah dengan para kuli tinta ini.
Dijelaskannya lagi, untuk keempat tersangka kini tinggal menunggu proses pemberkasan yang dilakukan tim penyidik. Kemungkinan besar kata Rahmat, berkas perkaranya akan dibagi mejadi tiga, yakni Yon Kartiono (Direktur CV. Purnama Agung) dan Andi Syamsu Alang (Pejabat Pembuat Komitmen) satu berkas, Putu Suartana (Pengawas Dimensi Konsultan) satu berkas serta Alexander (staf konsultan) berkasnya tersendiri.
Seperti yang dilansir media ini sebelumnya, keempat tersangka yang tengah mendekam dalam sel Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Luwuk sebagai titipan jaksa ini, terindikasi kuat telah melakukan perbuatan yang merugikan keuangan negara. Pasalnya proyek pencetakan sawah yang didanai lewat APBD 2006 sebesar Rp. 351 juta, tidak rampung hingga batas waktu yang ditentukan. Padahal realisasi dana yang dikucurkan sudah 100 persen. Atas perbuatan itu, negara dirugikan sekitar Rp. 229 juta lebih. Nominal kerugian itu, selain merupakan hasil audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Sulteng juga didukung hasil investigasi dari penyidik Kejari Luwuk.(SOFIAN/LP ONLINE)

Tak Digubris, Politisi Lalong Diam

Aryanto: PT Ani Sudah Janji
Tanggung Perbaikan Jalan

LUWUK - Para politisi yang bercokol di gedung parlemen Teluk Lalong masih tak berkutik menghadapi kekuatan korporasi PT ANI yang mengesploitasi nikel di Kecamatan Bunta.
Buktinya, meski ultimatumnya agar PT ANI segera memperbaiki jalan koridor yang marak dikeluhkan masyarakat sebelum pengapalan material tahap tiga, namun tak ada anggota Dekab yang bereaksi ketika ultimatum itu tidak digubris. Alih-alih bereaksi, anggota Dekab justru yang tampil memberikan mengklarifikasi.
Ketua Komisi B, Aryanto Hakim, kemarin, misalnya, mengatakan tuntutan masyarakat di Kecamatan Bunta agar PT ANI segera membangun jalan koridor serta memperbaiki jalan umum yang rusak karena dilalui alat berat dari perusahaan tersebut, telah dijawab oleh PT ANI dengan membiayai proyek perbaikan jalan umum yang rusak akibat dilalui alat berat milik mereka.
Menurutnya, PT ANI telah meminta kepada Dinas Kimpraswil untuk menghitung jumlah anggaran yang diperlukan untuk membangun jalan koridor. Rencananya, kata dia, bulan Maret nanti pekerjaan pembangunan jalan koridor itu sudah akan dilakukan.
Aryanto mengaku pihaknya sudah mendapatkan keterangan dari PT ANI tentang kesediaan mereka membiayai perbaikan jalan umum serta membangun jalan Koridor seperti yang diharapkan masyarakat.
Namun saat ini ada kekhawatiran sebagian kalangan jangan sampai akan ada kebocoran anggaran pada pengerjaan perbaikan jalan di Bunta. Karena, pada APBD Tahun 2008 pemerintah juga telah mengalokasikan anggaran bagi proyek perbaikan jalan di kecamatan tersebut.
Menanggapi hal ini Ketua Komisi B, mengungkapkan bahwa kemungkinan seperti itu sangat kecil bisa terjadi. Karena, lokasi pengerjaan proyek milik pemerintah berbeda dengan proyek yang dibiayai oleh PT ANI. Meski demikian, Aryanto mengatakan pihaknya akan tetap melakukan pengawasan terhadap kinerja pemerintah. Agar apa yang dikhawatirkan oleh masyarakat tidak terjadi.(BIM2/LP ONLINE)

Rabu, Januari 30, 2008

Taufik Amir Dituntut 8 Bulan

LUWUK – Taufik Amir alias Heny terdakwa kasus kepemilikan satu set alat yakni 1 set bong, 3 potong pipet plastik, 2 potong pipet kaca shabu-shabu, pisau cutter, 2 macis gas dan 1 tusuk telinga yang digunakan untuk mengisap sabu-sabu, Rabu (30/1) kemarin akhirnya dituntut 8 bulan dan denda 5 juta subsidiair 3 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Luwuk Moh Rizal Manaba SH.
JPU juga menyatakan bahwa Taufik Amir alias Heny terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, tidak melaporkan adanya penyalagunaan dan/atau kepemilikan psikotropika secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 54 ayat (2) undang-undang RI Nomor 5 tahun 1997 tetang psikotropika.
Tuntutan JPU Moh Rizal Manaba SH itu dibacakan di hadapan majelis hakim Alexander S Palumpun SH MH bersama dua hakim anggota yakni Unggul P Satryo SH dan Ivan Budi Hartanto SH serta terdakwa sendiri. Sebelum membacakan tuntutan pada terdakwa, JPU telebih dahulu membacakan ulang dakwaan terhadap terdakwa.
JPU menceritakan kembali kronologis kejadian pada Senin (23/10) silam sekitar jam 02.00 wita lalu, di mana tersangka kedapatan menggunakan barang haram tersebut di tempat kos miliknya yang terletak di Hanga-hanga 2, Kelurahan Hanga-hanga, Kecamatan Luwuk. Bersama terdakwa, juga ditemukan sejumlah barang bukti berupa 1 set bong, 3 potong pipet plastik dan 2 potong pipet kaca shabu-shabu. Terdakwa, kata JPU, digerebek oleh anggota unit narkoba Polres Luwuk Banggai yang dipimpin oleh Kanit almarhum Ipda Faisal Pasaribu.
Di hadapan hakim majelis yang terhormat dan terdakwa sendiri, jaksa Moh Rizal Manaba menyatakan dalam surat dakwaannya yang dibacakan ulang tersebut, bahwa Taufik Amir dengan sengaja atau tidak sengaja, tanpa hak memiliki, menyimpan dan atau membawa psikotropika golongan 2 sebagaimana diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Selanjutnya berdasarkan hasil pemeriksaan laboratoris kriminalitis barang bukti Psikotropika dan urine menyimpulkan bahwa 1 set bong, 3 potong pipet plastik dan 2 potong pipet kaca bersama urine dan darah terdakwa mengandung bahan aktif metamfetamine (MA) yang termasuk dalam daftar Psikotropika golongan 2 Nomor urut 9 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Akibat perbuatannya sendiri, Taufik Amir alias Heny yang lahir di Luwuk pada tanggal 19 Juli 1969 tersebut dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal primair dan pasal Subsidair yaitu pasal 62 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika, jelas jaksa senior asal Sulawesi Tenggara tersebut.
Seusai membacakan ulang isi dakwaan sebelumnya, jaksa Moh Rizal Manaba SH melanjutkan dengan membacakan tuntutan pada terdakwa Taufik Amir alias Heny. Tuntutan jaksa Moh Rizal Manaba SH yang dibacakan di hadapan majelis hakim yang diketuai Alexander S Palumpun SH, bahwa terdakwa Taufik Amir Alias Heny terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, “tidak melaporkan adanya penyalagunaan dan/atau kepemilikan psikotropika secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 54 ayat (2) undang-undang RI Nomor 5 tahun 1997 tetang psikotropika”.
Dan sebagaimana dakwaan lebih subsidiair kami melanggar pasal 65 undang-undang Ri Nomor 5 tahun 1997 tetang psikotropika. Dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 8 bulan dan denda 5 juta subsidiair selama 3 bulan kurungan. JPU menyatakan lamanya terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan. Sementara barang bukti 1 set bong, 3 potong pipet plastik, 2 potong pipet kaca shabu-shabu, pisau cutter, 2 macis gas dan 1 tusuk telinga, disita negara untuk dimusnahkan.
Dan terdakwa harus membayar biaya persidangan sebesar Rp. 5.000. Seusai mendengarkan tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umu Kejari Luwuk Moh Rizal Manaba SH, terdakwa Taufik Amir alias Heny menerima tuntutan tersebut, serta mengajukan pembelaan secara lisan, yakni meminta keringanan pada majelis hakim yang terhormat. Setelah mendengarkan tanggapan terdakwa, majelis hakim menunda persidang sampai minggu depan dengan agenda sidang pembacaan putusan.(KARMAN/LP ONLINE)

Dukung PT SGS, Forkot Gelar Aksi Damai

LUWUK – Polemik kehadiran PT. Satya Guna Sulajaya (SGS) untuk melakukan eksploitasi hutan di Kecamatan Pagimana, masih terus memanas. Forum Kota (Forkot) beserta Badan Komisariat Sektor (BKS) Forkot di Kecamatan Pagimana, Kamis (31/1) hari ini berencana menggelar unjuk rasa di kecamatan tersebut. Unjuk rasa yang melibatkan ratusan masa itu bertajuk aksi damai.
Koordinator aksi yang juga Ketua Umum Forkot Kabupaten Banggai Hasbi Latuba kepada Luwuk Post Rabu (30/1) kemarin mengatakan, aksi ini merupakan desakan terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai untuk komitmen terhadap kebijakannya dengan mengeluarkan rekomendasi pengelolaan hutan terhadap PT. SGS. Pasalnya, meski PT. SGS telah memenuhi seluruh ketentuan termasuk sehingga Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) dari Menteri Kehutanan (Menhut) RI, namun hingga kini belum melakukan eskploitasi. Ditanya ada kepentingan tertentu yang dilakukan wadahnya sebagaimana yang pernah ditudingkan sejumlah tokoh pemuda di wilayah itu, Hasbi membantahnya. “Tidak ada kepentingan tertentu dalam aksi damai yang dilakukan. Kami hanya ingin meminta ketegasan dari Pemkab Banggai terhadap kebijakan yang pernah dilakukannya sehingga Menhut RI mengeluarkan IUPHHK pada PT. SGS,” tandas Hasbi. Selain itu kata Hasbi, aksi dalam bentuk long march dengan melewati sejumlah desa di wilayah kecamatan itu, juga diharapkan dapat menyatukan persepsi yang selama ini tidak menemui titik temu. Bahkan dengan solusi yang dapat terbangun, semua pihak baik masyarakat, pemerintah dan perusahaan sama-sama tidak dirugikan.
Gerakan sebagian masyarakat di kecamatan Pagimana yang menolak PT. SGS, diakui Hasbi perlu mendapat acungan jempol. Karena diyakini kehadiran perusahaan melakukan eksploitasi hutan akan berdampak bahaya banjir ketika perusahaan melakukan kegiatannya secara serampangan. “Selain pemerintah masih ada instrumen lainnya yang punya hak sama menentukan nasib bangsa ini, mereka adalah rakyat. Artinya, pemerintah bukanlah sosok penguasa tunggal yang semaunya bertindak tanpa peduli dengan nasib rakyat,” kata Hasbi.
Hanya saja lanjut dia, kehadiran PT. SGS di Kecamatan Pagimana sudah mendapat legalitas dari Pemkab Banggai. Bahkan aspirasi penolakan yang disampaikan rakyat telah terjawab oleh Menhut RI yang intinya perusahaan segera melakukan eksploitasi. Perbedaan persepsi yang semakin kental ini baiknya diselesaikan dengan kepala dingin, obyektif dan tidak emosional.
Hasbi menilai, putusnya hubungan komunikasi antara pemerintah dan masyarakat, adalah pemicu utama sehingga tidak pernah ada titik temu dalam melihat persoalan ini. Semisal tidak ada sosialisasi lebih awal atau bisa jadi telah dilakukan sosialisasi tetapi masyarakat yang tidak mau pro aktif dengan segala kegiatan pemerintah. Karena tidak mengetahui secara teknis eksploitasi, sehingga tak jarang ada pihak-pihak tertentu merasa keberatan dan memberikan pemahaman kepada masyarakat yang sifatnya pembodohan.
Ia juga menegaskan, masalah eksploitasi hutan secara teknis adalah kewenangan pemerintah dalam hal ini Menhut serta Dinas Kehutanan (Dishut) jika ditingkat daerah. Bagi masyarakat yang paham akan aturan itu, seyogianya memberikan pemahaman kepada masyarakat. Bukan sebaliknya mendoktrin dengan alasan tidak jelas yang berakibat akan berurusan dengan aparat keamanan. Konkritnya kata dia lagi, Pemkab Banggai dapat bersikap tegas dalam menyikapi persoalan ini. Bukan sebaliknya terkesan hanya mempermainkan kebijakannya sendiri, yang pada akhirnya menempatkan masyarakat pada posisi yang bingung terhadap persoalan yang tidak berkesudahan.(SOFYAN/LP ONLINE)

275 Guru Lulus Sertifikasi

118 Berjuang Melalui Diklat Profesi Guru

LUWUK—Sedikitnya 275 guru di Kabupaten Banggai dinyatakan lulus sertifikasi. 70 dinyatakan lulus melalui proses uji portofolio dan 205 orang guru dinyatakan lulus setelah mengikuti Diklat Profesi Guru (DPG). Diklat profesi guru sampai saat ini sudah masuk pada tahapan ke lima, namun baru dua tahapan yang diumumkan hasilnya, yaitu tahap pertama lulus 15 orang dan tahap kedua 190 guru.
Kepala Bidang Dikdas Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banggai, Arifin Lasadam, mengatakan, kuota guru yang mengikuti sertivikasi dalam dua tahun terakhir ini berjumlah sekitar 393 orang. Masing–masing 32 orang pada tahun 2006, 344 orang pada tahun 2007 dan 17 orang kuota tambahan. Sertivikasi dilakukan dengan dua cara yaitu uji portofolio serta Diklat Profesi Guru bagi yang gugur dalam uji portofolio.
Penilaian portofolio dilakukan secara bertahap, tahap pertama diikuti 22 orang, tahap kedua 228 orang, tahap ketiga 92 orang, tahap keempat 26 orang dan tahap kelima 26 orang. Namun yang dinyatakan lolos sertivikasi melalui uji portofolio hanya 70 orang. Masing –masing 7 orang lulus pada tahap pertama, 38 orang lulus pada tahap kedua, 22 orang lulus pada tahap ketiga dan 3 orang lulus pada tahap ke empat. Sedangkan bagi mereka yang tidak lulus melalui uji portovolia diikutkan dalam Diklat Profesi Guru (DPG). Hingga kini telah dilaksanakan empat tahapan Diklat Profesi Guru, masing-masing tahap pertama diikuti 15 orang guru, tahap kedua 190 guru, tahap ketiga 70 guru dan tahap keempat 23 guru. “Yang sudah dimumkan baru mereka yang mengikuti diklat profesi guru tahap kedua, sedangkan yang tahapan selanjutnya, masih dalam proses,” katanya.
Dia menyatakan, semua guru yang sudah masuk dalam kuota sertivikasi guru akan diluluskan. Bagi mereka yang tidak lulus melalui uji portofolio, akan diarahkan mengukuti DPG. “ Kalau tidak lulus, diarahkan mengikuti DPG pada tahap berikutnya,” katanya.
Disebutkan, pada diklat profesi guru tahap kedua yang diikuti sekitar 190 orang guru, terdapat tiga orang guru yang tidak lulus, yaitu 1 orang guru SD dan 2 orang guru SMP. “Mereka yang tidak lulus itu diikutkan lagi pada diklat profesi guru tahapan berikutnya,“ katanya. Diklat profesi guru tahap kelima direncanakan akan digelar pada tanggal 9 Februari mendatang. Arifin juga menjelaskan, sertivikasi guru dilakukan dalam rangka meningkatkan kompetensi guru sebagaimana diamanatkan dalam UU No 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen. “ Sertivikasi guru erat kaitannya dengan kesejahteraan guru. Guru yang sejahtera diharapkan mampu meningkatkan kompetensinya serta mampu meningkatkan mutu pendidikan, “katanya.
Lebih jauh Arifin menjelaskan, guru –guru yang telah lulus sertivikasi disyaratkan membuka rekening di bank BUMN, dengan melampirkan SK terakhir, surat berkala terakhir, surat keterangan dari kepsek bahwa yang bersangkutan masih bertugas. Persyaratan itu kemudian dikirimkan ke Direktorat Profesi Pendidikan untuk mendapatkan tunjangan profesi guru. Besaran tunjangan satu kali gaji berkala atau satu kali besarnya gaji pada SK terakhir dipotong 15 persen PPh/PPn. Ditambahkan, guru yang lulus sertivikasi melalui uji portofolio ditentukan oleh Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi Untad Palu, dengan nilai komulatif 850 point dengan empat kompetensi. Masing-masing kepribadian, sosial, profesionalisme dan pedagogis. Ia menjelaskan, guru–guru yang disertivikasi, baik itu guru SD, guru SMP maupun guru SMK adalah guru yang memiliki izasah S-1. (HARIS/LP ONLIE)

Lagi, Polisi Dituding Back-up PT. SGS

Kapolsek Pagimana: Yang Tolak
Justru Pembalak Liar

LUWUK- Tampil pada posisi netral dalam menyelesaikan sebuah persoalan, belum tentu dinilai baik oleh pihak lain. Biasanya sikap independen itu justru melahirkan persepsi buruk dengan tudingan memiliki keberpihakan pada kelompok tertentu. Gambaran itu dirasakan aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Pagimana, terkait keberadaan PT. Satya Guna Sulajaya (SGS) yang hingga kini terus berpolemik.
Kapolsek Pagimana Iptu Muzakir kepada Luwuk Post Rabu (30/1) kemarin mengakui, aparat kepolisian yang berupaya menengahi perbedaan persepsi tentang kehadiran PT. SGS di wilayah itu, justru dianggap tidak independen. Kami dituding memihak pada perusahaan. Padahal tujuan kami disiagakan pada perusahaan, untuk mengantisipasi gejolak yang bakal timbul akibat berbedanya pandangan terhadap kehadiran PT. SGS dan itu sudah menjadi tupoksi kami sebagai aparat keamanan. “Sebagai aparat yang punya salah satu tugas yakni menjaga kondisi tetap kondusif, justru ditafsirkan lain. Kami dianggap memback-up perusahaan. Itu merupakan tudingan yang sama sekali tidak punya dasar,” tegas Muzakir.
Ironisnya lagi lanjut dia, beberapa waktu lalu sebagian masyarakat yang menolak keras kehadiran PT. SGS pernah melakukan desakan kepada Kapolres Banggai yang intinya meminta agar saya dimutasi dari jabatan saat ini. Hal itu dilatari karena tudingan keberpihakan saya pada perusahaan.
Ditanya yang melatari sehingga masyarakat secara tegas menolak PT. SGS padahal perusahaan itu telah mengantongi Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) dari Menteri Kehutanan (Menhut) RI yang sebelumnya telah memiliki rekomendasi dari kepala daerah setempat, Muzakir berpendapat, ada indikasi kepentingan tertentu sehingga polemik ini terciptakan dan berlarut-larut. Indikasi yang dimaksud Muzakir adalah adanya keinginan salah satu perusahaan lokal untuk mengambil alih pemanfaatan hutan di wilayah itu.
Tidak hanya menyoroti persoalan tersebut, Muzakir juga meragukan kredibilitas kelompok masyarakat yang mengatasnamakan Forum Masyarakat Peduli Lingkungan. Pasalnya, sebagian anggotanya terindikasi telah melakukan aksi penebangan hutan, bahkan itu lebih parah lagi karena dilakukan secara illegal. “Saya ragu atas aksi mereka. Sebab ada beberapa oknum warga yang menolak PT. SGS justru merekalah yang pelaku illegal loging,” tandas dia polos. (SOFYAN/LP ONLINE)

Diwarning, PT ANI Tak Gentar

Tetap Kapalkan Material
untuk Kali ke Tiga

LUWUK - Untuk kali ketiga, PT Aneka Nusantara Internasional (ANI) yang melakukan eksplorasi tambang di Kecamatan Bunta melakukan kegiatan pengapalan material. Kegiatan pengapalan material tersebut telah berlangsung sejak tiga hari lalu.
Kegiatan PT ANI ini terbilang berani. Sebab sebelumnya perusahaan tersebut telah "diwarning" oleh Anggota Komisi A DPRD Banggai Abu Bakar Al Idrus.
Bahkan Ketua Komisi B DPRD Banggai Ariyanto Hakim sudah membuat pernyataan sebagaimana yang dilansir media ini beberapa waktu lalu bahwa akan meminta Bupati Banggai Drs Ma'mun Amir segera mencabut izin kuasa pertambangan PT ANI jika jalan koridor belum dibuat sebelum pengapalan material pertambangan ke-3 kalinya.
Namun suara politisi teluk Lalong itu tak lebih seperti auman macan ompong. Terbukti, meski jalan koridor belum dibangun, namun PT ANI tetap melaksanakan pengapalan untuk kali ketiga sejak beberapa hari lalu. Istilahnya, 'anjing menggonggong kafilah berlalu'.
Seperti diberitakan sebelumnya, Abu Bakar Al Idrus menyatakan bahwa sudah ada perjanjian antara masyarakat dengan pihak manajemen perusahaan yang melakukan kegiatan eksplorasi di Kecamatan Bunta itu untuk segera membuat jalan koridor sebelum pengapalan material tahap-2. Namun hingga saat ini, manajemen PT ANI tidak juga mewujudkan janjinya, hingga proses pengapalan material ke-3 yang saat ini sedang berlangsung.
Abu Bakar Al Idrus, setibanya dari kunjungan Tim Verifikasi Pemekaran Desa dan Kelurahan di Kecamatan Bunta serta Kecamatan Nuhon Rabu (30/1) kemarin membenarkan bahwa saat ini PT ANI sedang melakukan proses pengapalan material untuk ketiga kalinya. Dia bahkan mengatakan jalan koridor yang sebelumnya disediakan oleh masyarakat setempat di lokasi Desa Ulos saat ini telah ditutup warga.
Beberapa warga sudah menanam pohon kelapa di lokasi jalan yang sedianya akan diperuntukkan membuat jalan koridor. "ke depan jika pihak PT ANI akan membuka jalan koridor di lokasi itu, warga akan meminta ganti rugi," terangnya. Beberapa warga yang ditemui oleh anggota legislatif asal Kecamatan Bunta ini mempertanyakan kepada dirinya bagaimana sikap anggota DPRD Banggai melihat situasi dan kondisi tersebut. Sebab jalan pemerintah daerah (pemda) yang sering digunakan PT ANI telah rusak.(FIRMAN/LP ONLINE)

Senin, Januari 28, 2008

Bocah 4 Tahun Disunat Alam


TERSUNAT SENDIRI: Sudarsono (4) warga Kilongan, yang disunat alam ketika bermain di tengah guyuran hujan dan kilat, sore, kemarin. [Foto : Taufik Basri/Luwuk Post]

LUWUK-Warga Kilongan Kompleks Batu Bata, Selasa (22/1) kemarin sempat digegerkan dengan peristiwa seorang bocah bernama Sudarsono (4) putra Saipul dengan Tini, yang disunat alam. Kejadian tersebut terjadi pada saat hujan keras yang disertai kilat, jam 16.30 wita, kemarin.
Ibu Sudarsono menceritakan kembali kronologis kejadian yang terjadi terhadap diri anaknya sekitar pukul 16.30 wita sore. Sebagaimana kebiasaan anak-anak mandi saat hujan turun, bocah yang belum bersekolah tersebut tidak menyia-nyiakan peristiwa itu. Hanya dengan menggunakan baju dan tidak menggunakan celana, langsung saja bocah tersebut mandi hujan di sekitar rumahnya.
Selang beberapa saat kemudian Sudarsono kedinginan dan menuju ke rumah neneknya, Eem yang lokasinya tidak jauh dari rumah orang tuanya. Sampai di sana bocah itu menyuruh neneknya memakaikan celana. Namun, saat Eem melihat kemaluan anak tersebut sudah seperti disunat, langsung saja ibunya yang juga berada di rumah itu, langsung tanya sejak kapan bocah itu disunat. Mendengar pertanyaan dari Eem, ibunya yang belum sempat melihat bentuk kemaluan bocah tersebut, mengatakan pada Eem kalau itu hanya gigitan semut. Tapi betapa kaget dan paniknya Tini saat melihat kemaluan bocah itu persis seperti disunat. “Saya sempat kaget dan panik melihat kemaluan anak saya, “ungkapnya. Dan anehnya lagi kemaluan dari bocah tersebut tidak mengeluarkan darah sama sekali.
Menurut pengakuan Sudarsono (korban-red), saat dia mandi hujan, sama sekali dia tidak merasakan apa-apa. Apalagi merasakan kalau kemaluannya sakit, dia hanya mengatakan kalau mandi hujan hanya sebentar. Kali itu dia mandi hujan tidak lama karena badannya sudah merasakan kedinginan.
Dari peristiwa tersebut pihak keluarga Sudarsono belum berencana untuk melakukan pemeriksaan kapada pihak tim medis atau rumah sakit, karena keterbatasan biaya. Dia hanya berharap akan adanya pihak dari kesehatan untuk menanggapi hal yang terjadi itu. “Kalau boleh ada pihak kesehatan yang datang langsung, kami bersedia kok,“ jelasnya.(TAUFIK/LP ONLINE)

Bukti Perjalanan Dinas Lampirkan Boarding Pass

LUWUK—Bupati Banggai, Drs Ma’mun Amir kembali memangkas ‘uang kaget’ yang disinyalir kerap diperoleh para pejabat dan pegawai yang melakukan perjalanan dinas ke luar daerah. Setelah membatasi frekwensi perjalanan dinas keluar daerah dalam rangka menciptakan efisiensi anggaran. Orang nomor satu di Bumi Babasal itu kembali memerketat pertanggung jawaban perjalanan dinas. Pada rapat kerja yang dihadiri oleh seluruh pimpinan SKPD, camat, dan lurah di ruang rapat Bupati, Selasa (22/1), kemarin, Bupati Banggai, Ma’mun Amir meminta agar bukti perjalanan dinas keluar daerah melampirkan boarding pass_sebagai tanda pejabat yang melakukan perjalanan dinas menggunakan pesawat benar –benar transit di bandara.
Kebijakan baru tersebut dilakukan, karena selama ini disinyalir perjalanan dinas yang hanya melampirkan bukti tiket pesawat rawan kebocoran. Hal ini dikatakan, Kepala Dinas Infokom Setda Kabupaten Banggai, Ernaini Mustatim, kepada Luwuk Post, ditemui usai rapat tersebut, kemarin. Menurut Erna_sapaan akrapnya, Bupati Banggai berharap pada tahun 2008 ini semua aparatur pemerintah daerah mengedepankan sikap jujur dan tidak lagi memanfaatkan jabatan untuk kepentingan pribadi. “Pak Bupati berharap tahun 2008 ini, pejabat bisa jujur kepada diri sendiri,” ujar Erna.
Pernyataan itu kata dia disampaikan Bupati Banggai karena ada aparatur dari satuan kerja yang pernah datang kepadanya untuk memaksa diijinkan melakukan perjalanan dinas, meskipun dalam pandangan bupati yang bersangkutan tidak memiliki agenda kegiatan di luar daerah. Ternyata setelah dicek, aparatur yang bersangkutan hanya ingin mengajak jalan–jalan keluarganya.
Tentu saja, permintaan melakukan perjalanan dinas itu ditolak mentah-mentah. Apakah upaya memerketat perjalanan dinas itu untuk mengantisipasi SPPD ganda maupun SPPD yang tidak dipergunakan sebagaimana mestinya. Erna membenarkannya. “Pak Bupati sudah menegaskan agar masalah–masalah seperti itu tidak dilakukan. Beliau berharap aparat pemerintah bisa memberikan teladan yang baik,” imbuhnya. (HARIS/LP ONLINE)



Anggota DRPD Banggai Dinilai Gagal

LUWUK— Kabupaten Banggai harus menuju pada sebuah perubahan. Perubahan itu, hanya bisa dilakukan ketika semua lembaga penyelenggara Negara di tingkat daerah, konsisten menjalankan paradigma baru.
Demikian dikatakan salah seorang kader muda Partai Demokrasi Pembaruan (PDP) Kabupaten Banggai,Eky E Unmehop, saat ditemui di kantor Sekretariat partai tersebut, Selasa (22/1) kemarin. Kepada Koran ini, Eky begitu sapaan akrabnya, mengatakan, salah satu lembaga yang ia maksudkan adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabuaten Banggai. “Anggota DPRD kita gagal total,” tandasnya.
Meminjam istilah Ketua Forum Batui-Toili, Nurwahid SE, anggota dewan kata Eky, mestinya merupakan duplikat dari rakyat. Jadi katanya, harus mencerminkan manifestasi kepentingan dan aspirasi rakyat di setiap rumusan kebijakan yang dilakukan. “Coba, apa yang sudah mereka lakukan untuk rakyat selama ini, tidak jelas,” tutur Eky.
Ia mencontohkan, masih banyaknya aksi demo-demo masyarakat menyuarakan kepentingannya, merupakan bukti dan faktar nyata kegagalan lembaga DPRD dengan wakil-wakil rakyat di dalamnnya, dalam memperjuangkan kepentingan rakyat. Untuk itu, kata Eky, kedepan para anggota DPRD harus diganti dengan yang baru.
“Tapi ini kalau kita mau Kabupaten Banggai mau berubah,” tuturnya menimpali ungkapannya.
Setidaknya kata wakil ketua KBP3 dan juga Ketua Satgas KBP3 itu, anggota DPRD Banggai harus diganti 80 persen dari yang ada sekarang. Sebab kalau mayoritas masih yang duduk saat ini, maka pemikiran mereka masih terkontaminasi dengan apa yang telah berkembang selama ini. “Karena memang, masih ada satu dua orang yang masih bole dipakai,” tuturnya.(GAFAR/LP ONLINE)

DPR-RI Setuju RUU Sultim

Termasuk Banggai Laut
dan Morowali Utara

JAKARTA—Perjuangan pembentukan Provinsi Sulawesi Timur (Sultim) yang telah berlangsung selama delapan tahun nampaknya akan segera terwujud. Ini setelah paripurna DPR–RI yang dihadiri sekitar 60 persen anggotanya, mensahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Pemekaran Wilayah di Gedung DPR-MPR Jakarta, Selasa (22/1).
RUU Pemekaran Wilayah tersebut membahas pembentukan delapan provinsi dan 13 kabupaten. Delapan provinsi baru yang akan dibentuk adalah Provinsi Kalimantan Utara, Sulawesi Timur, Aceh Lauser Antara, Aceh Barat Selatan, Papua Tengah, Papua Barat Daya, Papua Barat dan Papua Selatan. DPR juga mengusulkan pembentukan 13 kabupaten baru, yakni Manokwari Selatan dan Trimenawi di Papua Barat, Pegunungan Arfak di Papua, Pesisir Barat di Lampung, Banggai Laut, Morowali Utara di Sulteng, Kolaka Timur, Munabarat dan Kota Raha di Sulawesi Tenggara, Penukal Abab di Sulawesi Selatan, Mamuju Tengah di Sulawesi Barat, Musirawas Utara di Sumatera Selatan dan Rokan Darussalam di Riau.
Sekretaris Pokja Sultim Jakarta, Ir Moh. Syaifuddin Z Hamadin MM, mengatakan, dalam paripurna itu 10 fraksi di DPR–RI secara bulat memberikan persetujuan tentang RUU pembentukan Provinsi Sulawesi Timur (Sultim) bersama 13 calon pemekaran kabupaten dan kota. “10 Fraksi di DPR –RI juga telah meminta agar Komisi II DPR–RI segera menindaklanjuti hasil paripurna ini,” kata Syaifuddin ketika menghubungi koran ini via handphone, siang kemarin.
Sebelumnya kata dia, 17 Januari lalu, DPR–RI juga telah memberikan persetujuan RUU tentang pembentukan Kabupaten Morowali Utara dan calon Kabupaten Banggai Laut. “Kami berharap dengan disetujuinya RUU pembentukan Kabupaten Morowali Utara dan Banggai Laut makin memuluskan terbentuknya Provinsi Sultim. Sebab dari jumlah kabupaten Provinsi Sultim sudah terpenuhi,” katanya. (HARIS/LP ONLINE)


Selasa, Januari 22, 2008

Gaji 20 Bidan PTT Mengambang

Sudah Ada Dananya, Tapi
Belum Bisa Dicairkan PT Pos

LUWUK-Sekitar 20 orang Bidan Pegawai Tidak Tetap (PTT) Senin (21/1) kemarin kembali mendatangi kantor PT Pos Indonesia Cabang Luwuk. Mereka datang untuk mengambil gaji dan intensif bulan Oktober hingga Desember 2007 yang belum terbayarkan.
Namun sayang, gaji yang mereka harapkan akan dibayar pada hari itu ternyata belum dapat mereka terima. Pihak Kantor Pos Indonesia Cabang Luwuk mengaku belum dapat memberikan gaji bidan PTT untuk bulan Oktober sampai Desember 2007 karena pihaknya belum menerima data penerima gaji dari Bendahara Dinas Kesehatan Kabupaten Banggai.
“Ada dana yang masuk yaitu dana alokasi gaji dan intensif 8 dokter serta 37 bidan PTT namun data tentang siapa-siapa yang akan menerima gaji belum sampai ke kita, jadi tanya dulu sama ibu Sudarni (Bendahara Dinkes, red),” jelas Bagian Pelayanan Kantor PT Pos Indonesia Cabang Luwuk, Umar Idrus
Sebelumnya Jumat (18/1) lalu para bidan PTT juga telah datang ke kantor PT Pos Indonesia Cabang Luwuk dengan maksud yang sama namun terpaksa pulang dengan tangan hampa karena tidak dapat menerima gajinya. Alasan yang diberikan oleh pegawai Bagian Pelayanan tetap sama bahwa data penerima gaji bidan PTT belum diterima.
“Kita sudah banyak kali ke sini tapi jawabannya tetap sama, terus kita disuruh ke bendahara tapi sampai di sana kita disuruh ke sini lagi. Pernah kita mau panggil wartawan untuk beritakan masalah ini tapi kita malah dimintai uang untuk bayar wartawan,” tutur salah seorang bidan yang enggan namanya dikorankan.
Setelah mendengar keterangan pegawai Bagian Pelayanan, para bidan PTT kemudian langsung angkat kaki menuju kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Banggai. Sayang, Bendahara Dinkes Kabupaten Banggai sedang tidak berada di tempat. Hingga berita ini ditulis, bendahara Dinkes tidak berhasil ditemui untuk dimintai keterangannya seputar masalah gaji dan intensif bidan PTT yang belum terbayarkan itu.(Firman Suling/lp online)

Ilegal, LSM Tak Terdaftar di Kesbang

LUWUK- Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Organisasi Masyarakat (Ormas) dan Yayasan yang tidak terdaftar secara resmi pada Kesbanglinmas Kabupaten Banggai dianggap ilegal. Pemerintah wajib mengetahui organisasi tersebut. Dengan terdaftarnya organisasi itu, Kesbanglinmas juga dapat memantau keberadaannya di tengah masyarakat.
”Sebagai salah satu tupoksi, kami punya wewenang mengetahui jumlah LSM, Ormas ataupun Yayasan di daerah ini. Hal itu sebagaimana diatur dalam UU No. 8 Tahun 1985 dan Permendagri No. 16 Tahun 1986. Di luar dari nama yang tidak terdaftar pada instansi kami, itu dianggap tidak sah keberadaannya,” kata H. Suwarto Mahiwa Kepala Kesbanglinmas Kabupaten Banggai, kepada Luwuk Post yang ditemui di kantornya, Senin (21/1) kemarin.
Suwarto mengakui, di Kabupaten Banggai tidak sedikit organisasi yang ilegal. Pasalnya, hingga kini tidak pernah terdaftar pada Kesbanglinmas, padahal organisasi tersebut kerap sudah melakukan berbagai aktivitasnya di masyarakat. Di tahun 2008 kata Mantan Camat Luwuk ini, pihaknya akan melakukan inventarisasi terhadap LSM, Ormas serta Yayasan, mengingat dari puluhan organisasi yang masuk dalam data Kesbanglinmas, sebagian besar tidak pernah melakukan kegiatannya. ”Rencananya bulan Maret nanti Kesbanglinmas akan turun lapangan untuk menginventarisir keberadaan sejumlah organisasi itu.
Menurut Suwarto, dari 82 organisasi yang namanya telah masuk dalam data Kesbanglinmas, sebagian besarnya tidak aktif lagi menjalankan program kerjanya. Berangkat dari kondisi itu, instansi ini akan melakukan pendataan kembali, sekaligus meminta kepada sejumlah pengurus baik LSM, Ormas maupun yayasan untuk mendaftarkan diri. Sebab bila tidak melaporkan keberadaannya, institusi itu dianggap ilegal dan dilarang melakukan aktivitas apalagi menjadi pendamping masyarakat, tegas dia.
Meski sebagian besar organisasi tidak aktif lagi menjalankan perannya, namun Suwarto mengaku ada beberapa di antaranya cukup proaktif dalam melakukan koordinasi dengan pihaknya. Ia menyebutkan seperti LSM yang dipimpin Hidayat Monoarfa. Setiap melakukan kegiatan, LSM itu selalu melakukan komunikasi dengan Kesbanglinmas. Bahkan kegiatannya selalu memfokuskan pada kepentingan publik khususnya masyarakat yang tergolong kehidupan pra sejahtera.
LSM, Ormas dan Yayasan kata Suwarto lagi adalah patner pemerintah. Kehadiran sejumlah institusi itu diharapkan dapat membantu pemerintah dalam melakukan kebijakannya. Untuk itu, dalam membangun kemitraan, pemerintah perlu mengetahui keberadaan organisasi itu.(Pian Labolo/lp online)



Non-Golkar Mulai Galang Kekuatan

Siap Berkoalisi
di Pemilu 2009

LUWUK – Untuk menghadang kekuatan partai Golkar pada Pemilu tahun 2009 nanti, sejumlah partai besar lain akan berkoalisi. Namun koalisi yang dimaksud hanya sebatas merumuskan bersama langkah strategis apa yang bakal ditempuh mereka, untuk mengganjal upaya Golkar meraih dukungan suara dalam pemilu mendatang.
Dari hasil penelusuran sementara Luwuk Post di kalangan aleg DPRD Kabupaten Banggai, diketahui kemungkinannya koalisi non Golkar ini akan lebih diseriusi lagi usai pemerintah mengumumkan hasil electoral threshold. Sebab dari situ baru bisa diketahui partai mana saja yang dinyatakan layak ikut pemilu.
Wacana akan adanya koalisi didug kuat berhembus menyusul makin jelasnya manuver politik yang tengah dilancarkan partai berlambang beringin itu.
Ketua DPD PDIP Suryanto yang dimintakan tanggapannya soal wacana itu, mengatakan tidak menutup kemungkinan partainya berkoalisi dengan partai lain ketika Pemilu. Tapi koalisi yang dimaksud sebatas menyamakan visi untuk memenangkan Pemilu. Menurut Suryanto, koalisi bukan sesuatu yang terlarang. Tapi hal tersebut merupakan salah satu ikhtiar politik untuk mencapai tujuan partai. Apakah wacana itu menandakan partai non Golkar takut kalah di Pemilu? "Tidak seperti itu, tapi lebih pada penguatan program untuk memenangkan pemilu," kelit Suryanto.
Di tempat lain, sekretaris Dewan Syuro PKB Kabupaten Banggai. Noktah Ngareng mengatakan, apa saja bisa terjadi di Pemilu 2009 nanti. Dan untuk mencapai target yang sudah ditetapkan, partai bisa saja menempuh berbagai cara. ”Termasuk kemungkinan adanya koalisi seperti yang berkembang itu,” katanya. Hanya saja, kata dia, untuk sekarang wacana itu masih terbilang dini untuk dibicarakan.(LP-06)





Non-Golkar Mulai Galang Kekuatan //JDL

Siap Berkoalisi
di Pemilu 2009 //sub

LUWUK – Untuk menghadang kekuatan partai Golkar pada Pemilu tahun 2009 nanti, sejumlah partai besar lain akan berkoalisi. Namun koalisi yang dimaksud hanya sebatas merumuskan bersama langkah strategis apa yang bakal ditempuh mereka, untuk mengganjal upaya Golkar meraih dukungan suara dalam pemilu mendatang.
Dari hasil penelusuran sementara Luwuk Post di kalangan aleg DPRD Kabupaten Banggai, diketahui kemungkinannya koalisi non Golkar ini akan lebih diseriusi lagi usai pemerintah mengumumkan hasil electoral threshold. Sebab dari situ baru bisa diketahui partai mana saja yang dinyatakan layak ikut pemilu.
Wacana akan adanya koalisi didug kuat berhembus menyusul makin jelasnya manuver politik yang tengah dilancarkan partai berlambang beringin itu.
Ketua DPD PDIP Suryanto yang dimintakan tanggapannya soal wacana itu, mengatakan tidak menutup kemungkinan partainya berkoalisi dengan partai lain ketika Pemilu. Tapi koalisi yang dimaksud sebatas menyamakan visi untuk memenangkan Pemilu. Menurut Suryanto, koalisi bukan sesuatu yang terlarang. Tapi hal tersebut merupakan salah satu ikhtiar politik untuk mencapai tujuan partai. Apakah wacana itu menandakan partai non Golkar takut kalah di Pemilu? "Tidak seperti itu, tapi lebih pada penguatan program untuk memenangkan pemilu," kelit Suryanto.
Di tempat lain, sekretaris Dewan Syuro PKB Kabupaten Banggai. Noktah Ngareng mengatakan, apa saja bisa terjadi di Pemilu 2009 nanti. Dan untuk mencapai target yang sudah ditetapkan, partai bisa saja menempuh berbagai cara. ”Termasuk kemungkinan adanya koalisi seperti yang berkembang itu,” katanya. Hanya saja, kata dia, untuk sekarang wacana itu masih terbilang dini untuk dibicarakan.(Bim2/lp online)





Setahun, RT Miskin Hanya Berkurang Satu

LUWUK – Usaha mengurangi jumlah Rumah Tangga Miskin (RTM) di Kabupaten Banggai ternyata belum membuahkan hasil maksimal. Betapa tidak, dalam setahun tercatat hanya satu RTM yang berhasil dientaskan dari kemiskinan oleh pemerintah.
Data yang diperoleh koran ini menyebutkan, tahun 2007, jumlah RTM di Kabupaten Banggai tercatat sebanyak 20.501. Pada awal tahun 2008 ini jumlah itu hanya berkurang satu atau menjadi 20.500 RTM. Fakta ini tentu jauh dari harapan Pemkab Banggai.
Penyebab sulitnya mengentaskan RTM itu diduga kuat karena program-program yang digalakan pemerintah tidak mendapat respons yang baik di kalangan masyarakat.
Hal ini diakui Kepala Bagian Perekonomian Winancy Ndobe. Ditemui di ruang kerjanya kemarin, (21/1), Winancy menyebutkan, Pemkab Banggai pada tahun 2007 sudah mengupayakan berbagai hal dalam mengurangi jumlah RTM. Salah satunya adalah pembagian bibit secara gratis. Sayang, bantuan pemerintah itu tidak dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat. “Ya, hasilnya, hanya satu RTM yang bisa dientaskan,” sesalnya.
Namun begitu, Pemkab Banggai, kata dia, tidak akan pernah menyerah. Tahun ini, kata dia, pemerintah akan kembali mengupayakan untuk mengadakan pembinaan di seluruh kecamatan. Targetnya, di tahun 2009 nanti jumlah RTM bisa lebih banyak berkurang.(taufik/lp online)

Minggu, Januari 20, 2008

PT. ANI Diminta Bangun Jalan Koridor

LUWUK—Jalan umum yang mengalami kerusakan akibat dilalui kendaraan milik PT Aneka Tambang Internasional (ANI) terkait kegiatan eksploitasi tambang nikel di Kecamatan Bunta akan segera diperbaiki.
Kepala Bidang GSM (Geologi dan Sumber Daya Mineral) Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Banggai, Mohammad Arif SH, mengatakan, jalan umum yang digunakan PT ANI untuk kepentingan eksploitasi tambang nikel di Kecamatan Bunta menjadi kewajiban perusahaan itu untuk memerbaikinya ketika mengalami kerusakan. “Jalan umum yang mengalami kerusakan menjadi kewajiban dari PT ANI untuk memerbaikinya,” kata Arif, belum lama ini.
Arif berharap perusahaan itu segera membangun jalan koridor ulos Kolaka, dan tidak lagi menggunakan jalan umum untuk mengangkut hasil eksploitasi nikel ke dermaga.
Sementara itu, Kepala Dinas Praswil Kabupaten Banggai, Ir Andi Djalaludin mengatakan, jalan umum yang rusak akibat digunakan oleh PT ANI akan segera diperbaiki. “Satu dua hari ini kita akan perbaiki,” katanya, ditemui Sabtu, kemarin.
Ia mengaku, PT ANI telah berkoordinasi dengan Praswil Kabupaten Banggai untuk memerbaiki kerusakan–kerusakan jalan umum yang digunakan oleh perusahaan tersebut.
Ia menjelaskan, jalan yang akan diperbaiki itu adalah jalan Bunta–SPF. “Mereka sudah meminta kita yang memerbaiki dengan ketentuan biaya perbaikan jalan mereka tanggung,” tandasnya.
Sementara itu untuk jalan koridor ulos kolaka, kata dia, sampai saat ini belum dikoordinasikan oleh PT ANI. Makanya dalam waktu dekat ini Praswil akan mengirimkan suret kepada PT ANI agar segera membangun jalan koridor. “PT ANI sudah berjanji untuk segera membangun jalan koridor. Tapi kalau masih berlama–lama, kami akan mengambil alih pekerjaan jalan koridor tersebut, dengan catatan biaya pembangunan jalan mereka tanggung,” tandasnya.(HARIS LADICI/LP ONLINE)


PT. ANI Diminta Bangun Jalan Koridor

LUWUK—Jalan umum yang mengalami kerusakan akibat dilalui kendaraan milik PT Aneka Tambang Internasional (ANI) terkait kegiatan eksploitasi tambang nikel di Kecamatan Bunta akan segera diperbaiki.
Kepala Bidang GSM (Geologi dan Sumber Daya Mineral) Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Banggai, Mohammad Arif SH, mengatakan, jalan umum yang digunakan PT ANI untuk kepentingan eksploitasi tambang nikel di Kecamatan Bunta menjadi kewajiban perusahaan itu untuk memerbaikinya ketika mengalami kerusakan. “Jalan umum yang mengalami kerusakan menjadi kewajiban dari PT ANI untuk memerbaikinya,” kata Arif, belum lama ini.
Arif berharap perusahaan itu segera membangun jalan koridor ulos Kolaka, dan tidak lagi menggunakan jalan umum untuk mengangkut hasil eksploitasi nikel ke dermaga.
Sementara itu, Kepala Dinas Praswil Kabupaten Banggai, Ir Andi Djalaludin mengatakan, jalan umum yang rusak akibat digunakan oleh PT ANI akan segera diperbaiki. “Satu dua hari ini kita akan perbaiki,” katanya, ditemui Sabtu, kemarin.
Ia mengaku, PT ANI telah berkoordinasi dengan Praswil Kabupaten Banggai untuk memerbaiki kerusakan–kerusakan jalan umum yang digunakan oleh perusahaan tersebut.
Ia menjelaskan, jalan yang akan diperbaiki itu adalah jalan Bunta–SPF. “Mereka sudah meminta kita yang memerbaiki dengan ketentuan biaya perbaikan jalan mereka tanggung,” tandasnya.
Sementara itu untuk jalan koridor ulos kolaka, kata dia, sampai saat ini belum dikoordinasikan oleh PT ANI. Makanya dalam waktu dekat ini Praswil akan mengirimkan suret kepada PT ANI agar segera membangun jalan koridor. “PT ANI sudah berjanji untuk segera membangun jalan koridor. Tapi kalau masih berlama–lama, kami akan mengambil alih pekerjaan jalan koridor tersebut, dengan catatan biaya pembangunan jalan mereka tanggung,” tandasnya.(HARIS LADICI/LP ONLINE)


Waket MPC PPP Mundur

Ichsan: Jabatan
Itu Kurang
Tepat Saya Emban

LUWUK-Wakil Ketua (Waket) Majelis Pertimbangan Cabang (MPC) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PPP Kabupaten Banggai Ichwan Nasir menyatakan undur diri dari partai tersebut. Meski belum secara resmi mengajukan pengunduran diri dari kepengurusan partai berlambang Ka’bah itu, namun Ichwan telah menyatakan hengkang. “Secara resmi saya memang belum mengajukan pengunduran diri. Namun niatan untuk hengkang dari kepengurusan partai sudah bulat. Keputusan itu tinggal menunggu Ketua DPC PPP Banggai yang saat ini masih berada di luar kota,” kata Ichwan Nasir kepada Luwuk Post, Sabtu (19/1).
Ada sejumlah pertimbangan sehingga ia harus melepaskan jabatannya yang diberikan partai yang lahir pada keputusan Musyawarah Cabang Luar Biasa (Muscablub) beberapa waktu lalu. Alasan Ichwan, jabatan Waket MPC yang diberikan padanya kurang tepat. Karena pada jabatan itu dibutuhkan kader senior atau yang lebih dituakan dalam partai, mengingat peranannya mampu memberikan nasehat serta saran terhadap sejumlah pengurus di DPC. “Tugas itu bagi saya cukup berat dan saya tidak yakin dapat melakukannya dengan baik,” ujar Ichwan. Mantan Waket DPC PPP Banggai diera kepemimpinan H. Gaspar Lapali sebelum lengser pada Muscablub ini, kembali mengatakan, selain itu ditempatkan pada jabatan yang baru itu, pengurus partai tidak pernah melakukan konfirmasi padanya. Artinya penempatan jabatan tersebut tidak melalui penyampaian terlebih dahulu padanya. Kalaupun konfirmasi, kata Ichwan, dirinya tetap tidak mau menerima kepercayaan tersebut. Bukan itu saja, meski kecewa karena ditempatkan pada jabatan Waket MPC DPC PPP Banggai, Ichwan mengakui Muscablub yang dilaksanakan lalu berjalan cukup demokratis. Bahkan ia mengaku sangat optimis dengan kepengurusan baru dibawah kendali Sri Alfiati Nurul Aini sebagai ketua dan Syafruddin Mahasuni selaku sekretarisnya, dapat membawa angin segar pada partai ini ke depan.
Dihubungi via ponsel Sekretaris DPC PPP Kabupaten Banggai Syafruddin Mahasuni belum dapat mengomentari panjang lebar terkait niatan pengunduran diri yang dilakukan Ichwan Nasir. “Kami belum bisa memberi penjelasan atas mundurnya salah satu kader PPP Banggai itu, mengingat belum ada SK dari Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPP Sulteng dengan lahirnya kepengurusan baru melalui Muscablub ini. Namun penjelasannya tetap akan kami sampaikan pada bapak,” kata Syafruddin singkat.(PIAN LABOLO/LP INFO)




Polemik PT. SGS, Aleg Harus Bersikap

LUWUK – Polemik izin eksploitasi PT. Satya Guna Sulajaya (SGS) di Kecamatan Pagimana, terus menjadi isu menarik. Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) telah melahirkan komentar beragam atas IUPHHK yang dikantongi perusahaan luar itu. Dikuatirkan, perbedaan persepsi bahkan perang opini dalam melihat izin yang dikeluarkan Menteri Kehutanan (Menhut) RI itu, dapat memicu konflik sesama warga.
Meski kentalnya perbedaan pendapat yang tanpa disadari akan membuka ruang konflik horizontal di masyarakat, namun tidak membuat para Anggota Legislatif (Aleg) peka dalam melihat kondisi itu. Dinginnya sikap yang ditunjukkan para wakil rakyat itu, sehingga memaksa LSM lainnya angkat bicara. Organisasi itu adalah Yayasan Pelita Banggai (YPB).
Direktur YPB Abd. Saleh kepada Luwuk Post Sabtu (19/1) mengatakan, dalam melihat kondisi yang terjadi akhir-akhir ini dengan mencuatnya sejumlah tanggapan LSM terhadap izin pengoperasian eksploitasi hutan oleh PT. SGS di kecamatan Pagimana, para Aleg harus bersikap. Pasalnya, fenomena itu bisa saja membias pada pertikaian, apabila tidak ada titik temu. “Seharusnya mereka (Aleg-red) apalagi yang terpilih dari Daerah Pemilihan (Dapil) III, berperan aktif. Paling tidak dapat menengahi perselisihan pendapat tersebut,” kata Abd. Saleh.
Sikap proaktif yang ditunjukkan, selain untuk membuktikan kepedulian terhadap rakyat yang memilihnya sehingga menduduki kursi empuk di DPRD juga sebagai jawaban bahwa Aleg alergi dengan dampak buruk jika hutan kita mengalami kerusakan. Sebab kata Abd. Saleh, persepsi masyarakat terhadap sebagian oknum Aleg yang suka dengan aksi pembalakan hutan secara liar, masih terasa. Untuk menampik asumsi buruk kepada para wakil rakyat yang berada di Dewan Banggai, sudah sepantasnyalah langkah-langkah konkrit ditempuh para Aleg. Jika tidak ada upaya kearah itu, hampir dipastikan para Aleg kita memang suka akan aksi pembalakan liar, tegas dia.(PIAN LABOLO/LP ONLINE)



Para Karyawan Pesimis UMP Dapat Direalisasikan


LUWUK- Meski tahun ini angin segar tengah dirasakan ratusan bahkan ribuan tenaga kerja khususnya yang berada di Kabupaten Banggai dengan naiknya Upah Minimum Provinsi (UMP), namun tidak sedikit karyawan yang meragukan ketentuan itu dapat diberlakukan secara baik di daerah ini. Bahkan mereka menilai, kenaikan upah dari Rp. 615 ribu per bulan menjadi Rp. 670 ribu per bulan, hanya sebagai symbol belaka, namun realisasi di lapangan tidak demikian.
Zul (30) pekerja pada salah satu perusahaan di kota ini kepada Luwuk Post Sabtu (19/1) mengaku pesimis sejumlah perusahaan di Kabupaten Banggai mampu menerapkan ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam SK Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) tersebut. Alasannya, karena perubahan tarif upah standar ini setiap tahun diberlakukan, namun sayang setiap tahun pula tidak sedikit keluhan yang lahir dari para karyawan turut mewarnai kenaikan UMP.
Fatalnya lagi lanjut Zul, keluhan karyawan tersebut kerap berbuntut pada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak dari perusahaan. Padahal pekerja semata-mata menuntut upah yang lebih manusiawi. Ketidak yakinan dia terhadap kebijakan baru dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) itu dapat terealisasi juga dilatari karena tidak efektif kinerja yang dilakukan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) setempat dalam melakukan sosialisasi.
Menurut penilaian bapak beranak satu ini, Disnakertrans Kabupaten Banggai selama ini kurang serius dalam menerapkan kenaikan UMP terhadap perusahaan. Buktinya masih banyak pengusaha di daerah ini yang mangkir dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam UU Ketenagakerjaan tersebut. Ironisnya, pemandangan buruk itu kata dia lagi, tidak hanya terjadi pada perusahaan kecil saja, namun juga menjamur pada perusahaan yang memiliki omset besar. Walau pesimis akan ada perubahan terhadap budaya yang setiap tahun sudah menjadi pemandangan umum itu, namun Zul masih berharap instansi terkait dapat menjalankan perannya dengan baik sehingga perusahaan dapat membayarkan gaji karyawan berdasarkan tarif UMP yang besarannya ditetapkan tahun ini. “Saya harap Disnakertrans mampu berbuat maksimal di tahun ini. Walaupun beberapa tahun lalu ketegasan instansi tersebut terhadap perusahaan yang mangkir pada UMP masih lemah,” ujar dia. (PIAN LABOLO/LP ONLINE)


Golkar Berkantor di Bukit Halimun


LUWUK-Partai Golkar kembali menunjukkan eksistensinya sebagai partai besar di bumi Babasal. Ini setelah partai yang mengusung Bupati Ma’mun Amir-Musdar Amin pada pilkada 2006 silam itu membangun kantor megah dan representative di bukit Halimun, tak jauh dari kompleks perkantoran pemerintahan Bupati Banggai baru di Kelurahan Maahas atas.
Kantor berukuran 15 x 12 meter dan dibangun dengan anggaran sekitar Rp 325 Juta itu diresmikan oleh Ketua DPD I Golkar Sulteng Prof Aminuddin Ponulele, Minggu (20/1) kemarin.
Anggota DPRD Kabupaten Banggai dari Partai Golkar, Ariyanto Hakim kepada Luwuk Post, mengatakan, Kantor Partai Golkar tersebut sengaja dibangun di Bukit Halimun, untuk mengapresiasi kebijakan bupati Banggai Ma’mun Amir membuka pemukiman baru bagi masyarakat di Kota Luwuk.
Anto_sapaan akrapnya_berharap dengan pembangunan kantor pemerintahan yang baru, sekaligus kantor Golkar di kawasan bukit Halimun, lokasi yang sebelumnya merupakan lahan tidur itu akan menjadi kawasan pemukiman baru yang tertata bagus. “Kami sangat mengapresiasi terobosan Pak Bupati Ma’mun Amir membuka kawasan ini dengan membangun perkantoran,” imbuhnya.
Ke depan kata dia, lokasi tersebut akan menjadi pusat pemerintahan Kabupaten Banggai dan pemukiman penduduk.
Soal kenapa lokasi itu dinamakan Bukit Halimun yang secara harfiah berarti embun, karena menurut Anto lokasi yang nantinya menjadi pusat perkantoran pemerintah dan pemukiman baru itu akan dijadikan kawasan hijau dan ditanami pohon–pohon pelindung. “Lokasi ini akan menjadi kawasan perkantoran dan pemukiman yang hijau dan sejuk,” imbuhnya lantas tersenyum.
Sementara itu, Ketua DPD Golkar Kabupaten Banggai, Drs Djar’un Sibay, tak henti–hentinya mengucapkan syukur atas diresmikannya kantor Golkar yang representative di bukit Halimun itu.
Ia pantas berbahagia, karena pembangunan kantor yang diharapkan jadi basis pergerakan partai Golkar itu akhirnya terwujud. DPD Golkar pernah merencanakan pembangunan kantor DPD.
Namun setelah peletakan batu pertama kantor yang diharapkan tidak segera terbangun. Itulah mengapa, Djar’un mengatakan, kantor yang dibangun ini adalah hasil dari peletakan batu kedua. Djar’un mengatakan, kantor tersebut dibangun selama setahun, setelah dilakukan peletakan batu kedua. “Pak Ketua (Ketua DPD I Golkar,red) bilang, kalau peletakan batu pertama gagal masih dimaafkan. Peletakan batu kedua juga gagal juga masih dimaafkan. Tapi Alhamdullilah sebelum dilakukan peletakan batu ketika, kantor yang sangat representative ini sudah terwujud,” candanya yang disambut apluas para kader dan simpatisan Golkar.
Terwujudnya pembangunan Kantor DPD Golkar Banggai di Bukit Halimun juga mendapat apresiasi dari Ketua DPD I Golkar Provinsi Sulteng, Prof Aminuddin Ponulele.
Mantan Gubernur Sulteng itu mengakui, ia yang melakukan peletakan batu pertama pembangunan kantor Golkar, begitu juga dengan peletakan batu kedua. Peletakan batu pertama di pinggir pantai, peletakan batu kedua di atas (bukit halimun red). “Alhamdulillah, peletakan batu kedua ini sukses. Saat itu memang sudah saya tegaskan, kalau gagal lagi ngoni–ngoni jo yang letakkan depe batu,” canda Aminuddin yang disambut tepukan tangan kader dan simpatisan yang hadir.
Ia mengapresiasi terwujudnya pembangunan kantor Golkar itu karena pengurus dan seluruh kader golkar di daerah ini memiliki motivasi yang kuat untuk menyukseskan pembangunan kantor tersebut.(HARIS LADICI)


Sabtu, Januari 19, 2008

Exhibition Hall Luwuk Shopping MallSudah 75 %


LUWUK — Komitmen pengembang Luwuk Shopping Mall (LSM) untuk memercepat pembangunan pusat perbelanjaan termegah di Sultim direalisasikan. Pantauan Luwuk Post, Kamis (17/1) kemarin, pengecoran konstruksi mall sudah menggunakan Batchin Plant (beton ready mix). Alat yang mengolah campuran beton siap pakai itu sengaja didatangkan ke Kota Luwuk untuk menggenjot pembangunan Luwuk Shopping Mall. Batching Plant memungkinkan pekerjaan konstruksi bisa dipercepat. Sebab alat yang baru pertama kali digunakan di Kota Luwuk ini mampu mengolah beton siap pakai hingga 200 kubik perhari. Presiden Direktur, PT Gemilang Mandiri Investasma, Ir Hendrik Gary Lyanto, yang ditemui tengah memantau uji coba pengoperasian Batchin Plant mengatakan, alat tersebut sengaja didatangkan untuk memercepat pembangunan gedung Luwuk Shopping Mall. Hendrik menjelaskan, alat tersebut bukan saja mempermudah proses pengecoran bangunan, tapi juga bisa menjaga kualitas beton. ”Kapasitas maksimalnya 200 kubik sehari. Tapi kami operasikan hanya 100 kubik sehari,” kata pengembang perumahan indah kapuk Jakarta ini. Hendrik mengatakan, untuk menjaga kualitas konstruksi beton bangunan mall, pihaknya menggunakan kubus beton untuk di uji di laboratorium konstruksi. ”Upaya ini kami lakukan agar kualitas bangunan bisa dipertanggungjawabkan,” tuturnya. Pantauan Luwuk Post, selain sejumlah bangunan ruko yang kini dalam tahapan pengecoran, konstruksi fisik gedung exhibition hall sudah mencapai 75 persen. Hendrik optimis, pembangunan gedung pertemuan ini bisa selesai pada bulan Mei mendatang.(LP-02)

Distan Cetak 1000 Hektare Sawah Baru


LUWUK – Kebijakan pemerintah pusat menambah pengadaan infrastruktur pertanian dengan menaikan anggaran pertanian sebesar Rp 41 persen menjadi Rp 9 triliun dari total anggaran infrastruktur sebesar Rp 36 triliun nampaknya berdampak positif bagi Kabupaten Banggai. Pasalnya, tahun 2008 ini, program cetak sawah baru di Kabupaten Banggai yang didanai dengan dana pusat direncanakan seluas 1000 hektare. Padahal tahun 2007 lalu, Kabupaten Banggai hanya mendapatkan anggaran cetak sawah baru di lahan seluas 600 hektare, yaitu di Kecamatan Masama, Bualemo dan Toili Barat. Tahun 2008 ini program perluasan areal pertanian itu diorientasikan ke Kecamatan Bualemo, Masama, Lamala dan Toili Barat. “Tahun ini kami rencanakan perluasan areal pertanian dengan mencetak 1000 hektare sawah baru,” kata Kabid Program Dinas Pertanian Kabupaten Banggai, Ir Syarifuddin Djau, MSi, ditemui Luwuk Post, Jum’at (18/1), kemarin. Ia meningkatkan perluasan areal pertanian itu merupakan kebijakan yang ditelorkan untuk meningkatkan produksi beras Nasional yang juga memungkinkan daerah ini memertahankan statusnya sebagai lumbung beras di Provinsi Sulteng. Selain perluasan areal pertanian, kata alumnus pascasarjana IPB ini, peningkatan produksi beras di daerah dilakukan dengan memberikan bantuan benih unggul alias benih bersertifikat kepada petani. “Bantuan benih padi ladang pada tahun ini mencapai 4000 kg,” katanya. Selain itu, Dinas Pertanian kata dia, akan mendorong penggunaan teknologi baru dalam meningkatkan produksi beras, yaitu dengan menggunakan system syang sri. Sistem yang sudah diuji coba di Sinorang Kecamatan Batui pada tahun 2007 ini kata dia, mampu memberikan hasil panen yang cukup menggembirakan. “Berdasarkan ubinan yang kami lakukan, panen padi sawah yang menggunakan teknologi syang hyang sri menghasilkan produksi padi sebesar 7 ton per hectare,” tuturnya. Upaya lain yang akan dilakukan oleh Dinas Pertanian lanjutnya adalah mendorong petani menggunakan pupuk berimbang (tepat dosis) serta memaksimalkan pencegahan hama penyakit. “Untuk memaksimalkan pencegahan hama penyakit perlu dukungan maksimal dari PPL,” kata dia. Tahun 2008 ini kata dia, Dinas Pertanian juga akan mengampanyekan penggunaan pupuk organik untuk mengembalikan kesuburan tanah.(LP-02)


YPB Minta Presiden Tinjau Ulang Izin Menhut


Terkait Pengoperasian PT. SGS

LUWUK- Yayasan Pelita Banggai (YPB) meminta pada Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) meninjau kembali Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) yang dikantongi PT. Satya Guna Sulajaya (SGS). Desakan peninjauan kembali itu, karena eksploitasi hutan di kecamatan Pagimana di mata YPB lebih besar dampak lingkungan yang ditimbulkan, ketimbang azas manfaat bagi masyatakat dan daerah.
Direktur YPB Abd. Saleh kepada Luwuk Post Jumat (18/1) kemarin mengatakan, sebelumnya orang pertama di republik ini pernah menegaskan kepada Menhut, tidak ada lagi izin baru yang dikeluarkan apalagi dalam jumlah besar untuk melakukan eksploitasi hutan. Tidak itu saja, dalam sebuah kesempatan yakni pada penanaman ribuan pohon di Jakarta, SBY juga menekankan agar Menhut meminimalisir perpanjangan izin khususnya bagi kawasan eksploitasi hutan yang punya dampak buruk pada masyarakat.
Bila dikaitkan dengan persoalan PT. SGS, hal ini cukup mendasar untuk ditinjau kembali izin yang telah dikeluarkan Menhut RI. Pasalnya tidak sedikit masyarakat di wilayah Kecamatan Pagimana yang menolak kehadiran perusahaan tersebut melalukan eksploitasi. “Mencermati kondisi yang terjadi, SBY diharakan meninjau kembali izin Menhut tersebut,” kata Saleh.
YPB menilai, kerasnya aksi penolakan masyarakat terhadap PT. SGS, membuktikan bahwa minimnya sosialisasi yang dilakukan pihak-pihak terkait. Bukan tidak mungkin kegiatan itu tidak didasari oleh keinginan dari masyakat disana. Secara logika, masyarakat pada sejumlah desa di Kecamatan itu lebih mengetahui persis kondisi alam mereka, sehingga tak heran begitu kuat arus penolakan eksploitasi hutan dalam jumlah besar dan waktu yang cukup lama itu.
Bicara soal Pendapatan Asli Daerah (PAD) sambung Direktur YPB ini benar adanya. Namun demikian bukan berarti harus mengenyampingkan dampak lingkungan yang ditimbulkan akibat dari kegiatan itu. Reaksi keras masyarakat yang timbul, mensinyalir bahwa kehadiran PT. SGS memang bakal punya dampak tidak baik bagi masyarakat disana. Sebab lagi-lagi tandas Saleh, masyarakat Pagimana lebih mengetahui kondisi sebenarnya, dibanding pemerintah pusat dalam hal ini Menhut RI yang mengeluarkan IUPHHK.
Ia berharap Presiden RI perlu melakukan peninjauan kembali atas izin yang dikeluarkan Menhut pada PT. SGS, mengingat kegiatan eskploitasi hutan punya dampak buruk bagi kehidupan masyarakat disana. Ia yakin SBY akan melakukan peninjauan ulang atas perpanjangan IUPHHK pada investor tersebut, sebab selain korupsi tokoh partai Demokrat itu paling alergi terhadap aksi pengrusakan hutan apalagi punya dampak negatif bagi kehidupan rakyatnya.(TR-09)