Rabu, Februari 13, 2008

Digugat, Hotel Rosalina Tetap Beroperasi

LUWUK – Meski dalam gugatannya penggugat Sang Abuda, SH meminta agar Hotel Rosalina tidak beroperasi karena statusnya dalam sengketa, namun hingga kini hotel terbesar di kota ini masih melakukan aktivitasnya. Hingga kemarin, nampak sejumlah kendaraan milik para tamu terparkir rapih di pelataran halaman hotel yang berlokasi di jalan Yos Sudarso Kelurahan Luwuk tersebut. Nyaris tidak ada tanda-tanda jika hotel itu sedang dalam proses hukum.
Menurut salah seorang resepsionis yang dijumpai Luwuk Post Selasa (12/2) kemarin, hotel Rosalina selama ini tidak pernah menghentikan aktivitasnya. Bahkan beberapa hari terakhir ini menggelar sebuah kegiatan yang baru kemarin selesai acaranya. “Kami masih melakukan kegiatan sebagaimana biasa, termasuk menerima pesanan kamar dari para tamu” ujar resepsionis yang ketika itu sedang sibuk di depan layar monitor komputernya.
Kuasa hukum penggugat Nasrun Hipan, SH membenarkan jika Hotel Rosalina saat ini masih melakukan rutinitasnya, meski pihaknya dalam gugatan meminta agar hotel megah itu jangan dulu beroperasi sepanjang masih dalam proses perkara. Namun Nasrun mengakui, itu terjadi karena tuntutan provisi yang diajukan bersama patner kuasa hukumnya yakni Mustating Dg. Marowa, SH, belum dikabulkan oleh Majelis Hakim yang diketuai AS. Palumpun, SH, MH tersebut.
Pertimbangan Majelis Hakim lanjut Nasrun karena statusnya merupakan kepemilikan bersama yakni antara penggugat Sang Abuda dan tergugat I Fery Indra Sunarkho serta tergugat II Rosalina Sunarkho. Pertimbangannya selanjutnya kata Nasrun lagi tergantung pada pertimbangan dalam putusan Majelis Hakim pada putusan akhirnya.
Masih menurut pengacara senior ini, seyogianya sidang lanjutan kasus perdata sengeketa Hotel Rosalina ini digelar pada Senin (11/2) dengan agenda Duplik. Hanya saja, tergugat belum dapat menyiapkannya sehingga agenda itu terpending hingga Senin (18/2) mendatang. Dari informasi yang dihimpun, belum adanya kesiapan tergugat I dan II mengajukan duplik pada sidang keempat itu, karena ada keinginan menyelesaikan kasus itu dengan cara kekeluargaan.
Seperti diketahui, Sang Abuda membawa Ferry Indra Sunarkho dan Rosalina Sunarkho pada jalur hukum sebagai tergugat I dan tergugat II. Pada kasus perdata ini, Sang Abuda menuntut keduanya dengan kerugian immateril sebesar Rp. 10 miliar. Dalam gugatannya, notaris ini merasa kedua tergugat telah mengabaikan akta kesepakatan sebagaimana yang telah dibuat sebelumnya. Bahkan Sang Abuda mengklaim baik Ferry Indra Sunarkho maupun Rosalina Sunarkho telah melakukan tindakan wanprestasi terhadapnya penggugat berupa tidak dilaksanakannya tanggung jawab pengelolaan keuangan Hotel Rosalina secara benar serta adanya pengambil alihan kewenangan sebagaimana diatur dalam Akta Perjanjian. Namun tuduhan wanprestasi itu ditampik kedua tergugat. Hal itu terlihat pada persidangan kedua di PN Luwuk tanggal 28 Januari 2007 lalu.(PIAN/LP ONLINE)

Tidak ada komentar: