Jumat, Februari 01, 2008

Masih 18 Saksi akan Diperiksa

Tersangka Korupsi Pencetakan
Sawah Bakal Bertambah

LUWUK- Meski sebelumnya telah menahan empat tersangka atas kasus dugaan korupsi pencetakan sawah di Desa Tirtasari Kecamatan Toili Kabupaten Banggai, namun Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwuk, terus melakukan penyidikan terhadap kasus yang dianggarkan melalui APBD 2006 senilai Rp. 351 juta lebih itu. Bukan tidak mungkin, dari hasil penyidikan yang dilakukan tim penyidik Kejari Luwuk, akan menambah lagi jumlah tersangkanya.
“Penyidik terus melakukan pemeriksaan terhadap beberapa nama yang punya peranan pada proyek tersebut. Empat tersangka yang saat ini mendekam dalam sel tahanan, belum final. Jika dalam penyidikan lagi ada yang terindikasi juga melakukan tindak pidana korupsi, maka jumlahnya akan bertambah,” kata Abd. Rahmat Gafoer, SH Kasi Intel Kejari Luwuk, yang ditemui Luwuk Post di ruang kerjanya, Kamis (31/1) kemarin.
Rahmat menjelaskan, untuk kasus yang satu ini, tim penyidik Kejari Luwuk masih terus memeriksa beberapa orang saksi. Karena hingga kini ada sekitar 18 saksi lagi akan menjalani pemeriksaan. Kedelapan belas saksi itu diantaranya dari Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Banggai sebagai instansi terkait, Kepala Desa (Kades), konsultan, bagian penerbitan serta beberapa lagi lainnya yang tentu saja punya kompoten dalam memberikan informasi seputar proyek itu. Jika dalam pengembangan penyidikan itu kata mantan Kasubsi Pra Penuntutan Pidana Kejari Luwuk ini ada oknum yang terindikasi kuat melakukan tindakan pidana merugikan keuangan negara, maka Kejari tidak segan-segan melakukan penahanan. “Biasanya terungkapnya tersangka baru, selain masih dalam tahap penyidikan Kejari juga ketika berada di ruang persidangan. Dan itu sering terjadi,” kata pria peramah dengan para kuli tinta ini.
Dijelaskannya lagi, untuk keempat tersangka kini tinggal menunggu proses pemberkasan yang dilakukan tim penyidik. Kemungkinan besar kata Rahmat, berkas perkaranya akan dibagi mejadi tiga, yakni Yon Kartiono (Direktur CV. Purnama Agung) dan Andi Syamsu Alang (Pejabat Pembuat Komitmen) satu berkas, Putu Suartana (Pengawas Dimensi Konsultan) satu berkas serta Alexander (staf konsultan) berkasnya tersendiri.
Seperti yang dilansir media ini sebelumnya, keempat tersangka yang tengah mendekam dalam sel Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Luwuk sebagai titipan jaksa ini, terindikasi kuat telah melakukan perbuatan yang merugikan keuangan negara. Pasalnya proyek pencetakan sawah yang didanai lewat APBD 2006 sebesar Rp. 351 juta, tidak rampung hingga batas waktu yang ditentukan. Padahal realisasi dana yang dikucurkan sudah 100 persen. Atas perbuatan itu, negara dirugikan sekitar Rp. 229 juta lebih. Nominal kerugian itu, selain merupakan hasil audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Sulteng juga didukung hasil investigasi dari penyidik Kejari Luwuk.(SOFIAN/LP ONLINE)

Tidak ada komentar: