Kamis, Februari 14, 2008

PT. SGS Belum Beroperasi

LUWUK – Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Kabupaten Banggai Abd. Djalal Yunus mengakui, hingga kini PT. Satya Guna Sulajaya (SGS) belum melakukan aktivitas di kawasan hutan Kecamatan Pagimana. Padahal beberapa waktu lalu, Menteri Kehutanan (Menhut) RI telah melayangkan surat kepada Bupati Banggai, bahwa perusahaan itu berhak melakukan ekspolitasi hutan.
“Sampai sekarang belum terlihat aktivitas PT. SGS. Padahal perusahaan itu telah mengantongi izin legal untuk melakukan eksploitasi hutan di kecamatan Pagimana,” ujar Kadishut kepada Luwuk Post pada sebuah kesempatan.
Abd. Djalal menjelaskan, secara yuridis, PT. SGS berada pada posisi benar. Pasalnya perusahaan itu telah mengantongi izin resmi dari Menhut. Artinya tidak dibenarkan masyarakat menentang aturan, mengingat kaidah itu dibuat oleh negara ini. Ditanya kapan PT. SGS akan memulai aktivitasnya, karena selama ini terhenti menyusul maraknya aksi penolakan sebagian warga di kecamatan Pagimana, mantan Asisten I Setda Banggai ini mengaku belum tahu pasti perusahaan itu kembali beraktivitas.
Hanya saja tambah dia, semua tergantung dari perusahaan itu sendiri kapan akan melakukan actionnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai selalu siap menerima. Abd. Djalal tidak menampik jika perusahaan tersebut beroperasi akan ada gejolak yang timbul menyusul kuatnya arus penolakan warga. Menurut dia, Pemkab Banggai tetap akan melakukan pola antisipasi apabila kondisi buruk itu harus terjadi. Namun ia yakin, gejolak itu dapat diminimalisir hanya dengan upaya preventif yang dilakukan pemerintah setempat.
Seperti diketahui, dalam surat balasan Direktorat Jendral Bina Produksi Kehutanan Direktorat Bina Pengembangan Hutan, Departemen Kehutanan No 125/VI/2007 tertanggal 14 Nopember 2007 tentang penegasan terkait dengan izin IUPHHK milik PT. SGS di Kecamatan Pagimana, ditegaskan, Keputusan Menteri Kehutanan No SK.333/Menhut-II/2004 tanggal 13 Agustus 2004, adalah merupakan keputusan pejabat Negara yang bersifat konkret, individual dan final serta dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Jadi, dengan adanya SK tersebut, maka telah terjadi hubungan hukum antara PT. SGS dengan areal seluas 27.740 hektar di Kabupaten Banggai serta telah terjadi hak dan kewajiban PT. SGS terhadap pengelolaan areal IUPHHK. Oleh karena itu, sebut surat tersebut, tindakan oleh sekelompok orang atau oknum yang menghalangi atau melakukan kekerasan fisik/fsikis adalah merupakan tindakan melawan hukum.
Disebutkan, dalam hal ada keberatan dari sekelompok orang atas penerbitan IUPHHK PT SGS, maka dipersilahkan yang bersangkutan dapat mengajukan gugatan hukum kepada pengadilan sesuai dengan ketentuan yang barlaku. Dalam surat tersebut disebutkan juga, dalam rangka menjamin kepastian hukum dan kepastian usaha bagi PT SGS dalam menjalankan IUPHHK-nya, yang bersangkutan berhak mendapat pelayanan dan perlindungan hukum dari aparat yang berwewenang.
Masih dalam surat dimaksud, Pemda Banggai diminta melanjutkan sosialisasi kepada masyarakat soal pelaksanaan IUPHHK oleh PT SGS.
Ketua Forkot Kabupaten Banggai, Hasbi Latuba, mengatakan, dengan adanya surat itu, maka tidak ada alasan bagi pihak-pihak yang tidak setuju, untuk melakukan kekerasan dan tindakan fisik lainnya. “Karena sudah jelas. Yang tidak setuju silahkan gugat secara hukum,” tutur Hasbi, usai menjelaskan isi surat balasan dari departemen kehutanan itu kepada Luwuk Post, kemarin.(PIAN/GAFAR/LP ONLINE)

Tidak ada komentar: