Rabu, Februari 13, 2008

Hina Sekkab, Dituntut 4 Bulan

LUWUK – Hamzah Talib (43) terdakwa kasus pencemaran nama baik terhadap Sekda Kabupaten Banggai Ismail Muid, pada Senin (23/7) tahun lalu, Rabu (13/2) kemarin, kembali menjalani persidangan. Dalam persidangan kemarin, jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Luwuk Moh Rizal Manaba SH, menuntut terdakwa Hamzah Talib selama 4 bulan penjara, karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penghinaan secara tertulis sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 310 ayat (2) KUHP.
Sebelum jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Luwuk Moh Rizal Manaba SH, membacakan tuntutan terhadap terdakwa dihadapan majelis hakim yang diketuai Unggul P Satrio SH bersama duarekannya yaitu Ivan Budi Hartanto SH dan Wiryatmo Lukito Totok SH serta penasehat hukum terdakwa yaitu Yusak Siahaya SH. Jaksa Moh Rizal Manaba SH menceritakan kembali kronologis kejadian pada (23/7) silam. Terdakwa Hamzah Talib pada Senin (23/7) sekitar pukul 12.00 wita betempat di halaman Kantor Camat di Kelurahan Pagimana Kecamatan Pagimana Kabupaten Banggai.
Terdakwa Hamzah Talib bersama dengan beberapa orang warga masyarakat Pagimana sedang melakukan unjuk rasa di halaman Kantor Camat Pagimana, serta pewnyegelan Kantor Camata Pagimana dalam kaitannya dengan dugaan penggagalan pelaksanaan pertandingan sepak bola Tomundo Cup oleh Camat Pagimana. Di mana dalam tindakannya, terdakwa Hamzah Talib telah membuat tulisan pada lembaran kertas karton putih yang ditujukan kepada saksi Ismail Muid yaitu dengan menuliskan, “Ismail Muid Gembong Provokator, Hancurkan’.
Yang artinya saksi Ismail Muid adalah otak, pengerak, penghasut, dan pengadu domba masyarakat Pagimana. Selanjutnya tulisan-tulisan tersebut, oleh terdakwa ditempelkan pada dinding luar bagian depan kantor Camat sehingga orang lain bisa melihat dan menyaksikan tulisan yang ditempel tersebut dapat diketahui oleh orang banyak. Akibat perbuatan terdakwa Hamzah Talib, telah menyebabkan saksi Ismail Muid merasa nama baiknya tercemar.
Setelah menceritakan kembali kronologis kejadian, jaksa Moh Rizal Manaba SH membacakan tuntutannya pada terdakwa. Sebelum membacakan tuntutan, jaksa Moh Rizal Manaba SH, membacakan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa merupakan perbuatan melanggar hukum.
Akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi Ismail Muid merasa malu dan tercemar nama baiknya. Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, terdakwa mengakui perbuatannya, terdakwa masih mempunyai tanggungan keluar dan terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya. Setelah membacakan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa, jaksa penuntut umum Kejari Luwuk Moh Rizal Manaba SH membacakan tuntutannya terhadap terdakwa. Menyatakan terdakwa Hamzah Talib telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “penghinaan secara tertulis” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (2) KUHP. Dan menjatuhan pidana terhadap terakwa Hamzah Talib selama 4 Bulan penjara.
Usai mendengarkan tuntutan yang dibacakan jaksa, penasehat hukum terdakwa yaitu Yusak Siahaya SH tidak terima tuntutan jaksa penuntut umum dengan mengajukan pledoi. Kemudian majelis hakim yang diketuai oleh Unggul P Satrio SH, menunda persidangan hingga Rabu (20/2) dengan agenda pembacaan pledoi oleh penasehat hukum terdakwa.(KARMAN/LP ONLINE)

Tidak ada komentar: