Senin, Januari 28, 2008

DPR-RI Setuju RUU Sultim

Termasuk Banggai Laut
dan Morowali Utara

JAKARTA—Perjuangan pembentukan Provinsi Sulawesi Timur (Sultim) yang telah berlangsung selama delapan tahun nampaknya akan segera terwujud. Ini setelah paripurna DPR–RI yang dihadiri sekitar 60 persen anggotanya, mensahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Pemekaran Wilayah di Gedung DPR-MPR Jakarta, Selasa (22/1).
RUU Pemekaran Wilayah tersebut membahas pembentukan delapan provinsi dan 13 kabupaten. Delapan provinsi baru yang akan dibentuk adalah Provinsi Kalimantan Utara, Sulawesi Timur, Aceh Lauser Antara, Aceh Barat Selatan, Papua Tengah, Papua Barat Daya, Papua Barat dan Papua Selatan. DPR juga mengusulkan pembentukan 13 kabupaten baru, yakni Manokwari Selatan dan Trimenawi di Papua Barat, Pegunungan Arfak di Papua, Pesisir Barat di Lampung, Banggai Laut, Morowali Utara di Sulteng, Kolaka Timur, Munabarat dan Kota Raha di Sulawesi Tenggara, Penukal Abab di Sulawesi Selatan, Mamuju Tengah di Sulawesi Barat, Musirawas Utara di Sumatera Selatan dan Rokan Darussalam di Riau.
Sekretaris Pokja Sultim Jakarta, Ir Moh. Syaifuddin Z Hamadin MM, mengatakan, dalam paripurna itu 10 fraksi di DPR–RI secara bulat memberikan persetujuan tentang RUU pembentukan Provinsi Sulawesi Timur (Sultim) bersama 13 calon pemekaran kabupaten dan kota. “10 Fraksi di DPR –RI juga telah meminta agar Komisi II DPR–RI segera menindaklanjuti hasil paripurna ini,” kata Syaifuddin ketika menghubungi koran ini via handphone, siang kemarin.
Sebelumnya kata dia, 17 Januari lalu, DPR–RI juga telah memberikan persetujuan RUU tentang pembentukan Kabupaten Morowali Utara dan calon Kabupaten Banggai Laut. “Kami berharap dengan disetujuinya RUU pembentukan Kabupaten Morowali Utara dan Banggai Laut makin memuluskan terbentuknya Provinsi Sultim. Sebab dari jumlah kabupaten Provinsi Sultim sudah terpenuhi,” katanya. (HARIS/LP ONLINE)


Tidak ada komentar: