Rabu, Januari 30, 2008

Dukung PT SGS, Forkot Gelar Aksi Damai

LUWUK – Polemik kehadiran PT. Satya Guna Sulajaya (SGS) untuk melakukan eksploitasi hutan di Kecamatan Pagimana, masih terus memanas. Forum Kota (Forkot) beserta Badan Komisariat Sektor (BKS) Forkot di Kecamatan Pagimana, Kamis (31/1) hari ini berencana menggelar unjuk rasa di kecamatan tersebut. Unjuk rasa yang melibatkan ratusan masa itu bertajuk aksi damai.
Koordinator aksi yang juga Ketua Umum Forkot Kabupaten Banggai Hasbi Latuba kepada Luwuk Post Rabu (30/1) kemarin mengatakan, aksi ini merupakan desakan terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai untuk komitmen terhadap kebijakannya dengan mengeluarkan rekomendasi pengelolaan hutan terhadap PT. SGS. Pasalnya, meski PT. SGS telah memenuhi seluruh ketentuan termasuk sehingga Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) dari Menteri Kehutanan (Menhut) RI, namun hingga kini belum melakukan eskploitasi. Ditanya ada kepentingan tertentu yang dilakukan wadahnya sebagaimana yang pernah ditudingkan sejumlah tokoh pemuda di wilayah itu, Hasbi membantahnya. “Tidak ada kepentingan tertentu dalam aksi damai yang dilakukan. Kami hanya ingin meminta ketegasan dari Pemkab Banggai terhadap kebijakan yang pernah dilakukannya sehingga Menhut RI mengeluarkan IUPHHK pada PT. SGS,” tandas Hasbi. Selain itu kata Hasbi, aksi dalam bentuk long march dengan melewati sejumlah desa di wilayah kecamatan itu, juga diharapkan dapat menyatukan persepsi yang selama ini tidak menemui titik temu. Bahkan dengan solusi yang dapat terbangun, semua pihak baik masyarakat, pemerintah dan perusahaan sama-sama tidak dirugikan.
Gerakan sebagian masyarakat di kecamatan Pagimana yang menolak PT. SGS, diakui Hasbi perlu mendapat acungan jempol. Karena diyakini kehadiran perusahaan melakukan eksploitasi hutan akan berdampak bahaya banjir ketika perusahaan melakukan kegiatannya secara serampangan. “Selain pemerintah masih ada instrumen lainnya yang punya hak sama menentukan nasib bangsa ini, mereka adalah rakyat. Artinya, pemerintah bukanlah sosok penguasa tunggal yang semaunya bertindak tanpa peduli dengan nasib rakyat,” kata Hasbi.
Hanya saja lanjut dia, kehadiran PT. SGS di Kecamatan Pagimana sudah mendapat legalitas dari Pemkab Banggai. Bahkan aspirasi penolakan yang disampaikan rakyat telah terjawab oleh Menhut RI yang intinya perusahaan segera melakukan eksploitasi. Perbedaan persepsi yang semakin kental ini baiknya diselesaikan dengan kepala dingin, obyektif dan tidak emosional.
Hasbi menilai, putusnya hubungan komunikasi antara pemerintah dan masyarakat, adalah pemicu utama sehingga tidak pernah ada titik temu dalam melihat persoalan ini. Semisal tidak ada sosialisasi lebih awal atau bisa jadi telah dilakukan sosialisasi tetapi masyarakat yang tidak mau pro aktif dengan segala kegiatan pemerintah. Karena tidak mengetahui secara teknis eksploitasi, sehingga tak jarang ada pihak-pihak tertentu merasa keberatan dan memberikan pemahaman kepada masyarakat yang sifatnya pembodohan.
Ia juga menegaskan, masalah eksploitasi hutan secara teknis adalah kewenangan pemerintah dalam hal ini Menhut serta Dinas Kehutanan (Dishut) jika ditingkat daerah. Bagi masyarakat yang paham akan aturan itu, seyogianya memberikan pemahaman kepada masyarakat. Bukan sebaliknya mendoktrin dengan alasan tidak jelas yang berakibat akan berurusan dengan aparat keamanan. Konkritnya kata dia lagi, Pemkab Banggai dapat bersikap tegas dalam menyikapi persoalan ini. Bukan sebaliknya terkesan hanya mempermainkan kebijakannya sendiri, yang pada akhirnya menempatkan masyarakat pada posisi yang bingung terhadap persoalan yang tidak berkesudahan.(SOFYAN/LP ONLINE)

Tidak ada komentar: