Rabu, Januari 30, 2008

Taufik Amir Dituntut 8 Bulan

LUWUK – Taufik Amir alias Heny terdakwa kasus kepemilikan satu set alat yakni 1 set bong, 3 potong pipet plastik, 2 potong pipet kaca shabu-shabu, pisau cutter, 2 macis gas dan 1 tusuk telinga yang digunakan untuk mengisap sabu-sabu, Rabu (30/1) kemarin akhirnya dituntut 8 bulan dan denda 5 juta subsidiair 3 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Luwuk Moh Rizal Manaba SH.
JPU juga menyatakan bahwa Taufik Amir alias Heny terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, tidak melaporkan adanya penyalagunaan dan/atau kepemilikan psikotropika secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 54 ayat (2) undang-undang RI Nomor 5 tahun 1997 tetang psikotropika.
Tuntutan JPU Moh Rizal Manaba SH itu dibacakan di hadapan majelis hakim Alexander S Palumpun SH MH bersama dua hakim anggota yakni Unggul P Satryo SH dan Ivan Budi Hartanto SH serta terdakwa sendiri. Sebelum membacakan tuntutan pada terdakwa, JPU telebih dahulu membacakan ulang dakwaan terhadap terdakwa.
JPU menceritakan kembali kronologis kejadian pada Senin (23/10) silam sekitar jam 02.00 wita lalu, di mana tersangka kedapatan menggunakan barang haram tersebut di tempat kos miliknya yang terletak di Hanga-hanga 2, Kelurahan Hanga-hanga, Kecamatan Luwuk. Bersama terdakwa, juga ditemukan sejumlah barang bukti berupa 1 set bong, 3 potong pipet plastik dan 2 potong pipet kaca shabu-shabu. Terdakwa, kata JPU, digerebek oleh anggota unit narkoba Polres Luwuk Banggai yang dipimpin oleh Kanit almarhum Ipda Faisal Pasaribu.
Di hadapan hakim majelis yang terhormat dan terdakwa sendiri, jaksa Moh Rizal Manaba menyatakan dalam surat dakwaannya yang dibacakan ulang tersebut, bahwa Taufik Amir dengan sengaja atau tidak sengaja, tanpa hak memiliki, menyimpan dan atau membawa psikotropika golongan 2 sebagaimana diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Selanjutnya berdasarkan hasil pemeriksaan laboratoris kriminalitis barang bukti Psikotropika dan urine menyimpulkan bahwa 1 set bong, 3 potong pipet plastik dan 2 potong pipet kaca bersama urine dan darah terdakwa mengandung bahan aktif metamfetamine (MA) yang termasuk dalam daftar Psikotropika golongan 2 Nomor urut 9 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Akibat perbuatannya sendiri, Taufik Amir alias Heny yang lahir di Luwuk pada tanggal 19 Juli 1969 tersebut dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal primair dan pasal Subsidair yaitu pasal 62 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika, jelas jaksa senior asal Sulawesi Tenggara tersebut.
Seusai membacakan ulang isi dakwaan sebelumnya, jaksa Moh Rizal Manaba SH melanjutkan dengan membacakan tuntutan pada terdakwa Taufik Amir alias Heny. Tuntutan jaksa Moh Rizal Manaba SH yang dibacakan di hadapan majelis hakim yang diketuai Alexander S Palumpun SH, bahwa terdakwa Taufik Amir Alias Heny terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, “tidak melaporkan adanya penyalagunaan dan/atau kepemilikan psikotropika secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 54 ayat (2) undang-undang RI Nomor 5 tahun 1997 tetang psikotropika”.
Dan sebagaimana dakwaan lebih subsidiair kami melanggar pasal 65 undang-undang Ri Nomor 5 tahun 1997 tetang psikotropika. Dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 8 bulan dan denda 5 juta subsidiair selama 3 bulan kurungan. JPU menyatakan lamanya terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan. Sementara barang bukti 1 set bong, 3 potong pipet plastik, 2 potong pipet kaca shabu-shabu, pisau cutter, 2 macis gas dan 1 tusuk telinga, disita negara untuk dimusnahkan.
Dan terdakwa harus membayar biaya persidangan sebesar Rp. 5.000. Seusai mendengarkan tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umu Kejari Luwuk Moh Rizal Manaba SH, terdakwa Taufik Amir alias Heny menerima tuntutan tersebut, serta mengajukan pembelaan secara lisan, yakni meminta keringanan pada majelis hakim yang terhormat. Setelah mendengarkan tanggapan terdakwa, majelis hakim menunda persidang sampai minggu depan dengan agenda sidang pembacaan putusan.(KARMAN/LP ONLINE)

Tidak ada komentar: