Minggu, Januari 20, 2008

Para Karyawan Pesimis UMP Dapat Direalisasikan


LUWUK- Meski tahun ini angin segar tengah dirasakan ratusan bahkan ribuan tenaga kerja khususnya yang berada di Kabupaten Banggai dengan naiknya Upah Minimum Provinsi (UMP), namun tidak sedikit karyawan yang meragukan ketentuan itu dapat diberlakukan secara baik di daerah ini. Bahkan mereka menilai, kenaikan upah dari Rp. 615 ribu per bulan menjadi Rp. 670 ribu per bulan, hanya sebagai symbol belaka, namun realisasi di lapangan tidak demikian.
Zul (30) pekerja pada salah satu perusahaan di kota ini kepada Luwuk Post Sabtu (19/1) mengaku pesimis sejumlah perusahaan di Kabupaten Banggai mampu menerapkan ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam SK Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) tersebut. Alasannya, karena perubahan tarif upah standar ini setiap tahun diberlakukan, namun sayang setiap tahun pula tidak sedikit keluhan yang lahir dari para karyawan turut mewarnai kenaikan UMP.
Fatalnya lagi lanjut Zul, keluhan karyawan tersebut kerap berbuntut pada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak dari perusahaan. Padahal pekerja semata-mata menuntut upah yang lebih manusiawi. Ketidak yakinan dia terhadap kebijakan baru dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) itu dapat terealisasi juga dilatari karena tidak efektif kinerja yang dilakukan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) setempat dalam melakukan sosialisasi.
Menurut penilaian bapak beranak satu ini, Disnakertrans Kabupaten Banggai selama ini kurang serius dalam menerapkan kenaikan UMP terhadap perusahaan. Buktinya masih banyak pengusaha di daerah ini yang mangkir dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam UU Ketenagakerjaan tersebut. Ironisnya, pemandangan buruk itu kata dia lagi, tidak hanya terjadi pada perusahaan kecil saja, namun juga menjamur pada perusahaan yang memiliki omset besar. Walau pesimis akan ada perubahan terhadap budaya yang setiap tahun sudah menjadi pemandangan umum itu, namun Zul masih berharap instansi terkait dapat menjalankan perannya dengan baik sehingga perusahaan dapat membayarkan gaji karyawan berdasarkan tarif UMP yang besarannya ditetapkan tahun ini. “Saya harap Disnakertrans mampu berbuat maksimal di tahun ini. Walaupun beberapa tahun lalu ketegasan instansi tersebut terhadap perusahaan yang mangkir pada UMP masih lemah,” ujar dia. (PIAN LABOLO/LP ONLINE)


Tidak ada komentar: